Sukses

3-10-2011: Hukuman Amanda Knox, Pembunuh 'Berwajah Malaikat' Dibatalkan

Amanda Knox, seorang mahasiswi pertukaran Amerika yang dua tahun sebelumnya dinyatakan bersalah dalam pembunuhan terhadap teman sekamarnya hari ini pada pada 2011 lalu dibebaskan.

Liputan6.com, Italia - Pada 3 Oktober 2011, dalam sebuah keputusan yang menjadi berita utama internasional, pengadilan banding di Italia membatalkan hukuman pembunuhan Amanda Knox. Mahasiswi pertukaran pelajar asal Amerika itu dua tahun sebelumnya dinyatakan bersalah dalam pembunuhan pada 2007, ia dituduh menghabisi nyawa teman sekamarnya --Meredith Kercher asal Inggris di Perugia, Italia.

Saat divonis pada tahun 2009 --Knox yang saat itu berusia 22 tahun, ia dijatuhi hukuman penjara 26 tahun. Sementara mantan pacarnya, mahasiswa Italia Raffaelle Sollecito, yang juga dinyatakan bersalah dalam pembunuhan itu diberi sanksi 25 tahun penjara, seperti dikutip dari History pada Kamis (3/10/2019).

Kasus sensasional dan terkenal ini menimbulkan pertanyaan di Amerika Serikat tentang sistem peradilan Italia, dan apakah Knox yang selalu mempertahankan kepolosannya pengakuannya, dihukum secara tidak adil.

Sekilas Kronologi Penangkapan

Pada 2 November 2007, Meredith Kercher, perempuan 21 tahun dari Coulsdon, Inggris, ditemukan dengan luka tikam fatal di kamar yang ia tinggali bersama Knox dan dua wanita lainnya di Perugia, ibu kota wilayah Umbria di Italia tengah.

Penyelidik mengatakan, siswa pertukaran Inggris ini telah dibunuh malam sebelumnya.

Setelah diinterogasi oleh polisi, Knox, mahasiswi Seattle dan mahasiswa University of Washington yang tengah menjalani tahun pertamanya di luar negeri di Italia, ditangkap.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Jaksa Menuntut Knox

Knox membantah melakukan kesalahan, dengan mengatakan dia berada di rumah siswa sains komputer, Sollecito pada malam pembunuhan itu terjadi.

Polisi mengklaim Knox bersalah, karena memberi pernyataan bertentangan soal keberadaannya pada saat pembunuhan. Ia juga disebut menuduh bosnya di bar tempat bekerja, yang ternyata memiliki alibi yang kuat, tentang pembunuhan Kercher.

Pelajar Amerika itu --yang pertama kali ditanyai tanpa pengacara atau penerjemah profesional-- mengatakan polisi memaksanya untuk membuat tuduhan itu serta pernyataan-pernyataan yang memberatkan lainnya. Tuduhan palsu itu nantinya akan menghasilkan satu tahun ekstra dijatuhi hukuman penjara Knox.

Selama persidangan hampir setahun yang diikuti pada 2009, jaksa penuntut Italia menuduh bahwa Knox, bersama dengan Sollecito dan seorang lelaki lain bernama Rudy Guede, penduduk asli Ivory Coast, telah dengan kejam menyerang Kercher dalam permainan seks yang salah.

Setelah itu, Guede dihukum karena perannya dalam kematian Kercher dalam pengadilan jalur cepat terpisah pada 2008. Ia dijatuhi hukuman 30 tahun penjara, yang dikurangi menjadi 16 tahun karena naik banding.

3 dari 4 halaman

Disorot Dunia

Bukti utama penuntutan terhadap Knox termasuk jejak kecil DNA-nya dan DNA Kercher pada pisau yang ditemukan di rumah Sollecito. Jejak DNA Knox juga ditemukan pada kait bra milik Kercher.

Pengacara Knox berargumen kait bra itu ditemukan lebih dari sebulan setelah pembunuhan di tempat kejadian kejahatan yang terkontaminasi, dan pisau itu tidak bisa membuat luka pada korban.

Kasus ini mendapat sorotan luas media di Amerika Serikat dan Eropa, di mana Knox dijuluki 'Angel Face' atau berwajah malaikat dan 'Foxy Knoxy' oleh tabloid. Dalam pers Italia dan Inggris, Knox dilukis sebagai gadis penyuka pesta.

Namun, di Amerika, ia sering digambarkan di media sebagai orang tidak bersalah, seorang wanita muda yang telah bekerja untuk mendapatkan uang sebagai biaya studi di Perugia, di mana ia kemudian dijerat sanksi hukum oleh seorang jaksa.

4 dari 4 halaman

Dibebaskan

Knox dan Sollecito mengajukan banding atas putusan bersalah mereka, dan pada persidangan berikutnya para ahli yang ditunjuk pengadilan bersaksi bahwa bukti DNA asli tidak dapat diandalkan dan tidak secara pasti menghubungkan pemuda Amerika dan mantan pacarnya dengan kejahatan.

Pada 3 Oktober 2011, juri pengadilan banding dari dua hakim dan enam warga sipil di Perugia membebaskan dua terdakwa atas pembunuhan.

Pengadilan menguatkan keyakinan Knox atas tuduhan pencemaran nama baik karena menuduh mantan bosnya di bar pembunuhan Kercher. Knox diberi waktu dan denda.

Knox yang dipenjara di Italia sejak 2007, terbang pulang ke Amerika Serikat pada hari berikutnya.

Sejarah lain mencatat pada 3 Oktober 1965, jenazah para jenderal korban peristiwa G 30 S/PKI ditemukan di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur.

Serta pada 3 Oktober 1990, Jerman Barat dan Jerman Timur bersatu. Ini menjadi awal dari berdirinya Republik Federal Jerman yang menjadi salah satu raksasa dunia.

 

Reporter: Aqilah Ananda Purwanti

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.