Sukses

Pria Prancis Divonis 7 Tahun Penjara Usai Selundupkan Senjata

Tak hanya mendapatkan hukuman penjara, Franck juga dikenakan denda mencapai Rp 118 juta.

Liputan6.com, Tel Aviv - Seorang mantan staf di konsulat Prancis bernama Romain Franck, dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Israel pada Senin, 8 April kemarin. Ia dihukum setelag terbukti menyelundupkan senjata dari Jalur Gaza, Palestina.

Pria tersebut menjalani persidangan setelah dituduh mengeksploitasi pemeriksaan keamanan untuk diplomat, dan menyelundupkan 70 pistol dan dua senapan otomatis dari Jalur Gaza ke Tepi Barat yang diduduki Israel.

Tak hanya mendapatkan hukuman penjara, Franck juga dikenakan denda mencapai Rp 118 juta,demikian dikutip dari laman Channel News Asia, Rabu (10/4/2019).

Kuasa hukum Franck, Kenneth Mann, mengatakan ingin mengajukan permohonan supaya kliennya bisa menjalani hukuman di Prancis.

Ia turut menyatakan hakim bersedia memberikan hukuman lebih ringan sebab Franck menunjukkan penyesalan dan mengakui termotivasi uang, bukan karena solidaritas dengan militan Palestina.

Franck selama persidangan hanya mengandalkan penerjemah pengadilan dari bahasa Ibrani ke Prancis.

"Ini hal yang sangat sangat sulit bagi seluruh keluarga. Namun, mereka mengerti ini persoalan hukum dan berharap anak mereka bisa kembali ke Paris secepatnya," ucap Mann setelah persidangan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kronologi Kejadian

Franck ditangkap pada Februari 2018 dan persidangannya dimulai sebulan setelahnya di pengadilan distrik Kota Beersheba, Israel.

Pejabat Israel menyatakan Franck bekerja sendiri tanpa sepengetahuan konsulat. Hal ini dipastikan tak memengaruhi hubungan diplomatik Israel dengan Prancis.

"Ini hal yang sangat sangat sulit bagi seluruh keluarga. Namun, mereka mengerti ini persoalan hukum dan berharap anak mereka bisa kembali ke Paris secepatnya," ucap Mann setelah persidangan, seperti dilansir Channel NewsAsia, Selasa (9/4).

Franck ditangkap pada Februari 2018 dan persidangannya dimulai sebulan setelahnya di pengadilan distrik Kota Beersheba, Israel.

Pejabat Israel menyatakan Franck bekerja sendiri tanpa sepengetahuan konsulat. Hal ini dipastikan tak memengaruhi hubungan diplomatik Israel dengan Prancis.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.