Sukses

Warga Vietnam Tersangka Pembunuhan Kim Jong-nam Resmi Bebas

Doan Thi Huong (31), warga negara Vietnam yang menjadi terduga pelaku pembunuhan Kim Jong-nam resmi dibebaskan.

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Doan Thi Huong (31), warga negara Vietnam yang menjadi terduga pelaku pembunuhan Kim Jong-nam -- saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un -- dibebaskan dari penjara pada hari ini, Jumat 3 Mei 2019. Ia dinyatakan bebas setelah dua tahun ditahan.

Mantan karyawan sebuah salon rambut itu dibebaskan pada pukul 07.20 pagi, menurut pengacaranya Hisyam Teh Poh Teik. Hal itu telah dikonfirmasi oleh seorang pejabat pengadilan, mengutip Channel News Asia pada Jumat (3/5/2019).

Doan disebut-sebut akan terbang ke Vietnam pada malam hari nanti, dengan terlebih dulu mengurus dokumen di Putrajaya, ibu kota Malaysia.

Sebelumnya, Doan menjadi tersangka pembunuhan Kim Jong-nam bersama Siti Aisyah yang merupakan warga negara Indonesia (WNI). Keduanya ditangkap setelah CCTV bandara, tempat kejadian perkara, memperlihatkan keduanya mendekati korban dan memegang bagian wajah.

Rekaman tersebut menunjukkan Kim Jong-nam jatuh tak lama berpapasan dengan keduanya. Saudara tiri Kim Jong-un itu diketahui meninggal, dengan wajah berlumur racun.

Namun, baik Doan maupun Siti membantah bersalah dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam tersebut. Mereka mengklaim telah ditipu oleh agen Korea Utara yang mengatakan hal itu sebuah lelucon (prank) acara televisi.

Keduanya sempat diadili, namun pada Maret lalu Siti Aisyah dibebaskan lrbih dahulu karena tekanan diplomatik.

Selanjutnya pada bulan lalu, Doan mengaku bersalah karena "menyebabkan cedera", kemudian mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman. Saat itu ia diberitahu akan dibebaskan pada bulan Mei.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ke Mana Pembunuh Sebenarnya?

Meskipun Doan dan Siti telah bebas, mereka yang berada di balik rencana pembunuhan Kim Jong Nam belum teradili.

"Para pembunuh belum dibawa ke muka pengadilan," kata Hisyam. Ia menambahkan, empat warga Korea Utara yang melarikan diri dari Malaysia setelah pembunuhan dan didakwa dengan status in absentia, adalah pembunuh yang sebenarnya.

Doan dan Siti sebetulnya terancam hukuman mati terkait kasus pembunuhan itu. Namun kasus tersebut berjalan dengan berkali-kali upaya banding dengan menghadirkan beberapa saksi.

Pada Maret lalu, jaksa sempat menjatuhkan dakwaan kepada Siti Aisyah, namun hal itu ditanggapi dengan tekanan diplomatik Indonesia untuk melindungi warga negaranya.

Vietnam kemudian meningkatkan tekanan agar tuduhan pembunuhan terhadap Doan dicabut. Permintaan awal itu ditolak, namun pada April jaksa menawarinya perubahan tuduhan agar membuka jalan bagi pembebasan.

Kasus itu memicu hubungan yang kurang baik antara Malaysia dan Korea Utara. Namun ikatan bilateral telah sedikit membaik beberapa waktu belakangan ini, dengan Malaysia mengatakan hendak membuka kembali kedutaannya di Pyongyang yang sempat ditutup tak lama setelah insiden pembunuhan Kim Jong-nam.

3 dari 3 halaman

Siti Aisyah Kembali ke Tanah Air

Siti Aisyah telah tiba di Tanah Air 11 Maret lalu. Ia didampingi Menteri Kementerian Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, dan sejumlah perwakilan dari Kuala Lumpur.

Wanita kelahiran Serang itu mendarat di Bandara Halim Perdana Kusuma pada Senin, 11 Maret 2019 sekitar pukul 17.00 WIB. Aisyah lalu dibawa ke Kementerian Luar Negeri RI untuk diserahkan langsung kepada keluarga. Acara serah terima ini dilakukan oleh Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi.

"Menkumham, beberapa perwakilan dari KL (Kuala Lumpur) dan juga saya sendiri, telah menyerahkan secara resmi saudara Siti Aisyah kepada keluarga," kata Retno dalam prosesi pemulangan dan serah terima Siti Aisyah kepada keluarga di Kemlu RI.

Mantan duta besar Indonesia untuk Belanda itu menegaskan, bahwa keputusan yang diberikan Malaysia kepada Siti Aisyah merupakan hasil dari sebuah proses yang cukup panjang.

Pendampingan hukum yang disediakan oleh pemerintah Indonesia untuk terus mengawal jalannya proses hukum terhadap Siti Aisyah dilakukan lebih dari 2 tahun 23 hari. Selain itu juga agar hak-hak hukum Siti Aisyah dapat dipenuhi.

Retno menambahkan, konsultasi antara pihak pengacara Siti Aisyah dengan pemerintah Indonesia, dilaksanakan secara rutin. "Pada saat, misalnya, saya terbang ke Kuala Lumpur atau transit di Kuala Lumpur, biasanya kita melakukan pertemuan dengan pihak pengacara untuk saling meng-update sampai di mana proses hukum yang sedang dijalani oleh Siti Aisyah," lanjut Retno Marsudi.

Demikian pula ketika kedua pengacara yang ditunjuk oleh pemerintah Indonesia untuk menangani kasus Aisyah, Gooi Soon Seng dan Azzura, diundang datang ke Tanah Air, guna berdiskusi dengan pemangku kepentingan lain.

"Sekali lagi, di dalam konteks pemberian briefing, sampai di mana bantuan hukum atau kasus ini sudah ditangani. Saya juga ingin menyampaikan terimakasih kepada pengacara Gooi dan Azzura yang selama ini sudah mendampingi Siti Aisyah selama berada di Malaysia," imbuh Menlu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini