Sukses

Menertibkan Dokumen TKI di Sarawak, KJRI Pakai Sistem 'Jemput Bola'

Konsulat Jenderal RI di Kuching melakukan pelayanan keimigrasian bagi para Tenaga Kerja Indonesia yang berada di wilayah Bintulu, Sarawak, Malaysia.

Liputan6.com, Kuching - Konsulat Jenderal RI di Kuching melakukan pelayanan keimigrasian bagi para Tenaga Kerja Indonesia yang berada di wilayah Bintulu, Sarawak, Malaysia pada Sabtu dan Minggu, 29 - 30 Juni 2019.

Proses pengambilan data biometrik berupa foto dan sidik jari sekaligus wawancara dilakukan di ladang perkebunan kelapa sawit tempat para TKI bekerja. Pelayanan dilakukan di hari Sabtu - Minggu pada saat TKI libur bekerja.

Konsul Jenderal RI di Kuching Yonny Tri Prayitno melalui Staf Teknis Imigrasi pada KJRI Kuching, Ronny Fajar Purba mengatakan bahwa tujuan pelayanan ini untuk menertibkan dokumen keimigrasian bagi para TKI.

Pelayanan ini sekaligus menjadi wujud kehadiran negara dalam perlindungan terhadap WNI utamanya dalam pencegahan TKI Nonprosedur di luar negeri.

"Kami hadir dengan sistem jemput bola untuk mendatangi para TKI langsung di ladang tempat mereka bekerja sehingga tidak perlu jauh-jauh ke kantor KJRI di Kuching," ujarnya, seperti dikutip dari rilis resmi KJRI Kuching, Malaysia yang dimuat Liputan6.com Minggu (30/6/2019).

Ronny menegaskan bahwa penerbitan paspor menjadi solusi atas beberapa permasalahan yang kerap terjadi pada TKI di luar negeri. Ronny juga berpesan agar TKI taat pada aturan hukum di Malaysia.

Simak video pilihan berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kriteria Pelayanan Jemput Bola

Pada pelayanan jemput bola tersebut, KJRI Kuching hanya melayani WNI dengan kriteria sebagai berikut:

  1. WNI yang sudah mempunyai paspor tapi tidak mempunyai permit/izin tinggal di Malaysia,
  2. WNI yang punya paspor, namun telah habis masa berlakunya dan habis masa izin tinggalnya.
  3. WNI tidak punya paspor, tak terdokumentasi, tapi terdata pernah punya paspor RI (Biasanya untuk kasus TKI yang masuk Malaysia menggunakan paspor, lalu lari dari majikan, dan paspor ditahan oleh majikan).

Menurut data dari pihak Imigresen Malaysia, saat ini terdapat 154.864 TKI yang bekerja di wilayah Sarawak. Jumlah ini merupakan 95 persen dari total pekerja asing di Sarawak. Sementara itu terdapat sekitar 20 ribu TKI ilegal yang tinggal dan bekerja di Sarawak.

Selama Januari - Juni 2019, KJRI Kuching telah melaksanakan pelayanan jemput bola bagi WNI sebanyak 12 kali dengan jumlah WNI yang telah dilayani sebanyak 1.639 pemohon.

Di samping itu, KJRI Kuching juga telah memulangkan sejumlah 284 orang TKI yang bermasalah dengan hukum di Malaysia. Pelanggaran hukum yang dilakukan seperti melanggar durasi tinggal (overstay), tidak memiliki paspor, dan memalsukan cap paspor. Mereka dipulangkan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Entikong, Sanggau, Kalimantan Barat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.