Sukses

Awal Mula Munculnya Tanaman Ganja Berasal dari Dataran Tinggi Tibet?

Benarkah tanaman ganja berasal dari Dataran Tinggi Tibet?

Liputan6.com, Tibet - Ganja, yang idjadikan sebagai tanaman obat dan psikotropika ini, sejak lama diperkirakan pertama kali berevolusi di Asia Tengah, tepatnya di Dataran Tinggi Tibet. Anggapan ini merupakan hasil dari analisis para ilmuwan terhadap fosil serbuk sari.

Meski demikian, para peneliti belum bisa mengungkapkan lokasi persisnya, sebab tidak ada banyak bukti yang korelasi dengan ganja kuno dalam rekam jejak fosil -- bekas yang ditinggalkan oleh mariyuana di batu.

Tetapi mereka mengaku menemukan banyak fosil serbuk sari yang mewakili genus Cannabis. Evaluasi terhadap fosil serbuk sari di Asia disatukan bersama serbuk sari Cannabis dengan tanaman yang terkait dalam genus Humulus.

Untuk penelitian baru ini, para peneliti memisahkan serbuk sari Cannabis dan Humulus dari 155 studi dan memetakannya ke wilayah di seluruh Asia, agar bisa memperjelas di mana dan kapan ganja muncul.

"Meskipun banyak literatur yang muncul dalam tiga dekade terakhir, klasifikasi ganja dan pusat asalnya masih dalam perdebatan," kata tim yang dipimpin oleh penulis pertama dan peneliti medis John McPartland dari University of Vermont.

Mereka menemukan bahwa fosil serbuk sari Cannabis awal menempatkan genus ini di barat laut China, dan berasal dari sekitar 19,6 juta tahun yang lalu.

Tetapi Cannabis menyimpang dari Humulus sekitar 28 juta tahun yang lalu, yang menunjukkan bahwa ganja mungkin berasal dari tempat lain, demikian seperti dikutip dari Live Science, Rabu (22/5/2019).

Meski para peneliti tidak menemukan serbuk sari Cannabis yang berasal dari 28 juta tahun yang lalu, mereka mendapati serbuk sari berumur 28 juta tahun dari Artemisia -- genus lain dari tanaman gulma yang tumbuh melimpah di samping Cannabis pada jutaan tahun kemudian.

"Ganja tumbuh subur di padang rumput - habitat terbuka tanpa pohon," tulis para peneliti.

Bukti awal Artemisia ini muncul di Dataran Tinggi Tibet, dekat Danau Qinghai, sebuah lokasi sekitar 10.700 kaki (3.260 meter) di atas permukaan laut.

Dengan menggunakan model statistik, penulis studi memperkirakan bahwa sejak tumbuhnya tanaman di lokasi itu, ada kemungkinan Cannabis juga hadir di ekosistem tersebut.

Dari Dataran Tinggi Tibet, ganja mencapai Eropa sekitar 6 juta tahun yang lalu, dan menyebar sejauh China timur pada 1,2 juta tahun yang lalu, para ilmuwan melaporkan.

Temuan ini telah dipublikasikan secara daring pada 14 Mei di jurnal Vegetation History and Archaeobotany.

Simak Video Pilihan Berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Thailand jadi Negara Asia Tenggara Pertama yang Legalkan Ganja, tapi...

Sementara itu, parlemen Thailand, pada 25 Desember 2018, telah menyetujui undang-undang yang melegalisasi ganja untuk penggunaan medis. Anggota parlemen utama menyebutnya sebagai "hadiah Tahun Baru" kepada rakyat Thailand.

Namun, penggunaan untuk kepentingan hiburan akan tetap berstatus ilegal, demikian seperti dikutip dari BBC, Kamis, 27 Desember 2018.

Ganja sebelumnya pernah digunakan di Thailand sebagai obat tradisional, hingga dilarang pada 1930-an.

Asia Tenggara memiliki beberapa hukuman terberat di dunia untuk penggunaan atau kepemilikan narkoba, dan Thailand adalah yang pertama di kawasan ini yang mengizinkan penggunaan ganja untuk obat.

Itu terjadi setelah sidang parlemen tambahan yang diatur untuk mendorong undang-undang sebelum liburan Tahun Baru.

Amandemen tersebut akan menjadi undang-undang ketika diumumkan dalam lembaran pemerintah, The Bangkok Post melaporkan.

"Ini adalah hadiah Tahun Baru dari Majelis Legislatif Nasional kepada pemerintah dan rakyat Thailand," kata Somchai Sawangkarn, ketua komite perancang, selama sesi televisi.

Konsumen akan dapat membawa jumlah tertentu yang diperlukan untuk keperluan pengobatan, jika mereka memiliki resep atau sertifikat yang diakui.

Lisensi untuk produksi dan penjualan produk akan dikontrol dengan ketat oleh otoritas Thailand.

The Bangkok Post melaporkan, undang-undang itu juga berlaku untuk kratom, tanaman Asia Tenggara yang bertindak sebagai stimulan.

Di seluruh dunia, negara-negara telah meninjau kembali hukum ganja mereka.

Kanada dan Uruguay adalah di antara mereka yang telah melegalkannya, termasuk untuk penggunaan rekreasi. Namun Asia Tenggara dikenal memiliki hukuman yang sangat keras untuk tuduhan terkait narkoba.

Awal tahun ini, seorang pria di Malaysia dijatuhi hukuman mati karena menjual minyak ganja.

Sementara itu, di Bali, Indonesia, seorang pria Inggris menghadapi hukuman 15 tahun penjara setelah ditemukan dengan minyak ganja yang menurutnya diperlukan untuk alasan medis.

Pip Holmes yang berusia 45 tahun, dari Cornwall, mengatakan dia meminta seorang teman untuk mengirimkan kepadanya ketika dia tinggal di Bali untuk membantu mengatasi sakit radang sendi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.