Sukses

Usai Kontroversi Zakir Naik, Malaysia Bersiap Punya UU Ujaran Kebencian?

Seorang menteri Malaysia berharap ujaran kebencian dapat dimasukkan dalam undang-undang hasutan.

Liputan6.com, Putrajaya - Seorang menteri Malaysia, Dr. Mujahid Yusof Rawa yang bertanggung jawab untuk urusan agama, berharap pada tahun ini ujaran kebencian dapat dimasukkan dalam undang-undang hasutan. Selain itu, ia juga mengharapkan adanya sebuah wadah bernama Komisi Harmoni Nasional dan Rekonsiliasi. 

Menurutnya, sudah saatnya bagi Malaysia untuk memberlakukan hukum yang berurusan langsung dengan pidato kebencian. 

"Sudah saatnya pemerintah memperkenalkan undang-undang kebencian karena munculnya kebencian antara ras dan agama sekarang sudah umum, terutama jika kita melihat apa yang dikatakan di media sosial," kata Mujahid ketika dihubungi oleh The Star, dikutip  Kamis (29/8/2019).

Pada saat yang sama, Mujahid juga menanggapi artikel di The Star yang membahas tentang apakah Malaysia harus mengadopsi undang-undnag komprehensif yang membahas masalah terkait dengan pidato kebencian. Khususnya, mengingat adanya kontroversi baru-baru ini, salah satunya dilakukan oleh Zakir Naik.

Mujahid mengatakan, harus ada definisi yang jelas tentang apa yang dimaksud dengan pidato kebencian untuk membedakan hal itu dengan kebebasan berbicara yang dimiliki individu, seperti dilansir dari The Star Online.

"Kebebasan berbicara selalu dijamin tetapi di dalamnya, harus ada kebebasan dengan tanggung jawab. Segala bentuk kebebasan yang telah disalahgunakan ... yang memperburuk kerukunan antar-etnis dan agama yang beragam dapat dianggap sebagai penyalahgunaan kebebasan itu," katanya.

 

 

Simak pula video pilihan berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Proposal Telah Dibuat

Mujahid juga mengatakan pihaknya telah membuat proposal terkait harapan adanya undang-undang ujaran kebencian itu.

"Kami sudah membuat proposal. Kami berkonsultasi dengan publik dan berinteraksi dengan partai-partai politik dan LSM untuk memperkenalkan RUU Kerukunan dan Rekonsiliasi Nasional tetapi proposal kami tidak berhasil," tuturnya seperti dikutip dari The Star.

"Ketika pemerintah baru mengambil alih, saya pribadi merasa bahwa mereka harus mengambil tugas agar kita dapat membawa RUU itu ke depan," katanya.

Mujahid mengatakan setelah diskusi, disepakati bahwa unsur pidato kebencian akan dimasukkan dalam amandemen UU tertentu bernama Sedition Act.

"Yang tersisa adalah Komisi Harmoni dan Rekonsiliasi Nasional. Komisi ini akan memainkan peran secara proaktif mendidik, menyebarkan (keharmonisan dalam perbedaan) dan memediasi sentimen ras atau agama," katanya.

Mujahid mengatakan dia berharap bahwa pada tahun ini, komisi akan dibentuk dan elemen pidato kebencian dimasukkan ke dalam Sedition Act.

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.