Sukses

Senat AS Loloskan RUU Perlindungan Hak Asasi Manusia Hong Kong, China Geram

Senat AS (DPD) dengan suara bulat menyepakati rancangan undang-undang yang bertujuan untuk melindungi hak asasi manusia di Hong Kong.

Liputan6.com, Washington DC - Senat Amerika Serikat (DPD), pada Selasa 19 November 2019, dengan suara bulat menyepakati rancangan undang-undang yang bertujuan untuk melindungi hak asasi manusia di Hong Kong di tengah meningkatnya kekerasan di wilayah semi-otonom China tersebut.

RUU tersebut datang di tengah rangkaian protes dan kerusuhan yang telah berlangsung sejak Juni 2019.

(Rancangan) Undang-Undang Hak Asasi Manusia dan Demokrasi Hong Kong yang disepakati oleh Senat kini diserahkan ke DPR AS (House of Representatives) untuk konsolidasi lebih lanjut.

Namun sebelumnya, House telah meloloskan sebuah RUU serupa versinya sendiri.

Kini, kedua kamar parlemen tersebut harus merekonsiliasi kedua RUU tersebut menjadi satu ukuran tunggal yang dapat melewati Kongres secara keseluruhan, dan dikirimkan kepada Presiden Donald Trump untuk mendapatkan pengesahan.

RUU yang diloloskan Senat AS akan melarang ekspor gas air mata, semprotan merica, peluru berlapis karet dan amunisi lainnya ke kepolisian Hong Kong.

Tidak ada tanggapan langsung dari Gedung Putih, yang belum mengatakan apakah Trump akan menandatangani atau memveto RUU tersebut. Seorang pejabat AS mengatakan baru-baru ini bahwa tidak ada keputusan telah dibuat.

Pejabat itu, yang berbicara dengan syarat anonim, mengatakan jika RUU itu sampai ke meja Trump, mungkin akan ada perdebatan sengit di antara para staf kepresidenan.

Sekelompok staf cemas bahwa legislasi itu akan dapat merusak pembicaraan untuk mengakhiri perang dagang AS - China. Namun, ada pula kubu staf kepresidenan lain di Gedung Putih yang merasa bahwa sudah saatnya AS mengambil sikap terhadap China tentang hak asasi manusia dan status Hong Kong.

China dan Hong Kong Geram

Kementerian Luar Negeri China dan pemerintah Hong Kong mengutuk undang-undang itu.

"(RUU) mengabaikan fakta dan kebenaran, menerapkan standar ganda dan secara terang-terangan mencampuri urusan dalam negeri Hong Kong dan urusan dalam negeri China lainnya," kata Kementerian Luar Negeri.

China juga bermaksud untuk mengajukan banding ke Trump, Al Jazeera melaporkan.

Simak video pilihan berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

AS Berpotensi Jatuhkan Sanksi pada Hong Kong dan China

Protes di Hong Kong dipicu oleh undang-undang ekstradisi yang sekarang sudah dibatalkan. RUU itu memungkinkan orang untuk dikirim ke China daratan untuk diadili.

Lebih dari satu juta orang berbaris di jalan-jalan menentang RUU tersebut. Setelah berbulan-bulan, gerakan telah berkembang menjadi kampanye yang lebih luas untuk demokrasi, termasuk hak pilih universal dan penyelidikan independen terhadap dugaan kebrutalan polisi dalam menangani pendemo.

Senat "mengirim pesan yang jelas kepada warga Hong Kong yang memperjuangkan kebebasan mereka yang telah lama dihargai: Kami mendengarkan Anda, kami terus mendukung Anda dan kami tidak akan berpangku tangan ketika Beijing merusak otonomi Anda," kata Senator Republik Marco Rubio.

Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo pada hari Selasa menegaskan kembali perlunya resolusi politik untuk kerusuhan tersebut.

"Kami terus mendesak semua orang untuk melakukan ini dengan damai," katanya. "Ada resolusi politik yang dapat dicapai, kami berharap itu akan menjadi jalan ke depan."

Para staf Senat AS mengatakan, mereka berharap undang-undang itu pada akhirnya akan bergerak maju sebagai amandemen terhadap undang-undang pertahanan yang juga harus diloloskan, Undang-Undang Otorisasi Pertahanan Nasional, yang diperkirakan akan digodog di Kongres AS akhir tahun ini.

Di bawah undang-undang Senat, Menlu Pompeo harus menyatakan setidaknya sekali setahun bahwa Hong Kong mempertahankan otonomi yang cukup untuk memenuhi syarat untuk pertimbangan perdagangan khusus AS yang meningkatkan statusnya sebagai pusat keuangan dunia.

Ini juga akan memberikan sanksi terhadap pejabat yang dianggap bertanggungjawab atas pelanggaran HAM di Hong Kong.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.