Sukses

RI Terkejut atas Pembebasan Penuh Majikan TKI Adelina Lisao oleh Malaysia

Pemerintah Indonesia dikejutkan dengan keputusan bebas murni majikan Adelina Lisao.

Liputan6.com, Penang - Pemerintah Indonesia dikejutkan dengan keputusan bebas murni majikan TKI Adelina Lisao yang diberikan oleh Pengadilan Tinggi Pulau Penang pada 18 April 2019 lalu.

Adelina adalah TKI yang ditemukan dalam kondisi tak berdaya di rumah majikannya, di Bukit Mertajam Malaysia pada Februari 2018. Ia meninggal usai dibawa ke rumah sakit. Kala itu, ia diduga kuat menjadi korban penyiksaan dan penelantaran.

 

Sejauh catatan pemerintah Indonesia, saksi dan bukti yang ada sangat kuat, sebagaimana laporan tertulis yang diterima Liputan6.com dari KJRI Penang Malaysia pada Selasa (23/4/2019). Namun, hingga dikeluarkannya keputusan pengadilan, sejumlah saksi kunci belum dihadirkan dalam persidangan kasus penyiksaan TKI Adelina untuk didengarkan keterangannya.

Pemerintah Indonesia menghormati sepenuhnya hukum Malaysia dan berharap proses penyelidikan terhadap putusan tersebut dapat segera membuahkan hasil, sebagaimana disampaikan oleh jaksa agung Negeri Jiran.

Sementara menunggu hasil penyelidikan terhadap kasus tersebut, KJRI Penang telah menunjuk pengacara guna melalukan pemantauan yang efektif (watching brief) dalam persidangan-persidangan berikutnya.

Sejak dilaporkannya kasus ini pada Februari 2018, KJRI Penang telah melakukan berbagai upaya. Di antaranya adalah mengupayakan hak gaji dan kompensasi, serta memfasilitasi pemulangan jenazah almarhumah hingga ke kampung halamannya.

Kementerian Luar Negeri RI dan KJRI Penang akan terus mengawal proses hukum kasus ini guna memastikan keadilan bagi TKI Adelina.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kronologi Adelina Menjadi TKI hingga Tewas di Malaysia

Setelah resmi dilaporkan oleh orangtua Adelina Sau (bukan Adelina Lisao), aparat Polres TTS langsung melakukan penyelidikan kasus itu pada Februari 2018 lalu.

Langkah awal adalah menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen korban. Polisi mengaku sudah mengantongi nama calo perekrut yang mengirim korban secara ilegal ke Malaysia.

"Namun, identitas pengirim dirahasiakan untuk kepentingan pengungkapan kasus ini," ujar Kapolres TTS, AKBP Totok Mulyanto, Rabu, 14 Februari 2018.

Totok mengatakan, setelah korban direkrut dan dikirim tanpa memberi tahu orangtuanya terlebih dulu, orangtua korban mendapat uang Rp 500 ribu dari calo perekrut calon TKI. Uang itu dititip perekrut melalui tetangga korban.

Setelah korban dibawa oleh perekrut, sejak saat itu pula komunikasi antara korban dengan keluarganya putus hingga keluarga mendapatkan informasi bahwa korban sudah meninggal dunia di Malaysia.

Pemalsuan Dokumen

Ia menjelaskan nama korban sebenarnya adalah Adelina Sau, dan bukan Adelina Lisao. Sebab, di Desa Abi tidak ada warga yang bernama Adelina Lisao. Nama Adelina Lisao adalah nama yang dipalsukan oleh pihak yang mengirim korban ke Malaysia.

Paspor korban diterbitkan oleh kantor Imigrasi Jawa Timur. Saat diberangkatkan menjadi TKI, Adelina disebut masih berumur 16 tahun. Sesuai akta lahir, korban kelahiran 1998, sementara dalam paspor tertulis kelahiran 1992.

Salah salah satu bukti yang diperoleh Tim Anti-Trafficking Polres TTS, kata Totok, adalah kartu keluarga yang dipakai untuk mengurus dokumen korban. Kop dari kartu keluarga itu berasal dari Pemerintah Kabupaten Belu, tetapi isinya Kabupaten Kupang, Kecamatan Kupang Tengah, Desa Tanah Merah.

"Ini sudah bagian manipulasi dokumen," ucapnya.

3 dari 3 halaman

Pemulangan Jenazah

Jenazah TKI Adelina Lisao, asal Desa Abi, Kecamatan Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) tiba di Bandara El Tari Kupang. Jenazah perempuan 20 tahun itu tiba sekitar pukul 13.00 WITA pada Sabtu 17 Februari 2018.

Tangisan keluarga pecah saat peti jenazah Adelina diturunkan petugas kargo Bandara El Tari Kupang. Mereka menangis dan meratap di peti jenazah. Ratapan keluarga korban membuat suasana menjadi hening.

Ibu kandung korban, Yohana Banunaek, dan ayahnya, Marthen Lisao, tak sempat menjemput jenazah TKI Adelina karena kondisi kesehatannya.

"Sejak informasi bahwa Adelina meninggal dunia, mama langsung shock, tidak bisa jalan jauh, mama tunggu di rumah," ujar Marsel Lisao, kakak kandung Adelina kepada wartawan.

Di mata keluarga, lanjut dia, Adelina terkenal rajin dan pendiam. TKI Adelina juga hanya menimba ilmu di sekolah dasar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.