Sukses

Jelang Putaran Kedua Pilpres Tunisia, Capres Nabil Karoui Tetap Dipenjara

Pengadilan Tunisia telah menolak permintaan untuk membebaskan mogul media yang dipenjara, Nabil Karoui.

Liputan6.com, Tunis - Pengadilan Tunisia telah menolak permintaan untuk membebaskan bos media yang dipenjara, Nabil Karoui --terlepas dari fakta bahwa ia menjadi kandidat capres yang akan bersaing pada putaran kedua Pilpres 2019.

Karoui, bersama profesor Kais Saied, telah maju ke putaran kedua dalam pemilihan presiden Tunisia. Mereka berhasil mendulang suara terbanyak pada putaran pertama dengan menyingkirkan 24 kandidat lain.

Karoui, yang ditangkap Agustus lalu atas tuduhan pencucian uang dan penggelapan pajak, berada di urutan kedua di belakang Saied dalam pemilihan hari Minggu 15 September 2019.

"Hakim menolak memberikan putusan, dengan mengatakan itu tidak ada dalam yurisdiksinya," kata pengacara Kamel Ben Messoud pada hari Rabu, setelah meminta pembebasan kliennya pada hari sebelumnya, demikian seperti dikutip dari Al Jazeera, Kamis (19/9/2019).

Tergantung pada potensi sidang banding, putaran kedua Pilpres Tunisia dapat digelar pada 6 Oktober, hari yang sama dengan pemilihan legislatif, atau pada 13 Oktober.

Di sisi lain, komisi pemilihan Tunisia menyatakan bahwa Karoui tetap memenuhi syarat untuk maju pada putaran kedua meski dipenjara, dengan syarat belum ada vonis hukuman yang menjeratnya dan secara secara khusus merampas hak-hak sipilnya.

Simak video pilihan berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Upaya untuk Menghalang-halangi Kandidasi Karoui

Pendukung Nabil Karoui menuduh pemerintah menekan otoritas peradilan untuk memblokir pembebasannya. Yudikatif Tunisia telah secara konsisten membantah.

Ini adalah ketiga kalinya pengadilan Tunisia menolak banding untuk membebaskan Karoui - pengadilan banding menolak untuk menjatuhkan putusan pada 3 September, seperti yang dilakukan pengadilan kasasi pada 13 September, dengan alasan yang sama.

Sebelum penahanannya, Parlemen, pada bulan Juni, mengesahkan amandemen yang kontroversial terhadap undang-undang pemilihan yang akan menghalangi Karoui dari pemilihan.

Perubahan itu akan mencegah bos media berusia 56 tahun itu ikut serta dalam pemilihan yang diperebutkan dengan panas karena kepemilikannya atas Nessma TV, salah satu saluran paling populer di negara itu.

Dalam platform program Nessma TV, Karoui secara teratur difilmkan membagikan makanan dan bantuan medis kepada populasi yang lebih miskin di negara itu.

Mendiang Presiden Beji Caid Essebsi gagal meratifikasi hukum tersebut sebelum dia meninggal pada akhir Juli 2019.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.