Sukses

KBRI London Bantu Beri Perlindungan Hukum Bagi Reynhard Sinaga

Reynhard Sinaga, WNI yang merupakan mahasiswa di Manchester kini terjerat kasus pemerkosaan. KBRI London pun memberi perlindungan hukum baginya.

Liputan6.com, Manchester- Nama Reynhard Sinaga kini sedang ramai diperbincangkan, tak hanya di Indonesia namun juga di dunia. Reynhard Sinaga merupakan mahasiswa Indonesia yang kini sedang menempuh pendidikan dan mengejar gelar doktor di Manchester, Inggris. Namun, namanya menjadi omongan bukan karena prestasinya, bukan pula karena karyanya melainkan atas kasus pemerkosaan yang menjeratnya. 

Parahnya lagi, bukan kasus pemerkosaan biasa namun ia terjerat kasus pemerkosaan kepada 159 pria di Inggris. Kasus ini disebut-sebut sebagai kasus pemerkosaan terbesar dalam sejarah Inggris. 

Atas kasusnya yang terbongkar setelah kurang lebih dua setengah tahun itu, kini Reynhard Sinaga divonis penjara oleh pengadilan setempat. 

Pemerintah tetap memberi perlindungan hukum melalui KBRI London. 

KBRI London telah melakukan penanganan kasus WNI an. Reynhard Tambos Maruli Tua Sinaga (Reynhard Sinaga/RS) sejak tahun 2017-2020. 

Menurut informasi yang diberikan oleh KBRI London, Reynhard akan menjalani proses persidangan yang dilakukan dalam empat tahap. Pada persidangan terakhir tgl 6 Januari 2020, hakim memutuskan hukuman masa tahanan 30 tahun.

Pada Sidang Tahap I - IV, Reynhard telah dinyatakan terbukti bersalah atas 159 dakwaan dengan rincian tindak pemerkosaan sebanyak 136 kali, usaha untuk pemerkosaan sebanyak 8 kali, kekerasan seksual sebanyak 13 kali dan kekerasan seksual dengan penetrasi sebanyak 2 kali.

Pelindungan hukum yang dilakukan KBRI London dalam bentuk memastikan bahwa ia mendapat pengacara dan mendampingi selama rangkaian persidangan.

Sedangkan perlindungan non-litigasi dilakukan dalam bentuk kunjungan kekonsuleran selama RS berada di penjara serta memfasilitasi pertemuan dan komunikasi keluarga dengan RS dan pengacara.

Pelindungan pelindungan tersebut dilakukan untuk memastikan RS mendapatkan hak-haknya secara adil dalam sistem peradilan setempat.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.