Sukses

Kasus Seks Gay di Malaysia, 5 Pria Divonis Hukum Cambuk hingga Bui

Pengadilan agama Malaysia, pada Kamis 7 November 2019, menjatuhkan vonis hukuman penjara, hukuman cambuk dan denda kepada lima laki-laki karena melakukan seks gay.

Liputan6.com, Selangor - Pengadilan agama Malaysia, pada Kamis 7 November 2019, menjatuhkan vonis hukuman penjara, hukuman cambuk dan denda kepada lima laki-laki karena melakukan seks gay --kata media dan kelompok hak asasi manusia.

Sodomi dan seks sesama jenis adalah ilegal di bawah hukum syariah di Malaysia yang mayoritas penduduknya Muslim, meskipun hukuman jarang terjadi.

Pengadilan Tinggi Selangor Syariah, di pinggiran ibu kota Malaysia, menjatuhkan hukuman hingga tujuh bulan penjara kepada lima pria, termasuk pukulan cambuk, dan denda hingga RM 4.800 atau sekitar Rp16 juta, demikian seperti dikutip dari the Strait Times, Jumat (8/11/2019).

Mereka divonis karena "berusaha melakukan hubungan intim yang melanggar ketertiban ketertiban alam", harian Metro berbahasa Melayu melaporkan.

Sebelumnya, polisi syariah Malaysia menahan lima terdakwa bersama tujuh pria lainnya dalam sebuah razia pada November 2018 di sebuah apartemen dua lantai, Metro melaporkan, mengutip hakim Mohamad Asri Mohamad Tahir.

"Fakta-fakta menunjukkan bahwa ada upaya untuk melakukan hubungan intim di luar tatanan alam dan itu tidak dalam tahap awal persiapan," kata Mohamad Asri.

Reuters tidak dapat menghubungi hakim untuk memberikan komentar dan panggilan ke Pengadilan Tinggi Selangor Syariah tidak dijawab. Seorang pengacara untuk pria tersebut tidak menanggapi permintaan komentar.

Malaysia adalah rumah bagi 32 juta orang, di mana etnis Muslim Melayu terdiri lebih dari 60 persen dari populasi.

Negeri Jiran memiliki sistem hukum dua jalur, dengan hukum pidana dan syariah berlaku khusus untuk Muslim.

Simak video pilihan berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kata Komunitas HAM di Malaysia

Numan Afifi, presiden kelompok hak-hak seksualitas Pelangi, mengatakan hukuman itu "keterlaluan" dan dapat menciptakan lingkungan ketakutan dalam komunitas LGBT.

Afifi, yang menghadiri persidangan pengadilan, mengatakan lima pria lain yang ditangkap bersama terdakwa juga akan dihukum pada 19 November 2019.

Kasus tersebut muncul di tengah kekhawatiran tentang meningkatnya intoleransi terhadap komunitas LGBT di Malaysia dalam beberapa bulan terakhir.

Pada September 2018, dua perempuan dicambuk karena "melakukan hubungan seks lesbian" di negara bagian timur pantai Terengganu.

Awal tahun ini, seorang menteri dan kelompok Muslim lainnya memprotes setelah aktivis LGBT menghadiri pawai untuk Hari Perempuan Internasional.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.