Sukses

Ini Cara 3 Negara Tangani Ancaman Keamanan Nasional

Berikut adalah tiga negara yang memiliki hukum tegas dalam menghadapi ancaman keamanan negara.

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah negara telah memiliki aturan khusus untuk mengatasi ancaman terhadap kedaulatan bangsa--yang disebut sebagai Internal Security Act.

Secara umum, Security Act memberikan kekuasaan kepada pemerintah untuk melakukan pencegahan dan penanganan suatu kondisi kritis. Termasuk di antaranya adalah yang bersifat mengancam ketertiban umum, mencegah subversi, atau gerakan dalam usaha menjatuhkan kekuasan yang sah dengan cara di luar undang-undang, atau menekan kekerasan terorganisasi.

Dalam sejarahnya, Internal Security Act diberlakukan untuk kasus terorisme atau penumpasan komunisme di sejumlah negara. Namun, kemudian tidak terbatas hanya pada dua hal tersebut.

Beberapa negara memang telah mengimplementasikan hukum itu, khususnya dalam kasus terorisme. Namun, aturan yang dimaksud mendapatkan tanggapan dari berbagai aktivis hak asasi manusia.

Australian Human Rights Commissions, misalnya, pernah mempublikasikan artikel berjudul "Incorporating Human Rights Principles into National Security Measures," yang mengkritik langkah penumpasan terorisme usai kejadian 9/11.

Menurut Humanrights.gov.eu dikutip pada Sabtu (25/5/2019), sebetulnya terdapat beberapa prinsip yang dapat dilakukan agar hukum untuk mengatasi ancaman kedaulatan negara tidak berbenturan terhadap hak prinsipil manusia.

Di antara prinsip yang dimaksud adalah pengadilan yang adil, menghormati peran hukum yang independen, menetapkan tinjauan berjangka terhadap hukum keamanan internal khususnya kontra-terorisme, serta pembatasan yang dilakukan pemerintah hanya dapat dilakukan sesuai hukum internasional ICCPR, yakni perhitungan yang cermat.

Terlepas dari kontroversinya, berikut adalah tiga negara yang memiliki Internal Security Act, dikutip dari berbagai sumber.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Singapura

Menurut informasi dari situs resmi Attorney-General's Chambers Singapura, Undang-Undang Keamanan Internal (Internal Security Act disingkat ISA) diatur dalam Bab 143 konstitusi Singapura.

Hukum itu bertujuan untuk memastikan "keamanan internal Singapura, penahanan preventif, pencegahan subversi, penindasan kekerasan terorganisasi terhadap orang-orang dan properti di wilayah-wilayah Singapura, dan untuk hal-hal yang terkait dengannya."

Undang-undang itu telah dibawa dari Malaysia pada 1960. Saat itu Singapura masih menjadi bagian Negeri Jiran, kemudian diperpanjang ke Negeri Singa pada 16 September 1963.

Sanksi dari hukum ini dapat berupa penahanan (biasanya berstatus tahanan politik) maupun denda.

Mengutip laman asiancorrespondent.com, terdapat debat yang masif terkait Undang-Undang Keamanan Dalam Negeri Singapura. 

Pemerintah Singapura menolak untuk mencabut undang-undang itu, tapi akan mempertimbangkan "dengan serius" menyusul pengumuman pencabutan undang-undang terkait di Malaysia.

Kementerian Dalam Negeri Singapura mengemukakan alasannya dan menyebut ISA hanya digunakan secara terbatas. Singapura meyakinkan "tidak ada orang yang pernah ditahan hanya karena keyakinan politik mereka" dan berpendapat bahwa ISA "terus relevan dan penting karena merupakan langkah terakhir untuk menjaga negara tetap aman dan terlindungi. "

3 dari 4 halaman

Amerika Serikat

Hukum sejenis di Amerika Serikat disebut sebagai McCarran Internal Security Act. Undang-undang tersebut berfokus pada penanganan komunisme dan kediktatoran.

Hukum itu memberikan jalan bagi pemerintah untuk menyelidiki orang-orang yang dicurigai terlibat dalam kegiatan subversif atau mempromosikan pembentukan "kediktatoran totaliter," baik fasis atau komunis.

Anggota kelompok-kelompok komunisme atau fasisme itu tidak dapat menjadi warga negara AS dan dalam beberapa kasus dicegah memasuki atau meninggalkan negara. Bahkan, jika mereka yang telah melakukan naturalisasi diketahui anggota dari salah satu organisasi itu dapat disanksi pencabutan status warga negara dan deportasi.

Undang-undang tersebut juga memuat undang-undang penahanan darurat, yang memberi Presiden wewenang untuk menangkap dan menahan "setiap orang yang memiliki dasar yang masuk akal untuk percaya bahwa orang tersebut mungkin akan terlibat, atau mungkin akan berkonspirasi dengan orang lain untuk melakukan tindakan spionase atau sabotase," sebagaimana dikutip dari McCarran Internal Act Bab II Bagian 31.

Hukum ini bukanlah tanpa tantangan di AS, karena sempat sebagian kelompok menganggapnya sebagai pelanggaran terhadap kebebasan berpendapat.

4 dari 4 halaman

Afrika Selatan

Dalam konteks Afrika Selatan, hukum keamanan internal itu berlaku pada 1982 untuk kasus-kasus seperti pemberantasan komunisme dan terorisme.

Sayangnya, hukum ini memberikan pemerintah kekuasaan luas untuk melarang atau membatasi organisasi, publikasi, berserikat, dan untuk menahan orang-orang tanpa pengadilan.

Hukum ini kemudian dicabut secara perlahan selama periode transisi antara tahun 1990 hingga 2005.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.