Sukses

Selain Brunei, Ini 9 Negara Penerap Hukuman Mati untuk Seks Sesama Jenis

Selain Brunei, berikut 8 negara penerap hukuman mati untuk seks sesama jenis.

Liputan6.com, Jakarta - Pada 3 April 2019, pemerintah Brunei Darussalam menerapkan porsi undang-undang syariah baru yang telah diperkenalkannya pada 2014 silam. Salah satu klausul dalam hukum itu menuai sorotan dunia akhir-akhir ini: rajam sampai mati bagi pria yang mengaku dan terbukti melakukan hubungan seks dengan sesama jenis.

Brunei Darussalam pertama kali memperkenalkan hukum syariah pada 2014 meskipun ada kecaman yang meluas.

Pemberlakuan itu menjadikan Brunei negara yang menerapkan sistem hukum pidana ganda dengan Syariah dan Common Law. Sultan pada saat itu mengatakan bahwa sistem hukum pidana ganda akan berlaku penuh selama beberapa tahun.

Fase pertama, yang mencakup kejahatan yang dapat dihukum dengan hukuman penjara dan denda (praktik penghukuman Common Law), dilaksanakan pada tahun 2014.

Brunei Darussalam kemudian menunda memperkenalkan dua fase terakhir, yang mencakup kejahatan yang dapat dihukum dengan amputasi hingga rajam (praktik penghukuman Hukum Syariah) --sampai kemudian pemerintah merilis sebuah pernyataan di situs webnya yang mengatakan bahwa hukum pidana syariah akan sepenuhnya diterapkan pada Rabu 3 April 2019.

Undang-undang syariah itu juga melarang aktivitas lain, seperti mencuri dengan ancaman hukuman potong tangan hingga aborsi dengan ancaman cambuk publik. Tindakan zinah, sodomi, perkosaan hingga penistaan agama juga dilarang dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Hukuman untuk seks lesbian (sesama perempuan) cenderung lebih ringan, tetapi mereka masih bisa dicambuk hingga 40 kali dan dipenjara selama 10 tahun.

Di bawah undang-undang yang baru, pria yang dituduh melakukan hubungan seks gay hanya akan dihukum rajam sampai mati jika mereka mengakui perbuatannya atau terlihat melakukan tindakan itu oleh empat orang saksi.

Hingga kini, belum jelas bagaimana prosedur peradilan hingga sampai pada vonis penghukuman itu bakal terlaksana. Namun, regulasi tersebut telah memicu kecaman dan protes internasional, termasuk yang datang dari Kantor Komisaris Tinggi HAM PBB.

Di sisi lain, meski Brunei menerapkan hukuman mati dalam hukum pidananya, negara kaya minyak itu belum pernah melakukan eksekusi sejak 1957 --saat itu Brunei masih menjadi protektorat Inggris dan baru merdeka pada 1984-- menjadikannya sebagai salah satu negara abolitionist in practice selama lebih dari enam dekade.

Selain Brunei, berikut 9 negara penerap hukuman mati untuk pelaku seks sesama jenis, seperti dikutip dari Deathpenaltyworldwide.org yang dikelola oleh Cornell Law School - Cornell University dan the Washington Post, Kamis (4/4/2019).

 

Simak video pilihan berikut:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 9 halaman

1. Afghanistan

Kitab undang-undang hukum pidana Afghanistan tidak mengacu pada tindakan homoseksual, tetapi Pasal 130 Konstitusi memungkinkan jalan lain untuk membuat regulasinya dengan mengacu pada hukum syariah, yang melarang aktivitas seksual sesama jenis pada umumnya.

Hukum syariah Afghanistan mengkriminalisasi tindakan seksual sesama jenis --terutama sodomi-- dengan hukuman mati sebagai ancaman maksimum. Tidak ada kasus hukuman mati yang diketahui telah dijatuhkan sejak akhir pemerintahan Taliban pada tahun 2001, the Washington Post melaporkan pada 2016.

Sementara itu seperti dikutip dari Deathpenaltyworldwide.org yang dikelola oleh Cornell Law School - Cornell University, perlakuan sodomi homoseksual bervariasi antara mahzab Islam yang berlaku.

Sebagai negara yang mayoritas bermahzab Hanafi, perumusan hukuman untuk tindakan yang tidak diatur dalam kitab suci atau kitab hukum lain, dilakukan oleh imam atau hakim --metode yang dikenal dengan nama prinsip tazir (hukuman yang dijatuhkan atas dasar kebijaksanaan hakim karena tidak terdapat dalam Alquran dan hadis).

Setidaknya beberapa hakim (baik negara dan Taliban) di Afghanistan mungkin memperlakukan perilaku homoseksual sebagai membawa hukuman hadd/hudud (hukuman yang berdasarkan hukum Islam (syariah) yang diamanatkan dan ditetapkan oleh Allah), atau mengkarakterisasi ulang pelanggaran untuk memberikan hukuman yang lebih berat, atau, sebagai masalah praktis, tidak peduli dengan legalitas hukum atas hukuman yang mereka berikan.

"Kami percaya bahwa laporan berita dan pendapat para ahli bahwa tindakan homoseksual, kemurtadan dan penistaan yang mungkin memenuhi syarat kematian di Afghanistan, kecuali dijelaskan bahwa Konstitusi (atau hukum) dapat melarang penerapan hukuman mati untuk 'pelanggaran seperti itu'," kata Cornell Law School.

3 dari 9 halaman

2. Iran

Seperti dikutip dari Deathpenaltyworldwide.org yang dikelola oleh Cornell Law School - Cornell University, seks gay dapat diancam dengan hukuman mati di Iran berdasarkan Pasal 224 KUHP, namun ketentuannya berbeda antara pihak yang 'pasif' dengan yang 'aktif'.

Pihak yang pasif murni terancam hukuman mati.

Sementara pihak yang aktif hanya dapat dihukum mati jika ia menikah dan memaksakan tindakannya.

Orang non-muslim yang aktif dalam sodomi homoseksual juga dikenai hukuman mati berdasarkan Pasal 224 KUHP.

Lesbianisme dihukum mati jika pelakunya telah menjadi 'tervonis hukuman cambuk atas tindakan serupa sebanyak tiga kali'. Itu berarti, 'pelanggaran lesbianisme' pertama hingga ketiga hanya dicambuk dan keempat kali adalah eksekusi.

"Di masa lalu kelompok-kelompok hak asasi manusia telah menyatakan kecurigaan bahwa Iran juga menggunakan tuduhan pemerkosaan sebagai 'tabir asap' untuk membenarkan pembunuhan kaum homoseksual ... Otoritas Iran turut mengakui mengeksekusi individu untuk kejahatan yang tidak ditentukan terkait dengan adat istiadat seksual," tambah Cornell University.

4 dari 9 halaman

3. Mauritania

Menurut KUHP Mauritania 1994, pria yang sudah menikah dapat dihukum mati dengan dilempari batu jika melakukan hubungan homoseksual, dan memaksakan persyaratan pembuktian tradisional berupa pengakuan dan kesaksian empat saksi.

Pria yang belum menikah menghadapi cambuk atau satu tahun penjara.

Sementara untuk perempuan yang melakukan seks sesama jenis menghadapi ancaman tujuh tahun penjara, the Washington Post melaporkan pada 2016.

Namun, seperti dikutip dari Deathpenaltyworldwide.org yang dikelola oleh Cornell Law School - Cornell University, batasan tentang status nikah 'pelanggar' kadang bersifat kabur, dengan tidak adanya ketentuan baku yang mengatur hal tersebut. Oleh karenanya, pria yang melakukan seks gay namun belum menikah juga bisa terancam hukuman mati. Tidak jelas juga apakah perempuan yang melakukan seks sesama jenis juga benar-benar terhindar dari ancaman eksekusi.

5 dari 9 halaman

4. Sudan

Seks gay dapat dihukum mati jika pelakunya telah menjadi 'tervonis sebanyak tiga kali atas pelanggaran serupa', dengan vonis pertama dan kedua hanya menghasilkan cambuk dan hukuman penjara.

Bagian selatan negara itu telah mengadopsi undang-undang yang lebih lunak, the Washington Post melaporkan pada 2016.

6 dari 9 halaman

5. Nigeria

Hukum federal Nigeria mengklasifikasikan perilaku homoseksual sebagai tindak pidana yang bisa dihukum penjara, tetapi beberapa negara yang telah mengadopsi hukum syariah dapat menjatuhkan hukuman mati bagi pria.

Namun, seperti dikutip dari Deathpenaltyworldwide.org yang dikelola oleh Cornell Law School - Cornell University perlu ada pembuktian yang sangat ketat (pada dasarnya berupa pengakuan dan kesaksian sejumlah saksi) sebelum vonis hukuman mati diberikan.

Sebuah undang-undang yang ditandatangani pada Januari 2016 menjadikan ilegal bagi orang gay di seluruh negeri untuk mengadakan pertemuan atau membentuk klub.

7 dari 9 halaman

6. Yaman

Sodomi homoseksual terancam hukuman mati dengan rajam. Hukuman ini didasarkan pada pembuktian ekstrem; jika tidak, tindakan homoseksual tidak dapat dihukum mati, seperti dikutip dari Deathpenaltyworldwide.org yang dikelola oleh Cornell Law School - Cornell University.

Sodomi homoseksual (oleh pria yang sudah menikah) juga terancam hukuman mati dengan rajam. Hukuman ini juga didasarkan pada pembuktian ekstrem.

8 dari 9 halaman

7. Arab Saudi

Para hakim dilaporkan memperlakukan hubungan seksual gay dan lesbian sebagai zina, menerapkan hukuman mati atau cambuk berdasarkan keadaan.

Yurisprudensi Saudi yang bersifat heterodoks membuat negara itu memperlakukan lesbianisme sebagai hukum hadd/hudud (hukuman yang dijatuhkan atas dasar kebijaksanaan hakim karena tidak terdapat dalam Alquran dan hadis), dengan persyaratan pembuktian yang sangat detail.

9 dari 9 halaman

Somalia dan Qatar

8. Somalia

KUHP Somalia menetapkan penjara untuk homoseks, tetapi di beberapa daerah selatan, pengadilan Islam telah memberlakukan hukum syariah dan hukuman mati.

9. Qatar

Hukum Syariah di Qatar hanya berlaku untuk Muslim. Di mana hukuman mati mengancam para pelaku seks di luar nikah, terlepas dari orientasi seksual mereka.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.