Sukses

Ancam Majikan dengan Pisau, TKI Hamil di Singapura Divonis 4 Bulan Penjara

Pengadilan Singapura memvonis seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) bersalah telah mengancam majikannya dengan pisau.

Liputan6.com, Singapura - Pengadilan Singapura memvonis seorang tenaga kerja Indonesia bersalah akibat mengancam majikannya dengan pisau. Wanita yang tengah hamil itu dijatuhi hukuman 4 bulan penjara, pada Senin (26/8/2019).

Adalah Poniyem, WNI 41 tahun yang menikah awal 2019 sebelum datang ke Singapura untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga. Dia mulai bekerja untuk korban, yang identitasnya tidak dapat diungkapkan, mulai April 2019.

Poniyem seharusnya bekerja untuk majikannya selama dua tahun. Tetapi pada Mei 2019, dia memberi tahu majikannya sedang hamil dan ingin berhenti bekerja di Singapura.

Anak itu adalah hasil hubungan Poniyem dengan suaminya di Indonesia.

Mendengar permintaan Poniyem, majikannya meminta untuk menunggu hingga 5 Juni karena agennya saat itu belum bisa mendapatkan pekerja pengganti.

Namun, Poniyem yang sekarang hamil sekitar enam bulan ingin cepat kembali ke Indonesia. Ia disebut pengadilan melakukan perencanaan untuk mendapatkan paspornya secara paksa dan meninggalkan Singapura.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kronologi

Dalam putusan pengadilan, sekitar pukul 01.00 waktu Singapura pada 21 Mei, Poniyem menuangkan minyak ke lantai di luar kamar majikannya dan mengetuk pintu. Ia kemudian berbohong dengan mengatakan membutuhkan obat untuk sakit perutnya.

Majikannya percaya dan keluar dari ruangan. Namun, Poniyem malah menarik majikannya ke lantai berminyak hingga menyebabkan korban tergelincir dan jatuh.

"Dia (majikannya) merasa sakit tetapi tidak melakukan perawatan medis," kata Wakil Jaksa Penuntut Umum Foo Shi Hao.

Poniyem kemudian mengambil sekaleng insektisida dan menyemprotkannya ke wajah majikannya. Dalam pembelaan tertulis, saat itu si majikan menutup matanya.

Ketika membuka mata, korban memanggil putrinya yang berusia delapan tahun untuk menghubungi polisi. Namun saat gadis itu hendak mengambil ponsel sang ibu, Poniyem mengambil gunting dari dapur dan memasuki ruangan untuk menghentikannya menghubungi polisi.

Dia menjambak rambut gadis itu dengan satu tangan dan menodongkan gunting ke tenggorokannya dengan tangan lainnya. Ia kemudian melepaskan anak itu ketika majikannya datang untuk membantu putrinya.

3 dari 3 halaman

Menodongkan Pisau ke Majikan

Meski telah memegang gunting, Poniyem juga mengambil pisau dari sakunya dan mengarahkan ke majikannya. Ia meminta paspor dan uangnya agar bisa pergi dari Singapura.

Khawatir akan keselamatan putrinya, majikan itu memberikan paspor dan uang sebesar S$ 200 ke Poniyem.

Poniyem juga mengambil dua ponsel milik majikannya yang bernilai sekitar S$ 1.900, sebelum mencabut kabel telepon rumah. Poniyem kemudian melarikan diri, membuang pisau ke luar dan naik taksi ke Terminal Feri Tanah Merah, di mana dia kemudian ditangkap polisi.

Majikan Poniyem dan putrinya sejauh ini tak mengalami cedera yang mengancam nyawa. Semua barang curian yang diambil telah diamankan pihak kepolisian.

Poniyem mengaku bersalah atas tuduhan pencurian dan lainnya, karena secara sengaja menyebabkan kerugian, dengan tuduhan ketiga masih dipertimbangkan.

Karena secara sengaja menyebabkan cedera, dia bisa dipenjara hingga dua tahun, didenda maksimal S$ 5.000 atau keduanya. Untuk pencurian di rumah, dirinya terancam bui hingga tujuh tahun ditambah denda.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.