Sukses

Tak Lapor Bawa Uang Rp 3,8 M ke Singapura, WNI Ini Didenda Rp 82 Juta

Seorang pria WNI berusia 49 tahun didenda akibat membawa uang sekitar 376.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 3,8 miliar.

Liputan6.com, Singapura - Seorang pria WNI berusia 49 tahun didenda 8.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 82 juta, karena membawa uang tunai 376.000 dolar Singapura (berkisar Rp 3,8 miliar) ke negeri itu tanpa melapor. Sanksi ini dijatuhkan pada Selasa 20 Agustus 2019. 

WNI bernama Abdul Satar Affandi, seperti diberitakan Channel News Asia, yang dikutip Rabu (23/8/2019), dihentikan oleh petugas Imigrasi dan Lembaga Pemeriksaan untuk pemeriksaan rutin di bandara setelah tiba dari Jakarta pada 9 April lalu.

Menanggapi pertanyaan petugas, Affandi mengatakan tidak ada yang perlu dinyatakan, dan meletakkan tasnya di mesin sinar-X sesuai petunjuk.

Sejumlah besar uang tunai terdeteksi di tasnya. Ketika dia membukanya, uang tunai dalam berbagai mata uang ditemukan di dalamnya.

Ia pun menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Berbagai Macam Mata Uang

Temuan uang milik WNI itu termasuk 350 lembar uang kertas 1.000 dolar Singapura, 155 lembar uang kertas rupiah, dan 260 lembar uang kertas dolar Australia.

Affandi mengatakan uang itu miliknya dan untuk perjudian serta perawatan medis di Singapura. Dia juga mengatakan tak menyadari perlu menyatakan pergerakan uang masuk dan keluar di Singapura jika melebihi 20.000 dolar Singapura.

Uang tunai itu kemudian disita dan Affandi, dan pada Selasa 20 Agustus ia mengaku bersalah atas satu tuduhan tidak memberikan laporan lengkap dan akurat tentang pergerakan uang tunai yang melebihi batas ke Singapura.

Dua dakwaan lain untuknya masih dipertimbangkan.

3 dari 3 halaman

Pembelaan Pengacara

Pengacara Affandi mengatakan kepada pengadilan bahwa kliennya adalah pria yang datang ke Singapura untuk menjalani sejumlah perawatan medis. Selain itu juga akan mengunjungi kasino bersama teman-temannya.

"Biaya untuk setiap operasi yang harus dijalani sebesar 33.000 dolar Singapura, itu menjelaskan besarnya jumlah uang yang dibawa," kata pengacara itu.

"Kami berdoa agar pengadilan akan bersikap lunak untuk memahami ... tidak ada catatan tentang dia menggunakan uang untuk tujuan jahat," kata penasihat hukum, yang menambahkan bahwa kliennya tidak memiliki hukuman sebelumnya di Singapura atau Indonesia.

"Terdakwa sangat menyesal dan tak ada maksud untuk tak menghormati Singapura dan hukumnya," kata pengacara itu. "Dia memperhatikan peringatan narkoba, tetapi dia tidak tahu atau tidak taat pada hukum mata uang."

Hakim kemudian mengenakan denda yang diminta oleh jaksa penuntut, dan memerintahkan uang tunai yang disita untuk dikembalikan ke Affandi sesuai permohonan penasihat hukum.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.