Sukses

Kardinal Australia George Pell Ajukan Banding Terakhir Kasus Pelecehan Seksual

Seorang kardinal Australia, George Pell yang tersandung kasus pelecehan seksual mengajukan banding pada kesempatan terakhirnya.

Liputan6.com, Melbourne - Setelah dinyatakan bersalah di pengadilan pertama dan ditolak bandingnya di Mahkamah Agung negara bagian Victoria, Kardinal George Pell kini diberi kesempatan untuk mengajukan banding akhir di Pengadilan Tinggi Australia.

Hari Rabu (13/11/2019), Pengadilan Tinggi (High Court) menyetujui bahwa kasus berkenaan dengan hukuman terhadap Pell akan didengar oleh pengadilan.

Di Austaralia, Pengadilan Tinggi yaitu para hakim yang bersidang di tingkat federal adalah lembaga peradilan tertinggi (setara dengan Mahkamah Agung di Indonesia). Sementara Mahkamah Agung (Supreme Court) adalah lembaga peradilan tertinggi di tingkat negara bagian di Australia (setara dengan tingkat Pengadilan Tinggi di Indonesia).

Kardinal Pell yang berusia 78 tahun saat ini sedang menjalani hukuman penjara enam tahun setelah juri dengan suara bulat menyatakan dia bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap dua remaja anggota paduan suara. Demikian dikutip dari ABC Indonesia, Rabu (13/11/2019).

Peristiwa tersebut terjadi di tahun 1990-an ketika Kardinal Pell menjadi Uskup Melbourne.

George Pell yang sekarang merupakan pejabat gereja Katolik tertinggi di Australia harus menjalani hukuman penjara paling kurang tiga tahun delapan bulan dan saat ini sudah dipenjara selama delapan bulan. Dengan diterimanya kasus banding ini di Pengadilan Tinggi, sidang diperkirakan akan dilangsungkan tahun depan.

Kondisi kesehatan Pell yang pernah juga bertugas sebagai penasehat Paus dalam masalah keuangan di Vatikan, saat ini buruk, dan menurut pengacara dalam sidang sebelumnya ada kemungkinan Pell meninggal di penjara ketika menjalani hukuman yang sekarang.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diduga Terlibat Pelecehan Seksual Terhadap Anak

Bulan Desember 2018, juri di pengadilan di Melbourne menyatakan Pell melakukan pelecehan seksual terhadap dua murid laki-laki berusia 13 tahun, berdasarkan kesaksian salah seorang korban.

Seorang korban lagi melakukan tindak bunuh diri beberapa tahun lalu.

Setelah keputusan di pengadilan tingkat pertama, Mahkamah Agung Victoria kemudian mendengarkan kasus banding yang diajukan tim pengacara Pell.

Dan di bulan Agustus, tiga hakim yang menangani kasus tersebut, dengan suara 2-1 mengatakan keputusan pengadilan sebelumnya sudah benar.

Terkuaknya skandal pelecehan anak yang dilakukan Pell kemungkinan akan menyebabkan gelombang kejut di antara jemaat Katolik di seluruh dunia, sekaligus menjadi pukulan keras bagi upaya Paus Fransiskus dalam mengatasi isu pelecehan anak di gereja.

Kabar tentang vonis bersalah terhadap Pell, terjadi selang beberapa waktu setelah pertemuan puncak para kardinal dan uskup senior --yang belum pernah terjadi sebelumnya-- di Vatikan, di mana bertujuan memberi sinyal penyelesaian masalah yang mencoreng nama baik gereja, dan membahayakan wibawa Paus Fransiskus.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.