Sukses

India Mendadak Hapus Status Khusus Kashmir, Mengapa?

Pemerintah India secara tiba-tiba menghapus status khusus untuk wilayah Kahsmir yang disengketakan. Apa alasannya?

Liputan6.com, Kashmir - Pemerintah India secara tiba-tiba --melalui keputusan presiden-- membatalkan status khusus untuk wilayah Kashmir yang dikelolanya, beberapa jam setelah memberlakukan tindakan keamanan besar di sana.

Menteri Dalam Negeri India Amit Shah mengatakan kepada parlemen pada hari Senin, di tengah oposisi kuat oleh anggota partai Kongres, bahwa presiden telah menandatangani dekrit menghapuskan Pasal 370 pada konstitusi, yang memberikan otonomi khusus kepada wilayah Kashmir yang berpenduduk mayoritas Muslim.

Dikutip dari Al Jazeera pada Senin (5/8/2019), pasal 370 itu melarang orang India di luar Kashmir untuk menetap secara permanen, membeli tanah, memegang pekerjaan pemerintah daerah, dan mendapatkan beasiswa pendidikan.

Mendagri Shah mengatakan pemerintah India juga memutuskan untuk membagi negara bagian itu menjadi dua wilayah persatuan, Jammu dan Kashmir, yang akan memiliki badan legislatif, dan Ladakh, di mana akan diperintah langsung oleh pemerintah pusat tanpa badan legislatifnya sendiri.

Para pengkritik terhadap tindakan semacam itu mengatakan bahwa dengan menghapuskan Pasal 370, pemerintah berharap untuk mengubah demografi mayoritas Muslim yang dikelola Kashmir di India, dengan membiarkan migrasi penduduk Hindu.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ditentang Politikus Lokal

Kashmir dibagi antara India dan Pakistan, di mana keduanya mengklaim wilayah itu secara keseluruhan.

Bagian yang dikelola India telah berada dalam cengkeraman pemberontakan selama tiga dekade, yang telah menewaskan puluhan ribu orang.

Pada Minggu 4 Agustus, mantan Kepala Menteri negara bagian Kashmir, Farooq Abdullah, mengetuai pertemuan para pemimpin politik dari wilayah tersebut, yang mengeluarkan pernyataan, memperingatkan "terhadap setiap perubahan status khusus kawasan", sebagaimana dijamin Pasal 35A konstitusi India.

Ditambahkan oleh Abdullah, Pasal 35A konstitusi India mengizinkan legislatif lokal di Kashmir untuk mendefinisikan penduduk tetap di wilayah tersebut.

Kebijakan ini muncul pada 1954 oleh perintah presiden berdasarkan Pasal 370 konstitusi.

Pernyataan itu mengatakan partai-partai politik setempat "tetap bersatu ... dalam tekad mereka untuk melindungi otonomi dan status khusus" Kashmir.

 

3 dari 3 halaman

Campur Tangan Partai Berkuasa India

Pasal 35A ditantang oleh Partai Bharatiya Janata (BJP) yang berkuasa --juga oleh sekutu sayap kanannya-- melalui serangkaian petisi di Mahkamah Agung India.

Bulan lalu, seorang pemimpin senior BJP mengisyaratkan bahwa pemerintah berencana untuk membentuk pemukiman Hindu eksklusif di wilayah Kashmir.

Pada hari Minggu, sebagian wilayah Kashmir yang dikelola India ditempatkan di bawah penguncian, dan beberapa politikus lokal dilaporkan ditangkap di tengah meningkatnya ketegangan, menyusul penyebaran pasukan besar-besaran oleh pemerintah New Delhi.

"Sesuai perintah, tidak akan ada gerakan publik dan semua lembaga pendidikan juga akan tetap ditutup," tulis sebuah pernyataan oleh pemerintah Jammu dan Kashmir, yang saat ini berada di bawah pemerintahan pusat.

Perintah yang dirilis pada Minggu malam itu mengatakan pembatasan keamanan yang tidak terbatas akan berlaku di distrik utama Srinagar.

Laporan media India mengatakan beberapa pemimpin pro-India dari wilayah tersebut, termasuk mantan menteri utama Mehbooba Mufti dan Omar Abdullah, telah ditempatkan di bawah tahanan rumah.

Langkah-langkah itu diambil setelah pemerintah India memindahkan sekitar 10.000 tentara ke wilayah itu pekan lalu, diikuti oleh perintah yang meminta turis dan peziarah Hindu untuk meninggalkan lembah Himalaya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini