Sukses

Ungkap Jaringan Pedofilia Online, Interpol Selamatkan 50 Anak

Interpol mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap 9 orang terkait jaringan pedofilia online.

Liputan6.com, Bangkok - Organisasi kepolisian internasional Interpol mengatakan pada Kamis, 23 Mei 2019 bahwa sembilan orang telah ditangkap di Thailand, Australia, dan Amerika Serikat terkait dengan jaringan pedofilia online. Akibat operasi itu, sebanyak 50 anak telah diselamatkan.

Jumlah tersangka diperkirakan akan terus bertambah sehubungan dengan telah dijalankannya investigasi "dark Web" atau Operasi Blackwrist di sekitar 60 negara sejak dua tahun lalu. Dalam penyelidikan, Interpol menargetkan situs gelap dengan 63.000 pengguna di seluruh dunia, demikian sebagaimana dikutip dari The Straits Times pada Jumat (24/5/2019).

 

Setelah penangkapan terhadap para tersangka, 50 anak diselamatkan. Kepolisian juga tengah berusaha mengidentifikasi foto dari 100 anak lainnya yang telah didistribusikan di situs gelap tersebut.

Interpol mengatakan, Operasi Blackwrist dimulai setelah menemukan beberapa hal yang dilacak kembali ke situs berbasis langganan di Dark Web, di mana orang dapat menggunakan perangkat lunak terenkripsi untuk bersembunyi di balik kerahasiaan.

Dark Web tersebut tidak bisa ditemukan di mesin pencarian biasa, dan pengguna harus memiliki alamat URL yang spesifik untuk masuk ke situsnya.

Untuk menyelesaikan hal itu, Interpol meminta bantuan kepada badan-badan nasional, dengan United States Homeland Security Investigations (HSI) akhirnya melacak alamat IP tersebut dan mendapati foto dan video yang diposting setiap minggunya.

Penangkapan pertama terjadi pada awal 2018, saat admin utama situs yakni Montri Salangam diringkus di Thailand. Sementara admin lainnya, Ruecha Tokputza berhasil ditahan di Australia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Bayi 15 Bulan Turut Jadi Sasaran

Salangam, salah satu tersangka dengan keponakannya sendiri sebagai korban telah dijatuhi hukuman pada Juni tahun lalu oleh pengadilan Thailand. Ia diganjar dengan sanksi hingga 146 tahun penjara oleh pengadilan Thailand. Sementara satu tersangka lain adalah seorang guru pra-sekolah (TK) yang kemudian dihukum 36 tahun.

Terduga pelaku yang ditangkap di Australia, Tokputza (31) dijatuhi hukuman penjara 40 tahun pada persidangannya di Negeri Kanguru pada Jumat lalu.

Australian Associated Press melaporkan bahwa Tokputza mengaku bersalah atas 50 tuduhan pelecehan terhadap 11 bayi dan anak-anak - salah satunya baru berusia 15 bulan - antara 2011 hingga 2018.

Hakim Liesl Chapman di Adelaide mengatakan kepada terdakwa: "Anda adalah mimpi terburuk anak-anak, Anda adalah 'horor' setiap orang tua, Anda adalah ancaman bagi masyarakat."

Interpol tidak menyebutkan tersangka lain yang telah ditangkap.

 

3 dari 3 halaman

Banyak Terjadi di Amerika Serikat

Sementara itu, atase regional HSI di Bangkok Eric McLoughlin dalam pernyataannya mengatakan "banyak penangkapan" telah dilakukan di Amerika Serikat.

Beberapa di antara terduga pelaku memegang jabatan publik, katanya, dan seorang tersangka menargetkan saudara tirinya sendiri yang berusia dua tahun.

Sekretaris Jenderal Interpol Juergen Stock mengatakan: "Operasi Blackwrist mengirim pesan yang jelas kepada para "pemangsa" anak-anak, memproduksi materi eksploitasi seksual dengan menyalahgunakan anak, serta membagikan gambar itu secara online: Kami melihat Anda, dan Anda akan dibawa ke pengadilan."

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.