Sukses

Tak Lapor Bawa Rp 16 Miliar untuk Judi, WNI di Singapura Didenda Rp 165 Juta

Warga Negara Indonesia (WNI) di Singapura didenda 16.000 dolar atau sekitar Rp 165 juta akibat tak melapor membawa Rp 16 miliar untuk judi.

Liputan6.com, Singapura - Seorang pria warga negara Indonesia dilaporkan secara teratur datang ke Singapura sambil membawa sejumlah besar uang tunai yang tidak dilaporkan. Konon duit tersebut digunakan berjudi di Negeri Singa tersebut.

Menurut laporan Channel News Asia, Sabtu (14/12/2019), dia didenda 16.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 165 juta pada Kamis 12 Desember 2019, karena tidak melapor membawa uang tunai sekitar 1,6 juta dolar Singapura atau sekitar Rp 16 miliar -- yang dia bawa masuk dan keluar dari Singapura selama empat tahun.

Wardoyo Suro Wijoyo mengaku bersalah atas empat dakwaan tak melapor membawa uang saat di Bandara Changi. Dengan 33 dakwaan lainnya masih dipertimbangkan.

Menurut pengadilan, pria 59 tahun itu membawa antara S $ 21.300 dan S $ 110.000 dalam berbagai perjalanan keluar-masuk Bandara Changi antara April 2015 dan Juni 2019.

Dia ditangkap pada 28 Juni tahun ini, setelah tiba dalam penerbangan dari Indonesia dan dihentikan untuk pemeriksaan rutin oleh petugas Immigration & Checkpoints Authority (ICA).

Wardoyo mengatakan tidak ada yang perlu dinyatakan, tetapi petugas memeriksa tasnya dan menemukan sekitar S $ 47.500 dalam rupiah dan dolar Singapura.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Uang Tunai Disita

Uang tunai temuan itu kemudian disita, dan Wardoyo akhirnya mengaku memindahkan uang tunai keluar dari Singapura pada kesempatan lain.

Undang-undang Singapura menetapkan bahwa siapa pun yang memindahkan S $ 20.000 ke dalam atau ke luar Singapura harus membuat deklarasi berdasarkan Undang-Undang Korupsi, Perdagangan Obat-Obatan dan Kejahatan Berat Lainnya (Penyitaan Manfaat).

Wakil Jaksa Penuntut Umum Kenneth Chin mencatat bahwa tidak ada bukti adanya tujuan ilegal dalam hal ini dan menerapkan denda.

Wardoyo mengatakan kepada pengadilan melalui seorang penerjemah bahwa ia sangat menyesal atas pelanggaran yang telah dilakukan olehnya. Ia kemudian memohon agar didenda paling ringan.

"Saya ingin uang yang telah disita oleh petugas investigasi dikembalikan begitu saya membayar denda," katanya.

Ketika ditanya oleh hakim mengapa dia membawa sejumlah besar uang melintasi perbatasan, Wardoyo berkata: "Saya bermain di kasino."

 

3 dari 3 halaman

Uang Sitaan Dikembalikan

Jaksa penuntut membenarkan bahwa penyelidikan menemukan uang tunai itu terkait dengan kegiatan kasino.

Hakim Distrik Marvin Bay mengatakan kasus ini terkait pengambilan uang dalam jumlah besar ke negara itu, dan tidak ada niat jahat terbukti. Kendati demikian perlu ada sanksi untuk mencegah tindakan seperti itu di masa depan.

Dia kemudian memerintahkan uang tunai yang disita untuk dikembalikan ke Wardoyo.

Hukuman untuk memindahkan lebih dari S $ 20.000 uang tunai masuk atau keluar dari Singapura tanpa deklarasi adalah hukuman penjara hingga tiga tahun, maksimum denda S $ 50.000, atau dijatuhi sanksi keduanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Singapura atau Republik Singapura terletak di bagian Tenggara Asia dan dikenal dengan ikon Patung Singa.
    Singapura atau Republik Singapura terletak di bagian Tenggara Asia dan dikenal dengan ikon Patung Singa.

    Singapura

  • salah satu negara yang dilintasi dengan garis khatulistiwa. Negara ini memiliki Batik sebagai ikon budayanya.
    salah satu negara yang dilintasi dengan garis khatulistiwa. Negara ini memiliki Batik sebagai ikon budayanya.

    Indonesia

  • Uang adalah alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya.

    Uang

  • WNI adalah Warga Negara Indonesia asli.

    WNI

Video Terkini