Sukses

Rekapitulasi Pemilu RI di Singapura: Jokowi Raih 87,6 Persen Suara

Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Joko Widodo - Ma'ruf Amin meraih 42.011 suara di PPLN Singapura.

Liputan6.com, Singapura - Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Joko Widodo - Ma'ruf Amin meraih 42.011 suara atau 87,68 persen dari total surat suara sah (47.911) di wilayah kerja Panitia Pemihan Luar Negeri (PPLN) Singapura.

Sementara pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno meraih 5.900 suara atau 12,32 persen.

Total surat suara tidak sah sebesar 491 dalam penghitungan surat suara untuk pemilihan calon presiden dan wakil presiden, demikian menurut data PPLN Singapura yang diterima Liputan6.com, Selasa (22/4/2019).

Selain itu untuk suara pemilu legislatif, PDI Perjuangan dan PSI menjadi peraih suara tertinggi di wilayah kerja PPLN Singapura dengan masing-masing mendulang 19.341 (42,48 persen) dan 9.688 (21,28 persen).

Kemudian Partai Golkar (7,36 persen), PKB (6,8 persen), Partai Gerindra (4,62 persen) dan Partai Keadilan Sejahtera (4,26 persen) membuntuti di posisi tiga hingga enam berurutan.

Surat suara yang dihitung adalah surat suara yang dicoblos melalui tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN) dan metode Pos di wilayah kerja PPLN Singapura.

Total surat suara sah dalam pemilu legislatif mencapai 45.530. Sementara suara tidak sah mencapai 2.389.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penghitungan Suara pada 17 April 2019

Pada 17 April 2019, penghitungan suara dilakukan secara terbuka di KBRI Singapura.

Dengan berlandaskan asas akuntabilitas dan keterbukaan, PPLN Singapura memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk hadir langsung menyaksikan proses penghitungan suara dan yang tidak dapat hadir juga dapat menyaksikan secara Live melalui akun YouTube channel KBRI Singapura.

Proses penghitungan suara dimulai secara serentak oleh 50 TPS langsung dan 9 TPS Pos pada pukul 14.20 dan selesai pada pukul 05.15 keesokan paginya. 

Penghitungan masing-masing TPS berlangsung mulai pukul 14.20 dan selesai pada pukul 05.15 esok harinya (18 April 2019). Proses penghitungan suara dilakukan non-stop dan disaksikan oleh saksi dari kedua pasangan calon dan Panwaslu Singapura.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.