Sukses

Dianggap Keliru Soal Kamp Nazi, Netflix Dikirimi 'Surat Cinta' oleh PM Polandia

Lantaran dianggap membuat mispersepsi dalam film dokumenter tentang kamp kematian Nazi, Netflix diprotes PM Polandia.

Liputan6.com, Warsawa - Perdana Menteri Polandia Mateusz Morawiecki menuliskan 'surat cinta' kepada perusahaan layanan streaming, Netflx. Ia juga bersikeras meminta perubahan pada sebuah film dokumenter tentang kamp kematian Nazi, the Devil Next Door.

Morawiecki mengatakan bahwa peta yang ditunjukkan dalam film tersebut menempatkan kamp kematian di dalam perbatasan Polandia modern. Demikian dikutip dari BBC, Selasa (12/11/2019).

Hal tersebut dianggap keliru karena dapat mengartikan bahwa Polandia bertanggung jawab atas kamp-kamp kematian yang sebenarnya ditempati oleh Jerman dalam Perang Dunia II.

Pihak Netflix telah mengatakan kepada media Reuters bahwa pihaknya mengetahui adanya kekhawatiran terkait film dokumenter tersebut.

Nazi telah menginvasi Polandia pada tahun 1939, yang kemudian menandai sebagai awal perang.

Jerman kemudian membangun kamp termasuk yang di Auschwitz dimana terjadi pembunuhan terhadap jutaan orang yang kebanyakan merupakan Yahudi.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perbuatan Tak Disengaja

PM Morawiecki menuliskan dalam suratnya kepada Reed Hastings selaku CEO Netflix tentang pentingnya menghormati sejarah dan memberikan fakta kebenaran tentang Perang Dunia II dan Holocaust.

Ia juga menuduh bahwa beberapa karya tertentu yang ditayangkan di Netflix sebagai karya yang tidak akurat dan hanyalah menuliskan sejarah baru yang tidak sesuai dengan fakta. 

PM Polandia tersebut juga melampirkan peta Eropa tahun 1942 serta pernyataan sukarela dari Witold Pilecki yang membagikan pengalamannya melarikan diri.

"Saya percaya bahwa kesalahan yang buruk ini telah dilakukan tanpa sengaja," tambah Morawiecki.

Tahun lalu, Polandia menerapkan undang-undang yang mengkriminalisasi bahasa tersirat tentang tenggung jawab Polandia atas kekejaman yang dilakukan oleh Nazi.

Namun, protes dari negara lain memaksa aturan yang membebankan hukuman penjara selama tiga tahun itu dibatalkan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.