Sukses

Hak Jawab RI di Sidang PBB: Vanuatu Angkat Isu Papua untuk Dukung Separatis

Vanuatu adalah tempat berdirinya gerakan separatis United Liberation Movement for West Papua pada 7 Desember 2014.

Liputan6.com, Jakarta - Vanuatu mengangkat isu Papua dalam Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, AS. Pemerintah Indonesia menggunakan hak jawabnya dengan menyebut motif Vanuatu  bukan dilatari kepedulian terhadap hak asasi manusia, melainkan kepentingan negara itu mendukung gerakan separatis di Indonesia.

"Vanuatu ingin menunjukkan kesan ke dunia bahwa mereka mendukung isu HAM, tetapi motif yang sebenarnya, negara itu mendukung agenda separatis (di Provinsi Papua Barat)," ujar Diplomat Kementerian Luar Negeri Indonesia Rayyanul Sangaji dalam sesi hak pertama menjawab (1st Right of Reply) pada Sidang ke-74 Majelis Umum PBB di New York, seperti dikutip dari Antara, Senin (29/9/2019).

Menurut Rayyanul, langkah provokatif Vanuatu menunjukkan dengan terang bahwa aksi separatis di Papua tidak lagi bersifat lokal karena telah didukung negara tersebut (state-sponsored separatism). 

Vanuatu adalah tempat berdirinya gerakan separatis "United Liberation Movement for West Papua" pada 7 Desember 2014. Organisasi itu dipimpin tokoh separatis Papua yang saat ini telah menjadi warga negara Inggris, Benny Wenda.

Dalam sesi debat umum itu, Rayyanul memperkenalkan dirinya merupakan orang asli Papua dan keturunan ras Melanesia. Ia mengatakan, dukungan Vanuatu terhadap agenda separatis di Papua hanya membuat konflik di sana kian memanas.

Akibatnya, banyak warga sipil jatuh jadi korban dan sejumlah infrastruktur pun rusak akibat konflik di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. "Vanuatu tidak sadar bahwa aksinya memberikan harapan kosong, bahkan memicu konflik. Perbuatan tersebut sangat tidak bertanggung jawab," kata Rayyanul. 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Campuri Urusan Dalam Negeri Indonesia

Dalam kesempatan menjawab klaim Vanuatu terhadap Papua, Rayyanul turut meminta agar negara di Pasifik itu kembali membaca fakta dan catatan sejarah sebelum mendukung aksi separatis di provinsi paling timur Indonesia.

"Saya minta Vanuatu kembali membaca catatan sejarah Papua. Jika sudah, saya minta Anda sekali lagi membaca keseluruhan fakta sampai kalian mendapatkan gambaran yang jelas mengenai status Papua," ujar Rayyanul di hadapan Majelis Umum PBB.

Rayyanul menjelaskan, sejak Indonesia merdeka, Papua telah menjadi kesatuan wilayah negara tersebut. Oleh karena itu, ia mengaku gagal memahami sikap Vanuatu yang kerap mengangkat isu Papua serta mencampuri urusan dalam negeri Indonesia pada forum-forum dunia.

Dalam sesi itu, Rayyanul juga menerangkan pemerintah Indonesia terus berkomitmen melindungi HAM seluruh warganya, termasuk rakyat Papua. Pernyataan itu disampaikan guna mengklarifikasi klaim pelanggaran HAM yang dilakukan pemerintah Indonesia di Papua.

"Di negara demokratis seperti Indonesia, kerja pemerintah selalu diawasi rakyat, termasuk di antaranya lembaga HAM yang independen dan kredibel," kata Rayyanul.

Diplomat kelahiran Papua itu menutup pernyataannya dengan mengatakan Indonesia dibentuk dari ragam suku dan etnis. Walaupun demikian, ia berkata, "kita semua bersaudara."

Perdana Menteri Vanuatu Charlot Salwai Tabimasmas dalam pidatonya di hadapan 193 negara anggota PBB, Jumat, menyampaikan pelanggaran HAM terjadi di Papua. Tabimasmas juga menuntut pemerintah Indonesia untuk mendengar keinginan masyarakat Papua, termasuk keinginan mereka menentukan nasib sendiri.

Dalam pidatonya pada Sidang ke-74 Majelis Umum PBB, Vanuatu tidak hanya menuntut pemerintah Indonesia, tetapi juga PBB dan Komisi HAM Tinggi PBB (OHCHR) untuk segera bertindak soal dugaan pelanggaran hak asasi manusia di Papua.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.