Sukses

RUU Ekstradisi Bisa Menggerus Citra Hong Kong sebagai Kota Finansial Dunia?

Amandemen RUU Ekstradisi Hong Kong dinilai dapat menggerus reputasi wilayah otonomi China itu sebagai salah satu pusat finansial utama Asia

Liputan6.com, Hong Kong - Amandemen RUU Ekstradisi Hong Kong dinilai dapat menggerus reputasi wilayah otonomi China itu sebagai salah satu pusat finansial utama Asia, menurut beberapa analis dan pengamat bisnis.

Hong Kong Fugitive Offenders and Mutual Legal Assistance in Criminal Matters Legislation (Amendment) Bill 2019 telah menuai pro dan kritik di kalangan pemerintahan dan warga.

Pemerintah berargumen amandemen RUU ekstradisi yang diusulkan akan "menyumbat celah" sehingga kota itu tidak akan menjadi surga pelarian yang aman bagi para penjahat dan buron internasional.

Tetapi, para kritikus mengatakan amandemen RUU akan memungkinkan orang-orang di Hong Kong dipindahkan sistem peradilan Tiongkok yang mereka nilai cacat dan mengarah pada erosi lebih lanjut terhadap independensi peradilan kota.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Berpotensi Mengekstradisi Penjahat Kerah Putih

Amandemen RUU Ekstradisi akan memungkinkan permintaan ekstradisi dari pihak berwenang di China daratan, Taiwan dan Makau untuk tersangka yang dituduh melakukan kejahatan, seperti pembunuhan dan pemerkosaan.

Para pejabat mengatakan, pengadilan Hong Kong akan memutuskan apakah akan mengabulkan permintaan ekstradisi seperti itu, dan tersangka yang dituduh melakukan kejahatan politik dan agama tidak akan diekstradisi.

Beberapa pelanggaran komersial seperti penggelapan pajak telah dihapus dari daftar pelanggaran yang dapat diekstradisi.

Tetapi pengacara yang berbasis di Hong Kong, Antony Dapiran, mengatakan itu tidak berarti pebisnis "lepas kendali".

"Meskipun ada beberapa kepastian dalam komunitas bisnis bahwa kejahatan kerah putih telah dikecualikan ... itu tidak berarti bahwa orang-orang bebas dari risiko," kata Dapiran .

"Ada banyak cara lain seseorang dapat diekstradisi di bawah undang-undang saat ini untuk pelanggaran selain dari pelanggaran sebenarnya yang membuat mereka dicari."

3 dari 4 halaman

Merusak Citra Hong Kong sebagai Hub Finansial?

Banyak yang khawatir bahwa status Hong Kong sebagai pusat keuangan global berisiko.

"Pengesahan undang-undang yang diusulkan akan merusak status Hong Kong baik sebagai pusat operasi perusahaan multinasional dan sebagai pusat keuangan global," kata Nicholas Lardy, seorang rekan senior di lembaga pemikir Peterson Institute for International Economics yang berbasis di Washington, seperti dilansir BBC, Sabtu (15/6/2019).

Di sisi lain, perusahaan telah terbukti enggan untuk berbicara secara terbuka tentang RUU Ekstradisi karena takut bahwa bisnis mereka di daratan China dapat menderita konsekuensi.

Sementara itu, Tara Joseph, presiden Kamar Dagang Amerika di Hong Kong, dalam sebuah wawancara surat kabar baru-baru ini mengatakan bahwa mendorong rancangan undang-undang itu akan berisiko "menembak Hong Kong."

Baik Kamar Dagang Inggris dan Kamar Dagang Australia di Hong Kong, menolak berkomentar ketika dihubungi oleh BBC.

Andrew Coflan, analis di konsultan risiko politik Eurasia Group yang berbasis di New York, mengatakan bahwa komunitas bisnis asing khawatir.

"Hong Kong telah berfungsi sebagai pintu gerbang ke Asia untuk arus barang dan modal," kata Coflan.

"Tetapi pengesahan RUU ekstradisi akan mengubahnya dari badan hukum khusus menjadi hanya kota China lain pada umumnya, dari perspektif risiko perusahaan. Risiko terbesar adalah adanya investasi yang dialihkan atau ditarik."

4 dari 4 halaman

Mempengaruhi Status Bilateral Hong Kong - AS?

AS, yang terlibat dalam perselisihan perdagangan dan teknologi dengan China, telah bersuara tentang keprihatinannya seputar RUU ekstradisi Hong Kong.

AS menyatakan "keprihatinan besar" tentang amandemen yang diusulkan pemerintah Hong Kong yang "dapat merusak lingkungan bisnis Hong Kong" dan membuat warga Amerika di sana "mengikuti sistem peradilan China yang berubah-ubah," Morgan Ortagus, juru bicara Departemen Luar Negeri AS mengatakan dalam sebuah berita baru-baru ini pengarahan.

"Erosi yang berkelanjutan dari kerangka 'Satu Negara, Dua Sistem' membahayakan status khusus Hong Kong yang telah lama terjalin dalam urusan internasional," katanya.

Pada 1984, Inggris dan China menandatangani perjanjian di mana Hong Kong akan menikmati "otonomi tingkat tinggi" ketika kembali ke Tiongkok pada 1997 di bawah prinsip "satu negara, dua sistem."

Akibatnya, Hong Kong memiliki sistem dan batas hukumnya sendiri, dan hak-hak termasuk kebebasan berkumpul dan kebebasan berbicara dilindungi.

Di AS, status khusus Hong Kong diakui berdasarkan Undang-Undang Kebijakan Hong Kong AS, tetapi sekarang ini tampaknya sedang dalam pengawasan.

Anggota parlemen AS telah memperkenalkan undang-undang untuk mengamandemen Undang-Undang Kebijakan Hong Kong tahun 1992.

Amendemen tersebut mengharuskan Menteri Luar Negeri AS untuk "mengeluarkan sertifikasi tahunan otonomi Hong Kong untuk membenarkan perlakuan khusus" oleh AS.

"Masalah yang lebih besar mungkin adalah bahwa persepsi global tentang Hong Kong sebagai bagian yang terpisah dari Tiongkok berada di bawah ancaman. Dan itu termasuk pengakuan resmi Hong Kong sebagai bea cukai, imigrasi, pajak dan yurisdiksi hukum yang terpisah," kata David Webb, editor dari Webb-site.com dan penduduk lama Hong Kong.

"Jika Hong Kong kehilangan statusnya yang otonom dar China maka, misalnya, semua bea yang diterapkan Amerika untuk ekspor Tiongkok akan berlaku untuk ekspor Hong Kong. Dan segala larangan transfer teknologi tingkat tinggi ke China akan berlaku untuk Hong Kong juga."

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.