Sukses

Korea Selatan Bentuk Tim Pengawas Konten Pornografi

Banyaknya konten pornografi yang tersebar, membuat pemerintah Korea Selatan secara konsisten terus mengawasi penyebarannya.

Liputan6.com, Seoul - Pemerintah Korea Selatan menjadikan tim regulator siaran sebagai pasukan terdepan mereka, dalam upaya menindak video pengintai yang kebanyakan mengekspos wanita. 

Dikutip dari Channel News Asia, Rabu (20/11/2019), unit pemantauan kejahatan seks digital yang beranggotakan 16 orang dibentuk pada musim gugur ini oleh Komisi Standar Komunikasi Korea (KCSC). Dengan tujuan utama untuk memburu dan menghapus video seksual yang dipasang tanpa persetujuan.

Kelompok tersebut beroperasi selama 24 jam sehari. 

Banyak dikenal sebagai 'molka', video pengintai yang sebagian besar diambil oleh kaum pria yang secara diam-diam merekam wanita di sekolah, toilet dan tempat umum lainnya.

Gugus tugas ini juga menargetkan 'balas dendam porno', di mana video seks pribadi yang direkam kemudian dibagikan tanpa izin oleh mantan pacar, mantan suami atau orang yang berniat jahat. 

Contoh yang paling terkenal, penyanyi K-pop, Jung Joon-young ditangkap pada bulan Maret dengan tuduha merekam dan mendistribusikan video seks ilegal tanpa persetujuan dari wanita tersebut. Ia menghadapi putusan pengadilan, di mana jaksa menuntut hukuman tujuh tahun penjara. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Mendapat Penentangan

Setelah terbentuknya tim pengawas konten pornografi tersebut, ribuan wanita melakukan demonstrasi dan menentang adanya tim tersebut sambil mengatakan 'Hidup saya bukan konten porno anda' dan meminta pihak berwenang untuk bertindak.

Salah satu anggota kelompok KCSC mengatakan bahwa pekerjaannya saat ini sangat jauh dari apa yang diharapkan.

"Sulit untuk mempertahankan ketenangan saya," kata pria 27 tahun itu tentang hari-hari pertamanya sebagai pegawai negeri.

"Aku melihat banyak gambar provokatif yang belum pernah kulihat sebelumnya dalam hidupku," tambahnya.

Sedangkan kepala tim pengawas, Lee Yong-bae mengatakan kepada AFP: "Ketika saya keluar, saya tidak bisa melihat wanita di sekitar karena gambar yang saya lihat di kantor tumpang tindih di pikiran. Saya harus menundukkan kepala."

3 dari 4 halaman

Cara Tim Pengawas Bekerja

Selama bekerja, tim pengawas mencari bahan dengan menggunakan tagar berbahasa Korea di platform lokal maupun asing, termasuk Twitter dan Youtube. Tagar tersebut lebih mengarah ke tindakan seksual meski terkadang istilah utama tersebut disamarkan dengan tanda bintang. 

Tim pengawas kemudia dapat menginstruksikan situs Korea Selatan untuk mencatat video-video yang mencurigakan namun sebagian besar ada di server luar negeri, di mana bukan merupakan wilayah yurisdikasi mereka. 

Gugus tugas tersebut melakukan tindakan kurang lebih 82 kali sehari pada Oktober. Angka tersebut delapan kali lebih banyak daripada empat tahun lalu, sebelum unit khusus dibentuk.

Pornografi komersial biasa yang kini ilegal dan diblokir di Korea Selatan, bukan bagian dari kewenangan mereka. 

Terkadang, korban yang panik menghubungi petugas langsung ke hotline KCSC untuk meminta bantuan.

"Kami baru-baru ini mendapati seorang korban yang memberi kami 100 alamat situs berbeda tempat video seks yang secara diam-diam diambil oleh mantan pacarnya diunggah," kata Lee, mengakui bahwa menghapus video sama sekali "hampir mustahil" dengan materi yang disebarluaskan dan dibagikan secara online.

Satu video pengintai yang pertama kali diposting pada bulan Mei menyebar ke lebih dari 2.700 situs dalam enam bulan, sebuah dokumen KCSC menunjukkan.

Hari pertama setelah unggahan awal adalah "waktu emas" untuk menindaklanjuti, kata Min Kyeong-joong, sekretaris jenderal KCSC, setelah itu kemungkinan reposting akan "lepas kendali".

"Misi kami adalah menahan penyebaran dalam 24 jam pertama," katanya. "Bagi para korban, setiap detik adalah momen yang memilukan."

 

4 dari 4 halaman

Hal yang Memalukan

Di bagian Selatan negara yang cenderung lebih konservatif, wanita yang berada dalam video semacam itu akan merasa sangat malu meskipun menjadi korban. Mereka juga terancam hukuman pengasingan dan isolasi sosial jika video tersebut diketahui oleh orang-orang di sekitar mereka.

Hampir 5.500 orang ditangkap karena pelanggaran semacam itu tahun lalu, angka tersebut naik 22 persen pada 2016, data polisi menunjukkan di mana 97 persen dari mereka adalah laki-laki.

Park Yu-na, 31, mengatakan kepada AFP bahwa dia sekarang secara rutin menghindari menggunakan toilet umum "sesering mungkin".

"Saya dan wanita lain mengalami ketakutan ini di mana kita bisa menjadi korban kejahatan kamera pengintai kapan saja, di mana saja," kata warga Seongnam.

Gugus tugas KCSC dibentuk setelah Presiden Moon Jae-in mengakui masalah kamera pengintai tahun lalu, menyerukan hukuman yang lebih keras dan mengatakan: "Kita sebagai masyarakat telah gagal sepenuhnya menyadari trauma dan penghinaan yang diderita oleh mereka yang menjadi korban."

Membuat film atau mendistribusikan video intim tanpa persetujuan masing-masing dapat dihukum hingga lima tahun penjara, tetapi analis mengatakan banyak dari mereka yang berakhir dengan hukuman atau denda.

"Ada kecenderungan di mana menonton video seks ilegal ditoleransi hanya sebagai bentuk lain dari hiburan pria, ditambah dengan hukuman yang lemah," kata Lee Na-young, profesor sosiologi di Universitas Chung-Ang di Seoul.

Budaya patriarkal Korea Selatan "menekan pendidikan seks pragmatis", tambah Bae Bok-ju, anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, sehingga banyak pria "tumbuh dengan berpikir tidak ada yang salah dengan menonton film porno ilegal selama mereka tidak melakukan itu menjadi tindakan."

Beberapa berpendapat menentang kontrol pada video kamera pengintai sebagai pelanggaran kebebasan berekspresi, kata sekretaris jenderal KCSC, Min.

"Ketika saya mendengarkan klaim seperti itu, saya ingin bertanya kepada mereka: Apakah Anda akan mengatakan hal yang sama jika itu adalah istri atau anak perempuan Anda?" ujar Min.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.