Sukses

4 Keluarga Korban Tragedi Lion Air JT610 Menyepakati Kompensasi dari Boeing

Hampir setahun setelah kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 yang menewaskan 189 orang, empat keluarga korban mencapai penyelesaian kompensasi dengan Boeing.

Liputan6.com, Washington DC - Hampir setahun setelah kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 yang menewaskan 189 orang, empat keluarga korban mencapai penyelesaian kompensasi dengan Boeing, kata pengacara keluarga itu kepada CNN Business.

"Kami mewakili 46 keluarga korban (dalam kecelakaan pesawat Lion Air). Kami mencapai kesepakatan tentang empat kasus di antaranya," kata Mark Lindquist dari Herrmann Law Group, seperti dikutip dari CNN, Kamis (24/10/2019).

"Negosiasi sedang berlangsung. Tujuan kami adalah keadilan bagi para korban, pertanggungjawaban dari Boeing dan langit yang lebih aman untuk semua orang - apakah kita sampai di sana melalui penyelesaian atau melalui pengadilan."

Lindquist mengatakan, perusahaannya memulai proses negosiasi dengan korban yang masih lajang dan tidak memiliki anak. Kemudian, negosiasi akan beralih ke korban yang memiliki pasangan dan anak-anak.

Dia mengatakan ketika korban memiliki pasangan dan/atau anak-anak, "kompensasi penuh dan adil akan menjadi jumlah yang lebih besar ... Kita harus melihat anak-anak yang akan tumbuh tanpa dengan orang tua."

Lindquist mengatakan tidak mungkin untuk mengatakan berapa lama negosiasi akan berlangsung untuk 42 keluarga lainnya.

Grup Hukum Herrmann juga mewakili empat keluarga dalam kecelakaan Ethiopian Airlines yang menewaskan semua 157 penumpang pada Maret 2019. Pesawat Ethiopian Airlines juga merupakan Boeing 737 MAX.

Simak video pilihan berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

KNKT: Masalah Teknis dan Desain Picu Lion Air JT610 Jatuh di Tanjung Karawang

Sejumlah masalah mekanis dan desain disebut berkontribusi pada jatuhnya pesawat Lion Air JT610 di Tanjung Karawang, yang menggunakan Boeing 737 MAX pada 29 Oktober 2019 lalu. Demikian disampaikan penyelidik dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) kepada keluarga korban menjelang dirilisnya laporan akhir dari investigasi mengenai tragedi tersebut.

Faktor-faktor yang memicu jatuhnya pesawat Boeing 737 seri MAX itu termasuk di dalamnya adalah asumsi yang salah tentang bagaimana cara kerja dari perangkat anti-stall - yang disebut Maneuvering Characteristics Augmentation System (MCAS) - dan bagaimana pilot menyikapinya, demikian ditampilkan dalam lembar pemaparan (slide) yang ditampilkan pihak KNKT kepada keluarga korban pada Rabu (23/10/2019) di Jakarta.

Presentasi itu juga menunjukkan hal lain yang turut berkontribusi adalah kurangnya dokumentasi tentang bagaimana sistem MCAS akan berperilaku dalam skenario kecelakaan - termasuk pengaktifan perangkat "stick shaker" yang memperingatkan pilot jika pesawat akan kehilangan daya angkat (stal) yang berbahaya.

Sementara faktor lain yang juga turut berkontribusi adalah "kurangnya" komunikasi antar kru penerbangan dan kontrol manual terhadap pesawat, akibat peringatan berulang dan juga gangguan yang terjadi di kokpit.

Laporan itu menyebut kurangnya komunikasi ini sebelumnya telah 'teridentifikasi selama pelatihan", namun KNKT tidak merinci lebih jauh hal tersebut, demikian seperti dikutip dari ABC Indonesia, Kamis (24/10/2019).

Baca selengkapnya...

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.