Sukses

Brexit Mundur Lagi, Tenggat Waktu Jadi 31 Januari 2020

Tenggat waktu keluarnya Inggris dari Uni Eropa atau Brexit kembali mundur, dari yang semula pada 31 Oktober 2019 menjadi 31 Januari 2020.

Liputan6.com, London - Tenggat waktu keluarnya Inggris dari Uni Eropa atau Brexit kembali mundur, dari yang semula pada 31 Oktober 2019 menjadi 31 Januari 2020.

Hal itu diumumkan oleh Dewan Uni Eropa pada Senin 28 Oktober 2019, demikian seperti dikutip dari Al Jazeera, Selasa (29/10/2019).

Media menilai hal ini sebagai bentuk kegagalan Perdana Menteri Boris Johnson, yang sebelumnya berjanji bahwa Brexit tetap terlaksana akhir bulan ini, baik dengan kesepakatan atau tidak --alias no deal Brexit yang selama ini ditentang oleh parlemen.

Apa yang Diumumkan Dewan Uni Eropa?

Menurut salinan perjanjian yang dilihat oleh kantor berita AFP, jika Johnson meyakinkan parlemen Inggris untuk menyetujui perjanjian Brexit dengan kesepakatan tahun depan, keluarnya Britania dari Uni Eropa dapat terjadi pada 30 November atau 31 Desember 2019.

Tetapi sementara itu, Inggris harus mencalonkan seorang pejabat senior untuk bertugas di Komisi Eropa berikutnya dan harus setuju bahwa perjanjian penarikan yang dilakukan bulan lalu tidak akan dinegosiasikan ulang, menurut teks Uni Eropa.

Ini adalah kedua kalinya batas waktu Brexit telah diubah sejak referendum 2016 tentang kepergian Inggris dari Uni Eropa.

 

 

* Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS

Simak video pilihan berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

PM Johnson Menyalahkan Parlemen

Kantor PM Johnson menyalahkan anggota parlemen di House of Commons (DPR) atas kegagalannya.

"Perdana menteri telah bekerja tanpa lelah untuk mendapatkan kesepakatan Brexit - yang dia lakukan, meskipun tahu bahwa hal itu tidak mungkin," kata juru bicara Downing Street kepada Al Jazeera.

"Dia membawa undang-undang itu ke Parlemen pekan lalu, di mana ia diblokir."

Sementara parlemen memilih untuk melanjutkan negosiasi Brexit dengan kesepakatan, administrasi Johnson telah menjadwalkan akan mengajukan proposal klausul Brexit dengan kesepakatan sebanyak lebih dari 100 halaman teks legislatif dan 400 halaman dokumentasi hukum lainnya pada beberapa hari mendatang.

Namun, mengingat skala implikasi konstitusional, hal itu diperkirakan belum akan diterima oleh parlemen.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.