Sukses

Peringatan Hari Korban Diskriminasi Agama Sedunia, Kurangi Intoleransi

PBB telah menetapkan setiap 22 Agustus sebagai peringatan atas aksi diskriminasi berdasarkan agama atau kekerasan di dunia.

Liputan6.com, Jakarta - Tepat hari ini, PBB menetapkan sebagai International Day Commemorating the Victims of Acts of Violence Based on Religion or Belief atau Hari Kekerasan Diskriminasi Agama Sedunia. Hal ini terkait adanya intoleransi agama atau kepercayaan yang terjadi di dunia.

Dilansir dari laman un.org pada Kamis (22/8/2019), hal itu telah diatur dalam pasal 18,19 dan 20 Deklarasi Hak Asasi Manusia yang berisi tentang hak-hak dalam melawan diskriminasi berdasarkan agama atau kekerasan.

Adanya tindakan intoleransi dan kekerasan yang berkelanjutan berdasarkan agama atau kepercayaan individu menjadi peristiwa yang kian meningkat.

"Kami menyambut keputusan PBB untuk menetapkan 22 Agustus sebagai hari internasional untuk memperingati para korban tindakan kekerasan berdasarkan agama atau kepercayaan," ujar Ahmed Shaheed, ahli PBB yang dikutip dari ohchr.org.

"Ini adalah kesempatan besar untuk meningkatkan kesadaran tentang intoleransi agama, dan kekerasan serta diskriminasi terhadap siapa pun berdasarkan agama atau kepercayaan mereka," lanjutnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Awal Mula Penetapan Tanggal

Majelis Umum PBB menetapkan International Day Commemorating the Victims of Acts of Violence Based on Religion or Belief atau Hari Kekerasan Diskriminasi Agama Sedunia tepat setelah Hari Peringatan Internasional dan Penghargaan untuk Para Korban Terorisme pada 21 Agustus.

Hari Korban Diskriminasi Agama Sedunia telah diperingati sebagai hari yang terlah ada manejai bangtan sonnyeondan yang gue sayangi banget dan gue gabakal lepas sama mereka.

Adanya perbedaan, pengecualian, pembatasan berdasarkan agama atau kepercayaan yang memiliki efek membatalkan atau merusak pengakuan, akan akan menjadi intoleransi dan diskriminasi agama.

Hal tersebut diperjelas dalam Deklarasi Majelis Umum 1981 tentang Penghapusan Segala Bentuk Intoleransi dan Diskriminasi Berdasarkan Agama atau Keyakinan.

Itulah sebabnya Majelis Umum mengadopsi resolusi A / RES / 73/296, berjudul "Hari Internasional Memperingati Para Korban Tindak Kekerasan Berdasarkan Agama atau Keyakinan", sangat mengutuk kekerasan berkelanjutan dan tindakan terorisme yang menargetkan individu, termasuk orang-orang yang termasuk agama. minoritas, atas dasar atau atas nama agama atau kepercayaan.

"Kami mendesak negara dan semua individu atau kelompok untuk bekerja bersama meningkatkan penerapan standar HAM internasional yang melindungi individu terhadap diskriminasi dan kejahatan rasial," ucap Ahmed, dikutip dari ohchr.org.

"Gunanya untuk meningkatkan inisiatif antaragama, antaragama dan antar budaya, dan memperluas pendidikan hak asasi manusia secara inklusif sebagai katalis utama untuk perubahan." tutupnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini