Sukses

Donald Trump Resmi Teken RUU Dukung Demonstran Hong Kong

Setelah menjadi bahan perdebatan selama beberapa waktu, Presiden AS, Donald Trump akhirnya menanda tangani RUU Hong Kong.

Liputan6.com, Hong Kong - Presiden AS Donald Trump telah menandatangani rancangan undang-undang yang mendukung pemrotes pro-demokrasi di Hong Kong.

Dilansir dari BBC, Kamis (28/11/2019), undang-undang Hak Asasi Manusia dan Demokrasi mengamanatkan peninjauan tahunan, untuk memeriksa apakah Hong Kong memiliki cukup otonomi untuk membenarkan status khususnya dengan AS.

Trump mengatakan ia menandatangani undang-undang "karena menghormati Presiden Xi Jinping, China, dan rakyat Hong Kong".

Pemerintah Hong Kong mengatakan RUU itu akan mengirimkan sinyal yang salah dan tidak akan membantu meringankan situasi.

Dan Kementerian Luar Negeri China mengatakan akan mengambil "langkah-langkah balasan yang tegas" - menuduh Washington atas "niat yang benar-benar jahat".

Media pemerintah China mengatakan RUU itu "tidak perlu dan tidak berdasar, dan akan merusak pertukaran antara kawasannya dan AS".

Kini, Trump sedang mengusahakan kesepakatan dengan China untuk mengakhiri perang dagang yang merusak kedua negara.

Trump sebelumnya tidak berkomitmen tentang apakah ia akan menandatangani RUU tersebut. Sebelumnya, ia mengatakan bahwa dirinya "bersama" Hong Kong, tetapi Xi juga "orang yang luar biasa".

Namun, RUU itu mendapat dukungan kongres yang luas, yang berarti bahwa bahkan jika dia memveto, anggota parlemen berpotensi memilih untuk membatalkan keputusannya.

Presiden juga menandatangani RUU kedua, yang melarang ekspor amunisi pengontrol massa ke polisi di Hong Kong - termasuk gas air mata, peluru karet, dan pistol bius.

"[RUU] sedang diberlakukan dengan harapan bahwa para pemimpin dan perwakilan China dan Hong Kong akan dapat menyelesaikan perbedaan mereka secara damai, yang mengarah pada perdamaian jangka panjang dan kemakmuran bagi semua," kata Trump.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Apa Isi UU Tersebut?

RUU ini diinisiasi pada bulan Juni, pada tahap awal protes di Hong Kong, dan sangat disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat bulan lalu.

Dikatakan dalam UU tersebut bahwa "Hong Kong adalah bagian dari China tetapi memiliki sistem hukum dan ekonomi yang terpisah."

"[Tinjauan tahunan] akan menilai apakah China telah mengikis kebebasan sipil dan supremasi hukum Hong Kong karena dilindungi oleh Hukum Dasar Hong Kong."

Antara lain, status perdagangan khusus Hong Kong berarti tidak terpengaruh oleh sanksi atau tarif AS yang ditempatkan di daratan.

RUU itu juga mengatakan AS harus mengizinkan penduduk Hong Kong untuk mendapatkan visa AS, bahkan jika mereka telah ditangkap karena menjadi bagian dari aksi protes. 

3 dari 3 halaman

Situasi Hong Kong Terkini

Protes yang terjadi di Hong Kong dimulai pada bulan Juni lantaran undang-undang yang diusulkan untuk memungkinkan ekstradisi ke daratan China, tetapi sejak itu telah berubah menjadi gerakan pro-demokrasi yang lebih besar.

Aksi protes juga terlihat semakin kacau, dengan penyerangan terhadap polisi, dan petugas menembakkan peluru tajam.

Para pemrotes telah melemparkan bom molotov dan menyerang bisnis yang dianggap pro-Beijing.

Sementara itu, para demonstran menuduh polisi juga melakukan kebrutalan.

Pada hari Minggu, Hong Kong mengadakan pemilihan dewan lokal yang dipandang sebagai barometer opini publik terhadap pemerintah dan para pengunjuk rasa.

Pemilihan menyaksikan kemenangan besar bagi gerakan pro-demokrasi, dengan 17 dari 18 dewan sekarang dikendalikan oleh anggota dewan pro-demokrasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.