Sukses

Jalan Panjang Status Bebas Penuh Siti Aisyah dari Kasus Pembunuhan Kim Jong-nam

Pengacara Siti Aisyah kini tengah mengajukan kliennya permohonan bebas penuh dari dakwaan pembunuhan Kim Jong-nam.

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Pengacara dari seorang WNI yang telah dibebaskan dari persidangan kasus pembunuhan Kim Jong-nam --kakak tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un-- mengajukan permohonan bebas penuh dari dakwaan (Full Acquittal), agar kliennya terhindar dari jerat tuntutan serupa pada kemudian hari.

Siti Aisyah telah dibebaskan oleh pengadilan Malaysia Senin 11 Maret 2019 setelah jaksa menarik tuduhan atas alasan bahwa kasus pembunuhan terjadi tanpa penjelasan, lebih dari dua tahun setelah penangkapannya atas pembunuhan Kim Jong-nam pada 2017 di Bandara Internasional Kuala Lumpur.

Ia sempat didakwa dengan Pasal 302 KUHP Malaysia tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati. Namun Siti mengaku tak bersalah.

Setelah melalui proses hukum yang panjang, perempuan itu akhirnya mendapat keputusan Discharge Not Amounting to an Acquittal (DNAA) dari Jaksa Agung Malaysia Tommy Thomas, merujuk pada Pasal 254 (1) KUHAP Malaysia, yang kemudian disetujui oleh hakim pengadilan tinggi di Kuala Lumpur pada 11 Maret 2019.

Discharge Not Amounting to an Acquittal berarti dibebaskan dari persidangan dan dilepaskan dari penahanan, namun tak sepenuhnya tidak bersalah. Seperti dikutip dari The Edge Markets Malaysia, DNAA terjadi ketika sebuah dakwaan berawal dari tuntutan yang tak mendasar, tak cukup bukti kuat, penyelidikan yang tak komplet, dan alasan-alasan lain.

Namun, seperti dikutip dari situs resmi Audit Hukum Malaysia, pakar menilai bahwa DNAA memungkinkan mantan terdakwa untuk bisa didakwa kembali jika unsur-unsur untuk dakwaan terpenuhi pada kemudian hari.

Senada, pengacara Siti Aisyah, Gooi Soon Seng mengatakan bahwa kliennya ingin mendapat status Full Acquittal from Charge. Permohonan itu telah diajukan sebelum Siti dibebaskan pada 11 Maret 2019, namun ditolak. Jaksa kemudian hanya memberikan DNAA.

Siti Aisyah memberi keterangan pers di Kemenlu, Jakarta, Senin (11/3). Siti Aisyah kembali ke Indonesia setelah dibebaskan Pengadilan Tinggi Shah Alam terkait kasus dugaan pembunuhan Kim Jong-Nam. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Berbeda dengan DNAA, Full Acquittal berarti persidangan dihentikan, dakwaan dicabut, dibebaskan dari tahanan, dan terdakwa berstatus murni tak bersalah dari pasal yang telah didakwakan kepadanya.

"DNAA seperti 'Pedang Damokles yang menggantung di atas kepala Siti' karena secara teknis dia bisa didakwa lagi dengan pidana yang sama," kata Gooi kepada Free Malaysia Today, 23 Maret 2019 lalu.

'Pedang Damokles' merujuk pada anekdot Latin bahwa "bahaya ada setiap saat".

Gooi juga mengatakan bahwa ia telah mengajukan kembali permohonan banding Full Acquittal kepada pengadilan tinggi pada 11 Maret 2019, hari yang sama ketika Siti Aisyah dibebaskan.

Free Malaysia Today melaporkan pada 23 Maret 2019 bahwa banding itu dijadwalkan pada 28 Maret di pengadilan tinggi di Kuala Lumpur. Namun, The Edge Markets melaporkan pada 29 Maret 2019 bahwa jadwalnya diundur hingga 22 April 2019.

Sementara itu, pakar hukum Malaysia, K A Ramu mengatakan banding itu tepat dilakukan, karena hanya status Full Acquittal yang akan memastikan Siti Aisyah tidak kembali ke pengadilan untuk menghadapi dakwaan yang sama.

"Deklarasi Full Acquittal oleh pengadilan akan berarti jaksa tidak dapat membingkai tuduhan yang sama karena itu juga akan melanggar hak dasar berdasarkan Pasal 7 Konstitusi Malaysia," katanya, seperti dikutip dari Free Malaysia Today.

Tanggapan Kemlu RI

Menjawab pertanyaan wartawan soal kabar tersebut, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Arrmanatha Nasir mengatakan;

"Kemlu memahami bahwa persidangan terhadap Siti Aisyah diberhentikan dan ia telah dibebaskan, bahkan telah kembali kepada keluarga. Kami juga memahami bahwa jika ada bukti baru, dia bisa dibawa lagi ke persidangan," ujarnya di Jakarta, Jumat 5 April 2019.

"Namun sampai saat ini, proses belum akan dilanjutkan," tegasnya.

"Akan tetapi, jika proses hukumnya kemudian dilanjutkan, pemerintah Indonesia akan memberikan bantuan hukum kepada Siti Aisyah, sama seperti kita memberikan bantuan hukum kepada WNI di luar negeri yang menghadapi masalah hukum dan memerlukan bantuan hukum," lanjut Arrmanatha.

 

Simak video pilihan berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Doan Thi Huong Menghirup Udara Bebas Mei 2019

Warga negara Vietnam yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, akhirnya dapat segera menghirup udara bebas pada Mei 2019, menyusul sesama terdakwa untuk kasus serupa, WNI Siti Aisyah yang telah dibebaskan lebih dulu pada 11 Maret 2019.

Jadwal pembebasan Doan Thi Huong (30) merupakan buntut dari vonis akhir pengadilan tinggi di Kuala Lumpur pada 1 April 2019 yang menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun empat bulan kepadanya baca selengkapnya...

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.