Sukses

Donald Trump Menawarkan Diri Jadi Mediator Konflik Kashmir

Dalam perbincangan dengan dua pemimpin negara, Donald Trump meminta agar terciptanya perdamaian dan berkurangnya konflik di Kashmir.

Liputan6.com, Washington DC - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menawarkan diri untuk menjadi mediator dalam menyelesaikan konflik antara India dan Pakistan terkait isu Kashmir.

Setelah berbicara dengan dua pemimpin negara lewat sambungan telepon, Trump mengatakan ia akan senang apabila bisa membantu India dan Pakistan.

Dikutip dari laman South China Morning Post, Rabu (21/8/2019) dalam perbincangan tersebut, Trump meminta agar terciptanya perdamaian dan berkurangnya konflik di Kashmir.

"Kashmir adalah tempat yang sangat rumit. Ada umat Hindu dan Anda memiliki umat Islam," ujar Trump.

"Saya akan melakukan yang terbaik yang saya bisa lakukan untuk menengahinya," tambah Donald Trump.

Hubungan antara Islamabad dan New Delhi, yang sudah lama tidak baik dan semakin tegang atas keputusan India yang mencabut status khusus dari bagiannya di wilayah Kashmir yang diklaim kedua negara.

Pakistan bereaksi geram, memotong jalur transportasi dan perdagangan dan mengusir duta besar India sebagai balasan.

Sejak pencabutan status khusus Kahsmir yang dikelola India, pemerintah pusat di New Delhi telah menangkap ribuan orang yang dinilai membangkang.

Pihak berwenang India telah memberlakukan kembali pembatasan pergerakan di bagian-bagian utama Srinagar, setelah bentrokan hebat pada Sabtu malam antara warga dan polisi, di mana belasan orang terluka, kata pejabat dan saksi mata.

Dikutip dari Al Jazeera, otoritas India juga membalikkan izin penggunaan internet dan ponsel di beberapa bagian wilayah Jammu, di tengah kekhawatiran tentang penyebaran rumor online.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ditahan di Bawah UU Keamanan

Seorang hakim lokal berbicara secara anonim kepada kantor berita AFP, bahwa sekitar 4.000 orang ditangkap di Kashmir yang dikelola India.

Mereka ditahan di bawah Undang-Undang Keamanan Publik (PSA), sebuah hukum kontroversial yang memungkinkan pihak berwenang untuk memenjarakan seseorang hingga dua tahun tanpa tuduhan.

"Sebagian besar dari mereka (yang ditangkap) diterbangkan keluar dari Kashmir karena penjara di sini telah kelebihan kapasitas," kata hakim itu.

Dia menambahkan telah menggunakan telepon satelit --yang dialokasikan kepadanya-- untuk mengumpulkan angka-angka penanhkapan di seluruh wilayah Kashmir, di tengah pemadaman komunikasi yang dipaksakan oleh otoritas India.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini