Sukses

Selundupkan 1 Ton Bahan Narkoba ke Australia, 2 WN Malaysia Ditangkap

Dua warga Malaysia ditahan di Sydney oleh petugas Pasukan Perbatasan Australia (ABF) setelah menemukan 1.266 kg bahan kimia ephedrine.

Liputan6.com, Sydney - Usaha menyeludupkan bahan-bahan kimia ke Australia yang bisa digunakan untuk memproduksi obat terlarang semakin bervariasi.

Pada 10 September lalu, dua warga Malaysia ditahan di Sydney oleh petugas Pasukan Perbatasan Australia (ABF) setelah menemukan 1.266 kg bahan kimia ephedrine yang bisa digunakan untuk memproduksi narkoba jenis 'ice' atau shabu-shabu.

Bahan kimia tersebut ditemukan setelah petugas mencurigai adanya keanehan dalam pengiriman furniture dalam sebuah kontainer, demikian seperti dikutip dari ABC Indonesia, Kamis (19/9/2019).

Ketika petugas ABF melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang tersebut, mereka menemukan adanya 127 kotak yang disembunyikan di balik furniture tersebut.

Dan ketika dilakukan pengecekan petugas menemukan 1.266 kg bahan kimia berwarna coklat.

Ketika dilakukan pengetesan di laboratorium, bahan yang ditemukan itu positif sebagai ephedrine, yang digunakan untuk membuat narkoba methamphetamine atau shabu-shabu.

Simak video pilihan berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bernilai Lebih dari Rp 7,5 Triliun

Menurut perkiraan, seluruh bahan ini bisa digunakan untuk membuat satu ton shabu-shabu dengan harga jual sekitar $AUD 750 juta (lebih dari Rp 7,5 triliun).

Dalam penyelidikan lanjutan, pada tanggal 16 September, petugas ABF mengirimkan barang tersebut ke sebuah gudang di kawasan Roseland di Sydney Barat Daya.

Di hari itu juga pria yang datang untuk memeriksa kontainer tersebut ditahan.

Seorang pria berusia 63 tahun yang berada di Australia menggunakan visa turis, dan seorang pria berusia 22 tahun yang memiliki visa pelajar asal Malaysia ditahan oleh petugas.

Hukuman maksimal untuk pelanggaran ini adalah hukuman penjara 25 tahun atau denda Rp 10 miliar atau keduanya.

Keduanya dihadapkan ke Pengadilan Lokal Burwood di Sydney hari Selasa (17/9/2019) dan sesudahnya ditahan untuk dihadapkan lagi ke Pengadilan Pusat Downing 13 November mendatang.

Dalam rilis yang dikeluarkan oleh ABF hari Rabu (18/9/2019), Komandan Regional ABF untuk NSW Danielle Yannopoulos, mereka berhasil mencegah kemungkinan penjualan shabu-shabu sebanyak 10 juta kali.

"Petugas ABF sangat awas dengan berbagai usaha untuk menyembunyikan bahan pembuat narkoba seperti ephedrine, kami akan menemukan mereka apapun cara para kriminal untuk menyembunyikannya," kata Yannopoulos.

"Petugas ABF memiliki ketrampilan, teknologi dan sumber daya untuk menemukan barang-barang seludupan tersebut dan bisa menemukan mereka yang berusaha memasukkannya ke dalam Australia."

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.