Sukses

Pidato Hari Kemerdekaan, Presiden India Ikut Bela Pencabutan Otonomi Kashmir

Presiden India menjustifikasi langkah pemerintah yang dipimpin oleh PM Narendra Modi untuk mencabut status otonomi khusus wilayah Jammu dan Kashmir.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala negara India (head of state), Presiden Shri Ram Nath Kovind, menjustifikasi langkah pemerintahan negaranya yang dipimpin Perdana Menteri Narendra Modi untuk mencabut status otonomi khusus wilayah Jammu dan Kashmir.

Pernyataan Kovind disampaikan dalam pidato hari kemerdekaan India yang jatuh pada tanggal 15 Agustus setiap tahunnya.

Pidato Kovind digemakan kembali oleh pelaksana tugas duta besar India (Charge d'Affaires), Shri Prakash Gupta yang membacakan teks pidato sang presiden dalam perayaan hari kemerdekaan di Kedutaan Besar India di Jakarta, Kamis (15/8/2019).

Gupta, mengutip Presiden Kovind, mengatakan bahwa perubahan yang baru-baru ini dilakukan di Jammu-Kashmir dan Ladakh "akan sangat bermanfaat bagi daerah-daerah tersebut."

"Perubahan akan memungkinkan orang untuk mengakses dan menikmati hak yang sama, hak istimewa yang sama, dan fasilitas yang sama dengan sesama warga negara India di seluruh negara."

"Ini termasuk hukum progresif, egaliter, dan ketentuan terkait dengan Hak atas Pendidikan; mengakses informasi publik melalui Hak atas Informasi; serta pemerataan dalam pendidikan dan pekerjaan dan fasilitas lain untuk masyarakat yang secara tradisional mengalami kekurangan," lanjut Gupta mengutip pidato Kovind.

Sang presiden juga mengatakan bahwa peraturan baru di Kashmir, "akan membawa keadilan bagi putri kita dengan menghapus praktik-praktik tak adil, seperti talak tiga instan dalam sebuah kasus perceraian," jelas Gupta mengutip Kovind.

Simak video pillihan berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sekilas Pergolakan di Kashmir

Pergolakan di Kashmir dipicu langkah New Delhi pada Senin 5 Agustus untuk mencabut Pasal 370 --hukum yang mengatur status otonomi khusus negara bagian Jammu & Kashmir.

Pencabutan diikuti dengan pembicaraan di parlemen untuk menurunkan status wilayah itu menjadi union territories di bawah administrasi pemerintah pusat --dengan level otonomi yang lebih rendah dari negara bagian.

Pasal itu memungkinkan Kashmir India, bernama resmi negara bagian Jammu dan Kashmir, memiliki konstitusinya sendiri, bendera yang terpisah dan kebebasan untuk membuat undang-undang. Sementara urusan luar negeri, pertahanan dan komunikasi tetap menjadi milik pemerintah pusat.

Itu juga memungkinkan Jammu & Kashmir membuat aturan sendiri terkait dengan tempat tinggal permanen, kepemilikan properti dan hak-hak dasar. Pasal itu juga bisa menjadi justifikasi untuk melarang orang India dari luar negara bagian membeli properti atau menetap di sana.

Banyak warga Kashmir percaya bahwa pencabutan regulasi akan mengubah karakter demografis wilayah mayoritas Muslim itu demi membuka pintu bagi warga mayoritas Hindu.

Setelah pencabutan Pasal 370, New Delhi dilaporkan menerapkan pembatasan akses komunikasi, ruang gerak, dan memberlakukan jam malam bagi masyarakat di sana. Ratusan politikus lokal juga diringkus oleh aparat India, mengindikasikan upaya untuk meredam pergolakan massa.

Ketegangan masih dilaporkan hingga pekan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.