Sukses

Jerman Akan Cabut Kewarganegaraan Ganda Militan ISIS

Kabinet Jerman telah menyetujui perubahan undang-undang yang memungkinkan untuk mencabut status kewarganegaraan bagi mereka yang terbukti sebagai anggota milisi teroris asing, seperti ISIS.

Berlin - Warga Jerman dengan berkewarganegaraan ganda yang bergabung dengan milisi teroris asing seperti ISIS kelak akan kehilangan kewarganegaraan mereka, demikian keputusan kabinet pada Rabu 3 April 2019.

"Seseorang yang pergi ke luar negeri dan benar-benar berpartisipasi dalam operasi tempur untuk sebuah milisi teroris menunjukkan bahwa mereka telah berpaling dari Jerman dan nilai-nilai dasarnya, beralih ke kekuatan asing dalam bentuk milisi teroris," kata pemerintah dalam sebuah pernyataan, sebagaimana dilansir dari DW Indonesia pada Sabtu (6/4/2019).

Perubahan undang-undang kewarganegaraan tersebut hanya akan berlaku bagi orang dewasa yang memiliki kewarganegaraan ganda. Adapun anak di bawah umur, tidak akan terpengaruh.

Jihadis dan pemberontak Kurdi

Puluhan anggota ISIS asal Jerman saat ini ditahan oleh pemerintah Irak dan pasukan Kurdi Suriah yang didukung AS,  dan karenanya tidak akan kehilangan kewarganegaraan mereka. Amerika Serikat dan sekutu Kurdi Suriah mendesak puluhan negara untuk menerima kembali ribuan anggota ISiS yang ditangkap ketika "kekhalifahan" hancur. Masalah ini telah memicu perdebatan sengit di Eropa tentang apa yang harus dilakukan dengan anggota ISIS yang kembali.

Kementerian dalam negeri Jerman memperkirakan sekitar 1.000 orang meninggalkan Jerman untuk bergabung dengan kelompok teroris di Suriah dan Irak sejak 2013. Sekitar sepertiga telah kembali ke Jerman, beberapa di antaranya telah dituntut atau ditempatkan dalam program rehabilitasi.

Seorang juru bicara dari kementerian dalam negeri mengatakan kepada DW bahwa RUU itu tidak terbatas pada ISIS namun mencakup semua milisi teroris.

"Seorang milisi teroris dalam arti RUU ini adalah asosiasi bersenjata terorganisir paramiliter, bertujuan keras menghapuskan struktur negara asing yang bertentangan dengan hukum internasional, dan menggantinya dengan negara baru atau untuk membangun struktur seperti negara," kata juru bicara itu.

Kata-kata itu berarti, orang Jerman berkewarganegaraan ganda yang bergabung dengan kelompok pemberontak seperti PKK di Turki juga dapat kehilangan kewarganegaraannya. Untuk diketahui, Jerman memiliki diaspora Kurdi terbesar di dunia dan sejumlah warga negara Jerman selama bertahun-tahun telah bergabung dengan PKK.

Saat ini, Badan intelijen domestik Jerman menganggap PKK sebagai "organisasi ekstremis asing terbesar dan paling kuat di Jerman."

 

Simak pula video pilihan berikut:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sudah Terlambat?

Koalisi pemerintahan yang terdiri atas partai Kanselir Jerman Angela Merkel (CDU/CSU) dan Sosial Demokrat (SPD), telah berjanji untuk mereformasi undang-undang kewarganegaraan tahun lalu.

Sayangnya, perbedaan pendapat antara Menteri Dalam Negeri Horst Seehofer dan Menteri Kehakiman Katarina Barley mengenai perincian perubahan itu diberitakan memperlambat persetujuan RUU baru.

Respons yang lambat telah memicu kritik bahwa pemerintah bertindak terlambat dalam mengambil tindakan terhadap status kewarganegaraan ganda orang Jerman yang bergabung dengan kelompok-kelompok teroris asing. Meski demikian, kementerian dalam negeri berharap bahwa undang-undang baru ini akan memiliki "efek pencegahan" agar tidak terulang pada masa yang akan datang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.