Sukses

Babi Ini Dilarang Berjalan di Tanah Pemkot Australia, Kenapa?

Seekor babi di Australia seberat 300 kg dilarang untuk dibawa berjalan-jalan oleh pemiliknya di tanah milik kota praja setempat.

Liputan6.com, Melbourne - Dalam sebuah kasus unik di Australia seekor babi seberat 300 kg dilarang untuk dibawa berjalan-jalan oleh pemiliknya di tanah milik kota praja setempat, namun larangan itu malah mendapat tentangan dari sebagian warga setempat.

Dewan kota praja Wangaratta, sebuah kota sekitar 250 km dari ibukota negara bagian Victoria Melbourne, sudah mengeluarkan surat peringatan kepada Matthew Evans.

Evans disebutkan sudah melanggar aturan peraturan lokal karena membawa babi yang bernama Grunt berjalan-jalan di tempat umum.

Dia akan didenda $AUD 806 (sekitar Rp 8 juta) bila tetap melakukannya, demikian seperti dikutip dari ABC Indonesia, Selasa (11/6/2019).

Peraturan yang ada menyebutkan bahwa warga tidak boleh mengganggu keselamatan atau keamanan orang lain di tanah milik pemerintah.

Namun dalam bantahannya Evans mengatakan walau Grunt adalah seekor babi, namun dia tidak berbahaya dan jinak mirip seperti binatang peliharaan di rumah.

"Gerakannya lamban. Dia tidak ubahnya seperti seekor bayi hanya saja tubuhnya besar." kata Evans.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Padahal Harus Diajak Berjalan-jalan

Sama seperti anjing peliharaan, Evans mengatakan babi miliknya perlu juga untuk keluar rumah setiap hari berjalan-jalan.

Karena adanya larangan itu, Evans sekarang menulis postingan di Facebook mencari alternatif kemana dia bisa membawa Grunt berjalan-jalan.

Postingan itu mendapat ratusan jawaban yang mendukungnya.

"Dia memerlukan satu jam untuk berjalan-jalan, kalau tidak dia jadi gelisah dan menangis." kata Evans.

Berat badan Grunt sekitar 300 kg.

"Seorang ibu menawarkan untuk membiarkan Grunt berjalan-jalan di pekaranganya." kata Evans.

"Namun tanah itu akan becek ketika musim hujan, karena Grunt berat, sehingga ketika berjalan di rumput dia tidak bisa bergerak bebas, karena tanah lembek."

"Jadi jalan biasa milik pemerintah adalah paling baik."

3 dari 3 halaman

Melanggar Hukum

Walikota Wangaratta Dean Rees mengatakan mereka mengeluarkan surat setelah mendapat beberapa laporan keberatan dan larangan itu demi keselamatan publik.

"Dewan kota harus bertindak atas laporan sama seperti kalau kami menerima laporan mengenai anjing." kata Rees.

Dalam surat kepada Evans, Dewan kota mengatakan menerima laporan bahwa babi tersebut mengambil makanan dari seorang anak, dan juga laporan Polisi harus dipanggil setelah babi tersebut lari dari kandangnya.

"Tidak ada larangan membawa anjing jalan-jalan sepanjang ada talinya, demikian juga dengan babi." kata Rees.

"Kekhawatiran kami adalah keselamatan publik karena babi itu besar sekali."

"Mudah-mudahan bis ditemukan solusinya, misalnya babi itu mengenakan penutup mulut."

Namun Evans mengatakan Grunt sangat populer dengan warga setempat dan dia tidak pernah mendapat satu keluhan apapun berkenaan dengan Grunt.

"Anak-anaknya memberinya makanan setiap kaliu, jadi saya tidak mengerti apa yang dibicarakan Dewan kota.' katanya.

Dengan adanya surat dari Dewan kota praja Wangaratta, Evans berharap sekarang akan terjadi kompromi.

"Mungkin kami masih diijinkan untuk menggunakan jalan di daerah tertentu, daripada melarang di seluruh jalan milik dewan kota praja."

Dewan kota praja tersebut bertemu hari Selasa (11/6/2019) untuk mendiskusikan masa depan Grunt apakah dia masih boleh berjalan-jalan di kota tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini