Sukses

Facebook Terancam Denda Rp 69,9 Triliun Akibat Skandal Cambridge Analytica

Akibat skandal Cambridge Analiytica terkait pencurian data pribadi, Facebook terancam denda Rp 69,9 triliun.

Liputan6.com, Washington DC - Komisi Perdagangan Federal (FTC) Amerika Serikat dikabarkan telah menyetujui kebijakan denda US$ 5 miliar (sekitar Rp 69,9 triliun) terhadap Facebook.

Kebijakan itu diambil untuk menyelesaikan penyelidikan atas pelanggaran data pribadi pengguna Facebook dalam skandal Cambridge Analytica.

Wall Street Journal dan Washington Post, keduanya mengutip sumber-sumber anonim yang paham dengan masalah ini, melaporkan pada Jumat sore bahwa penyelesaian tersebut disetujui oleh perbandingan suara 3:2, di mana Partai Republik mendukung dan Demokrat menentang.

Dikutip dari The Guardian pada Sabtu (13/7/2019), Kementerian Kehakiman AS diharapkan segera membuat persetujuan akhir denda.

Investigasi FTC dimulai pada Maret 2018, setelah beberapa outlet media terkemuka dunia mengungkat fakta, bahwa konsultan politik Cambridge Analytica telah secara tidak benar menggunakan informasi pribadi lebih dari 50 juta pengguna Facebook.

Setelah beberapa kali rapat dengar pendapat yang tegang, Facebook menyetujui --berdasarkan penyelidikan FTC pada 2012 tentang masalah privasi-- untuk melindungi kerahasiaan data pengguna dengan lebih baik.

Adapun investigasi lanjutan saat ini berpusat pada pertanyaan, apakah keputusan terkait telah dilanggar atau tidak oleh Facebook.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Denda Terbesar yang DIkeluarkan oleh FTC

Denda US$ 5 miliar disebut akan menjadi terbesar yang pernah dipungut oleh FTC terhadap perusahaan teknologi, dan juga yang paling kompleks terkait pelanggaran privasi oleh industri sejenis.

Jumlah denda tersebut jauh berada di atas batas yang diperkirakan Facebook setelah rapat dengan pendapat terkahir dengan FTC pada Apri 2019, yakni sekitar US$ 3-4 miliar.

Sebagai bagian dari perjanjian dengan pemerintah AS, Facebook kini akan memeriksa kembali cara-cara menangani data pengguna, tetapi penyelesaian tidak akan membatasi kemampuan perusahaan untuk berbagi data dengan pihak ketiga, kata laporan itu.

Para kritikus mengatakan perubahan yang diperlukan Facebook tidak cukup besar, dan denda tersebut akan membuat penyimpangan di rekening bank Facebook.

Perusahaan ini memiliki pendapatan lebih dari US$ 15 miliar (sekitar Rp 209 triliun) dalam triwulan pertama tahun 2019.

"Ini bukan denda, ini merupakan bantuan bagi Facebook, 'tiket emas' yang akan membersihkan mereka dari pengawasan yang lebih ilegal dan invasif," kata Matt Stoller, seorang ahli ekonomi di Open Markets Institute.

"Kongres harus mulai menggunduli FTC dan memindahkan hasil denda itu ke para penegak hukum negara, seperti Karl Racine," tambahnya, merujuk pada jaksa agung Washington DC, yang saat ini sedang mengejar gugatan terhadap Facebook atas kasus Cambridge Analytica.

3 dari 3 halaman

Denda Layaknya Gigitan Nyamuk

Sementara itu, para investor tampaknya setuju dengan kebijakan denda tersebut, dan harga saham Facebook melonjak lebih dari 1 persen, ketika berita itu disiarkan sebelum perdagangan ditutup untuk akhir pekan.

David Cicilline, anggota kongres Demokrat yang mengepalai subkomite DPR AS tentang masalah antimonopoli, bereaksi terhadap berita itu di Twitter.

"FTC baru saja memberikan hadiah Natal kepada Facebook lima bulan lebih awal. Sangat mengecewakan bahwa perusahaan besar terlibat dalam pelanggaran serius seperti itu," ujar Cicilline.

Cicilline akan memiliki kesempatan untuk mengungkapkan keprihatinannya langsung ke eksekutif Facebook pada hari Selasa, ketika perwakilan dari perusahaan teknologi besar Silicon Valley akan bersaksi di sidang subkomite antitrust.

Serangkaian rapat dengar pendapat dan denda datang ketika Facebook menghadapi peningkatan pengawasan atas masalah antimonopoli dan praktik privasinya.

Senator Ron Wyden dari negara bagian Oregon mengatakan denda itu tidak seberapa besar dibandingkan ukuran Facebook saat ini, membuatnya sulit untuk diminta pertanggungjawaban.

"Denda ini seperti gigitan nyamuk untuk sebuah perusahaan seukuran Facebook," katanya. "Dan saya khawatir itu akan membuat Facebook lolos dari penyalahgunaan data yang lebih baru, di mana mungkin tidak diperhitungkan dalam penyelesaian yang tidak memadai ini."

"Satu-satunya cara untuk meyakinkan orang Amerika bahwa data pribadi kita akan dilindungi adalah dengan meloloskan RUU privasi yang kuat, seperti yang saya rencanakan untuk diperkenalkan dalam beberapa pekan mendatang," pungkas Wyden.

 

Simak video pilihan berikut: 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.