Sukses

Perang Dagang, China Jatuhkan Sanksi yang Direstui WTO kepada AS

China, atas restu Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), akan memberikan sanksi dagang kepada AS.

Liputan6.com, London - China mendapat izin dari World Trade Organization atau Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) untuk menjatuhkan sanksi sebesar US$ 3,6 miliar (sekitar Rp 50 triliun) terhadap AS dalam kasus yang mendahului perang tarif antara dua ekonomi terbesar dunia.

Namun, hal itu dapat meningkatkan ketegangan antara kedua negara terlebih masalah perang dagang.

Kerugian yang ditimbulkan dari perang dagang AS-China tertulis dalam dokumen yang dirilis Jumat 1 November di situs web organisasi yang berbasis di Jenewa. Ini merupakan sanksi yang tertinggi ketiga dalam sejarah WTO.

Angka sanksi tersebut merupakan sekitar setengah dari yang diminta oleh China, yang berpendapat bahwa beberapa aturan anti-dumping AS adalah ilegal.

Kasus ini dimulai sebelum perang dagang yang kini sudah berlangsung selama 18 bulan antara kedua negara. Hal tersebut menyebabkan saling balas-membalas pemberian tarif dagang yang mencakup sekitar US $500 miliar barang bergerak di kedua pihak.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Balas Dendam AS-China

Sementara keputusan yang berurusan dengan masalah-masalah di luar perang dagang saat ini, hal itu dapat memberi kekuatan yang legal bagi Beijng untuk memberi hentakan bagi administrasi AS jika ia memilih untuk melakukannya.

China sekarang dapat meminta badan penyelesaian sengketa WTO untuk mengesahkan tarif pembalasan atas barang-barang AS. Permintaan seperti itu biasanya akan dikabulkan.

Langkah-langkah selanjutnya bagi AS termasuk mengubah larangan anti-dumping ilegal pada produk-produk China yang bersangkutan, atau menyelesaikan perselisihan langsung dengan China merupakan sebuah langkah yang secara teoritis dapat terjadi sebagai bagian dari pembicaraan perang dagang antara Washington dan Beijing yang lebih luas lagi.

Yang menjadi masalah dalam kasus ini adalah bea cukai yang masuk dari anti-dumping AS yang dikenakan pada 13 produk impor China termasuk mesin, elektronik, logam dan mineral.

Pada Mei 2017, WTO mengatakan dalam putusan banding bahwa AS harus memodifikasi rezim anti-dumping-nya. Beijing meminta izin untuk melakukan pembalasan kepada barang-barang AS senilai US$ 7 miliar.

Pada Januari tahun ini, WTO memberi waktu bagi Departemen Perdagangan AS hingga 22 Agustus untuk memodifikasi metodologi anti-dumping atau menghadapi kemungkinan pembalasan Tiongkok.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.