Sukses

Selundupkan Narkoba Senilai Rp 1,2 Triliun, 4 Pria Inggris Diringkus Polisi Australia

Aparat kepolisian berhasil meringkus enam orang yang berusaha menyelundupkan obat-obatan terlarang di Australia dan Selandia Baru.

Liputan6.com, Queensland - Polisi Australia mengatakan bahwa ada enam orang yang ditangkap -- termasuk empat orang Inggris di antaranya-- yang ditahan di Australia dan Selandia Baru. Penangkapan ini merupakan jaringan dari sindikat organisasi kriminal di Inggris yang menyuplai methamphetamine dan serbuk methylenedioxymethamphetamine (MDMA). 

Dilansir dari BBC, narkoba yang disita di Selandia Baru diperkirakan bernilai 90 juta dolar atau sekitar Rp 1,2 triliun. Dana sebesar itu bisa digunakan untuk membuat 12 juta kapsul ekstasi. 

Polisi negara bagian Queensland mengatakan bahwa penangkapan ini adalah yang terbesar ketiga dalam sejarah penyelundupan Australia, serta obat-obatan tersebut memiliki tingkat kemurnian paling tinggi yang pernah disita di negara bagian tersebut.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jaringan Sindikat Kriminal dari Inggris

Menurut polisi Queensland, mereka menangkap dua pria Inggris berusia 40 dan 51 tahun di Negeri Kanguru, seorang pria Australia berusia 26 tahun, serta seorang wanita Australia berusia 51 tahun.

Sedangkan di tempat berbeda, Polisi Selandia Baru menangkap dua pria Inggris lainnya yang berusia 49 dan 60 tahun di Auckland dengan barang sitaan methamphetamine seberat 200 kilogram. 

Polisi Australia mengatakan sindikat organisasi kriminal membuat mampu meraup keuntungan dari biaya yang ada di Negara Australia, dan bubuk terlarang tersebut ditujukkan untuk produksi kapsul serta pil yang kemudian akan dijual dan diedarkan ke seluruh Australia. 

Reporter: Hugo Dimas

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.