Sukses

Cegah Brexit Tanpa Perjanjian, Ratu Elizabeth II Setujui RUU No-Deal

Ratu Elizabeth II menyetujui sebuah RUU yang mencegah Inggris keluar dari Uni Eropa tanpa perjanjian.

Liputan6.com, London - Ratu Elizabeth II pada Senin, 9 September 2019 memberikan persetujuannya bagi sebuah RUU yang akan mencegah Perdana Menteri Inggris, Boris Johnson, menarik Inggris keluar dari Uni Eropa (Brexit) tanpa perjanjian apapun pada 31 Oktober mendatang.

Keputusan Ratu dibuat setelah parlemen Inggris pada minggu lalu menolak usaha Johnson untuk mengeluarkan Inggris dari Uni Eropa dengan atau tanpa perjanjian dengan kelompok itu. Demikian seperti dikutip dari VOA Indonesia, Selasa, 10 September 2019.

Apabila anggota parlemen menolak usulnya untuk mengadakan pemilihan dini, Johnson mengatakan, kegiatan parlemen akan ditangguhkan selama lima minggu, sampai Ratu Elizabeth II memberikan pidato tahunannya tentang rencana legislatif pemerintah untuk tahun depan.

Parlemen Inggris, pada Selasa kemarin, secara resmi telah ditangguhkan (prorogued) selama lima pekan hingga 14 Oktober 2019.

Pembekuan sementara merupakan keputusan dari Boris Johnson pada awal September ini, di mana ia bertujuan ingin mempercepat Brexit (keluarnya Inggris dari Uni Eropa) yang memiliki tenggat waktu pada 31 Oktober 2019.

Penangguhan parlemen dilakukan untuk memangkas kerja parlemen dalam menegosiasikan Brexit, nilai sejumlah politikus oposisi, seperti dikutip dari BBC.

Namun, Johnson mengatakan bahwa kabinetnya akan menggunakan waktu pembekuan Parlemen untuk tetap melanjutkan negosiasi kesepakatan dengan Uni Eropa (UE). Di sisi lain, ia juga "bersiap seandainya kita pergi (keluar dari UE) tanpa satupun (kesepakatan)."

Kelompok oposisi di parlemen telah berupaya membalikkan keadaan. Pada 3 September, parlemen mengadakan voting untuk membahas RUU pengunduran tenggat waktu Brexit serta RUU no-deal Brexit (atau Brexit tanpa kesepakatan apapun dengan Uni Eropa, di mana Inggris keluar dengan 'tangan hampa').

Namun, Johnson --yang berambisi menyegerakan Brexit, termasuk jika itu terjadid tanpa kesepakatan-- juga telah menyiapkan langkah perlawanan.

Ia mengumumkan pemilihan umum sela untuk parlemen lebih awal --yang merupakan hak prerogatif PM-- pada Oktober. Harapannya, pemilu sela mampu mengubah komposisi jumlah legislator di parlemen agar semakin banyak dari mereka yang mendukung no-deal Brexit.

Nahas, kelompok oposisi kembali mengadakan voting di parlemen dengan hasil mayoritas menolak (mosi) pelaksanaan pemilu sela pada awal pekan ini. Secara keseluruhan, 293 anggota parlemen memberikan suara untuk menolak pemilu sela.

Kekisruhan telah memicu PM Johnson mengadakan rapat darurat kabinet dalam waktu dekat.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Situasi Brexit Saat Ini

Saat ini, UU yang telah disetujui parlemen sebelumnya menyatakan bahwa negara itu akan meninggalkan Uni Eropa pada tanggal 31 Oktober 2019, terlepas dari apakah akan dicapai kesepakatan atau tanpa kesepakatan dengan organisasi multilateral itu.

'Tanpa kesepakatan' atau no-deal Brexit adalah skenario ketika Inggris keluar dari Uni Eropa tanpa meneken bentuk kerja sama adaptif apapun dengan negara anggota UE.

Kondisi itu akan membuat London harus bernegosiasi 'dari nol', termasuk persoalan ekonomi dan perdagangan (menggunakan standarisasi World Trade Organization atau WTO), dengan negara-negara tetanga di Eropa daratan.

Tetapi undang-undang baru, yang diberikan persetujuan kerajaan pada hari Senin, mengubah itu, dan akan memaksa perdana menteri untuk mencari penundaan hingga 31 Januari 2020.

PM Johnson mengatakan bahwa kabinetnya akan menggunakan waktu pembekuan Parlemen untuk tetap melanjutkan negosiasi kesepakatan dengan UE.

"Tidak peduli berapa banyak perangkat yang diciptakan Parlemen ini untuk mengikat tangan saya, saya akan berusaha untuk mendapatkan kesepakatan untuk kepentingan nasional," katanya.

"Pemerintah ini tidak akan menunda Brexit lebih jauh."

Tetapi dia diperingatkan bahwa mengabaikan undang-undang yang baru dapat menimbulkan tantangan hukum (termasuk membuka diskusi mosi tidak percaya untuk melengserkan PM), sementara beberapa menteri menyebutnya "buruk" dan mengatakan mereka akan "menguji sampai batas" apa yang dituntut dari mereka.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.