Sukses

Kerja Sama 2 Negara Bebaskan 1 WNI Lagi yang Disandera Abu Sayyaf di Filipina

15 Januari 2020 pukul 18.45 waktu setempat, WNI atas nama Farhan bebas dari cengkeraman Abu Sayyaf Grup (ASG) di Filipina.

Liputan6.com, Jakarta Muhammad Farhan, seorang sandera WNI di Filipina Selatan akhirnya bebas dari penyanderaan Abu Sayyaf Grup (ASG). Ia terbebas pada 15 Januari 2020 pukul 18.45 waktu setempat.

"Yang bersangkutan berhasil diselamatkan militer Filipina di Baranggay Bato Bato, Indanan Sulu," demikian menurut Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dalam pernyataan yang diterima Kamis (16/1/2020).

Farhan telah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Westmincom, Zamboanga dan dinyatakan sehat. Selanjutnya ia akan diserahterimakan dari otoritas Filipina kepada KBRI Manila dan dipulangkan ke Indonesia.

Farhan merupakan salah satu dari 3 WNI yang diculik Abu Sayyaf Grup di perairan Tambisan, Lahad Datu, Malaysia pada 23 September 2019 yang lalu. Dua sandera atas nama Maharudin dan Samiun telah dibebaskan pada 22 Desember 2019 dan diserahkan langsung oleh Menlu RI kepada keluarga pada 26 Desember 2019.

Dengan bebasnya Farhan maka saat ini seluruh WNI yang disandera ASG telah dibebaskan.

Pemerintah Indonesia menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang baik dari Pemerintah Filipina, termasuk Divisi 11 AFP di Sulu, dalam upaya pembebasan para sandera WNI.

Saksikan Juga Video Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Upaya Maksimal RI

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menegaskan akan semaksimal mungkin membebaskan satu WNI yang masih tersandera itu.

Sementara setelah berhasil dibebaskan oleh militer Filipina dalam sebuah kontak senjata pada Minggu 22 Desember 2019, dua warga negara Indonesia yang sempat disandera kelompok Abu Sayyaf di Filipina Selatan kembali bertemu keluarganya. Demikian menurut VOA Indonesia, Jumat 27 Desember 2019. 

Menlu Retno Marsudi kemudian menggelar serah terima dua WNI tersebut kepada pihak keluarga, di Kementerian Luar Negeri, Kamis 26 Desember. Dua Warga Negara Indonesia yang ditahan selama 90 hari oleh kelompok Abu Sayyaf di Filipina Selatan itu adalah Maharudin Lunani (48 tahun) dan Samiun Maneu (27 tahun).  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.