Sukses

Tas WNI Berisi Rp 4 Miliar Dirampok di Malaysia

Kawanan rampok menggasak 1,24 juta ringgit Malaysia atau sekitar Rp 4 miliar dari WNI berusia 40 tahun yang hendak bertemu mitra bisnisnya.

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Kondominium yang ditempati seorang WNI di Malaysia dirampok. Insiden perampokan pria asal Indonesia itu terjadi pada 2 September 2019.

Kawanan rampok itu menggasak 1,24 juta ringgit Malaysia atau sekitar Rp 4 miliar dari dalam kondominium tersebut.

Beberapa hari kemudian, polisi menangkap tujuh orang, termasuk dua wanita, yang diduga terlibat perampokan itu.

"Para tersangka berusia antara 36 dan 59 tahun ditangkap dalam operasi tiga hari mulai Kamis (5 September) di Johor, Kedah, Singapura dan ibu kota federal," kata Kepala Polisi Dang Wangi ACP Mohd Fahmi Visuvanathan Abdullah seperti dikutip dari The Star, Rabu (11/9/2019).

"Polisi masih memburu dua orang lagi yang diyakini terlibat dalam kasus ini," imbuh ACP Mohd Fahmi Visuvanathan Abdullah.

Dia juga mengatakan semua tersangka kini ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut di bawah Pasal 395 Undang-Undang Pidana terkait perampokan geng.

Media lokal pada Selasa 10 September melaporkan bahwa seorang lelaki Indonesia berusia 40 tahun datang ke Malaysia untuk mengadakan negosiasi dengan mitra bisninya. Namun tas berisi uang tunai miliknya dirampok oleh beberapa orang di sebuah kondominium tempat ia menginap.

Saksikan video pilihan di bawah ini: 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Korban Kekerasan Seksual

Kasus lain yang melibatkan WNI terjadi pada 8 Juli 2019 lalu. Saat itu dilaporkan oleh Departemen Kejahatan Seksual, Anak dan Perempuan Bukit Aman ACP Malaysia bahwa wanita asal Indonesia menjadi korban kekerasan seksual.

Kepala Polis Diraja Malaysia Perak, Komisaris Datuk Razarudin Husain membenarkan bahwa ada anggota dewan diciduk pada Selasa 9 Juli 2019 untuk dimintai keterangan perihal penyelidikan kasus.

Penyelidikan dilakukan berlandaskan pada Pasal 375 KUHP Malaysia tentang pemerkosaan. Kepolisian kemudian memutuskan untuk menahan politikus itu, menyebut statusnya sebagai tersangka.

"Kemudian, demi menjamin penyelidikan berjalan mulus, kami telah menahan tersangka," lanjut Komisaris Razarudin dalam sebuah pernyataan, dikutip dari the Star, Rabu 10 Juli.

Tersangka, yang merupakan anggota partai Democratic Action Party Malaysia (DAP), mengklaim tidak bersalah dan membantah segala tuduhan dalam sebuah pernyataan tertulis.

Pemerintah Malaysia kemudian menjamin untuk melindungi WNI korban kekerasa seksual politikus tersebut 

3 dari 3 halaman

Korban Kebakaran

Sementara itu, sebelumnya jumlah WNI juga dilaporkan menjadi korban kebakaran di Batu 4 Tawau, Malaysia pada Rabu 3 Juli 2019.  Konsulat RI Tawau Negeri Sabah Malaysia memberikan bantuan kepada WNI korban kebakaran yang terjadi di Batu 4 Tawau pada Senin 8 Juli 2019.

Konsul Republik Indonesia Tawau, Sulistijo Djati Ismojo di Tawau menyatakan, bantuan yang diserahkan tersebut sebenarnya bukan semata-mata bagi WNI tetapi juga warga negara Malaysia yang turut menjadi korban.

Penyerahan bantuan berupa makanan pokok dan alat kebersihan dasar itu di Masjid Hidayah Al Mustaqim Sabah-Malaysia. "Kami turut prihatin atas musibah ini," ujar Djati.

"Bantuan ini bukan saja untuk warga negara Indonesia, tapi juga untuk warga negara Malaysia yang menjadi korban kebakaran," tambah dia seperti dikutip dari Antara News Rabu (10/7/2019).

Usai menyerahkan bantuan, Konsul RI beserta staf melakukan kunjungan ke lokasi kebakaran dan berdialog dengan warga. Saat berbincang dengan warga negara Indonesia yang menjadi korban kebakaran akan membantu pengurusan paspor yang ikut terbakar.

Menanggapi permohonan tersebut, Konsul RI mengatakan memberikan perhatian khusus terkait pengurusan dokumen.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.