Sukses

Kata Ayah Reynhard Sinaga: Hukumannya Setimpal dengan Kejahatannya

Ayah dari Reynhard Sinaga menerima seluruh hukuman yang dialamatkan pada putranya.

Liputan6.com, Jakarta - SS, ayah Reynhard Sinaga (36), angkat bicara mengenai kejahatan seksual yang dilakukan sang putra di Inggris. Ia mengaku menerima hukuman hakim yang dijatuhkan kepada buah hatinya.

Reynhard divonis penjara seumur hidup atau minimal 30 tahun karena melakukan penyerangan seksual terhadap 48 orang laki-laki. Namun, polisi memperkirakan korbannya mencapai 195 orang.

"Kami menerima keputusan itu. Hukumannya sesuai dengan kejahatannya. Saya tidak mau membahas ini lebih jauh," ujar SS seperti dilansir BBC, Rabu (8/1/2020).

Reynhard Sinaga divonis penjara seumur hidup. Ia masih punya peluang untuk mendapat bebas bersyarat, namun ia tetap harus dipenjara selama 30 tahun terlebih dahulu.

Pelaku merupakan mahasiswa di Inggris diketahui terus-terusan mengejar gelar. Ia pun dilaporkan betah di luar negeri. Reynhard punya beberaga gelar master dan sedang belajar untuk meraih gelar dokter.

Modus yang dipakai pelaku adalah pura-pura menolong korban di klub malam, kemudian mengajak korbannya menginap. Setelah itu ia membius korban dan melancarkan aksinya.

Sahabat korban berkata pelaku adalah sosok yang suka bersosialiasi dan mudah diajak bergaul. "Dia sangat sosial, bersahabat bergaul, dan seru untuk bekerja sama dalam proyek-proyek," ungkap seorang teman yang namanya tak mau disebut.

Reynhard Sinaga lahir pada 1983 di keluarga yang konservatif. Ia kuliah di Inggris berkat biaya dari bapaknya hingga diringkus polisi pada Juni 2017.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Polri Cek Catatan Kriminal Reynhard Sinaga

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono menyebut, kepolisian akan menelisik catatan kriminal Reynhard Tambos Maruli Tua Sinaga. Reynhard merupakan WNI yang didakwa memerkosa 190 laki-laki di Inggris.

"(Catatan kriminal Reynhard) Sedang kita cek ya," ujar Argo di Gedung Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Selasa kemarin.

Pada kasus pemerkosaan terbesar dalam sejarah Inggris itu, Reynhard Sinaga divonis seumur hidup dengan jangka waktu minimal 30 tahun oleh Pengadilan Manchester, Inggris.

Argo mengatakan, polisi akan berkomunikasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) yang berada di London untuk mengecek catatan kriminal Reynhard.

"Sedang kita komunikasikan dengan KBRI catatan daripada yang bersangkutan seperti apa, nanti akan kita komunikasikan ya," kata Argo.

Berdasarkan data yang dimiliki oleh Polri kata Argo, sejauh ini belum ada laporan pemerkosaan yang dilakukan oleh Reynhard Sinaga, di Indonesia.

"Kita cek di data file tidak ada (catatan kriminal) yang bersangkutan," Argo menandaskan.

3 dari 3 halaman

Obat Bius GHB Bikin Korban Reynhard Sinaga Tak Ingat Apa-Apa Selama 7 Jam

Reynhard Sinaga, mahasiswa asal Inggris yang dihukum seumur hidup karena kasus pemerkosaan terhadap 48 korban pria membuat Priti Patel, Menteri Dalam Negeri, untuk meninjau obat-obatan pemerkosaan seperti GHB (gamma-butyrolactone).

Hal itu dilakukan untuk menghindari terjadinya kasus pemerkosaan yang telah dilakukan Reynhard Sinaga, dengan mendesak kontrol yang lebih ketat dengan pengeluaran obat-obatan tersebut. 

"Saya sangat prihatin dengan penggunaan obat-obatan terlarang seperti GHB untuk melakukan kejahatan ini dan telah meminta Dewan Penasehat independen tentang Penyalahgunaan Narkoba untuk mempercepat tinjauan melihat apakah kontrol kami untuk obat-obatan ini cukup tangguh," jelas patel.

Belum diketahui bagaimana penanganan yang tepat kepada para korban pemerkosaan karena hal ini baru merupakan langkah awal. Namun, seperti yang dilansir The Guardian, Patel menyampaikan simpati tulus kepada para korban dan rasa terima kasih kepada polisi dan jaksa yang menangani kasus ini, dan menempatkannya di ballik jeruji besi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.