Sukses

Pria Ini Dapat Ganti Rugi 10 Miliar karena Tuntut Selingkuhan Sang Istri

Seorang pria mendapat ganti rugi sebesar Rp 10 miliar setelah melaporkan selingkuhan istrinya.

Liputan6.com, Amerika Serikat - Seorang pria di North Carolina, Amerika Serikat digugat cerai oleh istrinya tapi anehnya mendapat ganti rugi sebesar $750,000 atau sebesar Rp 10 miliar.

Menurut CNN, Jumat (4/10/2019), berdasarkan surat pengadilan diketahui bahwa Kevin Howard berhak mendapatkan ganti rugi terhadap kasus perselingkuhan yang dilakukan oleh istrinya. Laki-laki yang merupakan selingkuhan istrinya tersebut terkena pasal pengalihan perhatian, hukum yang hanya berlaku di beberapa negara.

Berdasarkan Cornell Law School's Legal Information Institute pasal yang dikenal sebagai pasal 'perusak rumah tangga', memperbolehkan seseorang menggugat orang yang mengganggu hubungan pernikahannya dengan sengaja, tergugat kebanyakan merupakan selingkuhan dari pasangannya.

Di pengadilan, Howard menuntut selingkuhan istrinya karena telah menjadi perusak rumah tangga mereka. 

"Dia merupakan rekan kerja dari istri saya. Kami bahkan pernah pergi makan malam bersama beberapa kali. Saya pikir dia hanyalah teman biasa," ujar Howard kepada CNN.

 

* Dapatkan pulsa gratis senilai Rp 5 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com di tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pernikahan Kevin Howard dan Istri

Pernikahan Kevin Howard dan istri sudah berlangsung selama 12 tahun. Namun, istrinya menggugat cerai Howard secara tiba-tiba.

Dengan keputusan bijaknya, Howard memilih untuk melakukan konsultasi dengan sebuah konseling pernikahan. Walaupun begitu, Kevin Howard merasa ada suatu hal yang menjadi penyebab utamanya, maka ia menyewa seorang penyelidik yang akhirnya menemukan kasus perselingkuhan di balik alasannya menggugat cerai.

 

Kevin Howard merasa bahwa ini bukan sekadar masalah uang. "Saya percaya akan kesucian dari pernikahan. Saya berharap pasangan lain dapat melihat konsekuensi yang dihadapi tidak hanya masalah melanggar janji terhadap agama namun juga terhadap tanggung jawa secara hukum." tutupnya.

3 dari 4 halaman

Masalah Perselingkuhan yang Merajalela

Kuasa hukum Kevin Howard, Cynthia Mills mengatakan kepada CNN bahwa banyak kasus serupa selama karirnya sebagai seorang pengacara.

Untuk memenangkan gugatan dengan isu perselingkuhan, pihak yang diselingkuhi harus mampu membuktikan bahwa pernikahan mereka berlangsung bahagia sebelum orang ketiga datang. Dengan kata lain, orang ketigalah yang menjadi penyebab perceraian.

Mill juga mengatakan bahwa ini bukan masalah nominal ganti rugi yang akan mereka dapatkan.

"Tujuan utamanya adalah menjaga kesucian pernikahan dan keharmonisan keluarga," ucapnya.

Namun, beberapa orang masih mengharapkan hal tersebut dalam gugatan ke pengadilan.

4 dari 4 halaman

Kasus Serupa

Pada Agustus 2018 lalu, kasus serupa juga terjadi di North California.

Dalam kasus tersebut, seorang pria bernama Fransisco Huizar III harus membayar biaya ganti rugi sebesar US$8.8 juta atau sekitar Rp 124 milyar karena telah berselingkuh selama 16 bulan dengan istri pria bernama Keith King.

Banyak negara bagian yang memiliki aturan tersebut namun kini sudah dicabut. Namun, sejumlah negara bagian di Amerika Serikat masih menerapkan undang-undang tersebut, beberapa di antaranya adalah Hawaii, Mississippi, New Mexico, Utah, South Dakota dan tentunya North Carolina.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.