Sukses

Najib Razak Ajukan Upaya Lain untuk Tunda Sidang Kasus Korupsi 1MDB

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak telah mengajukan upaya lain untuk menunda sidang kasus korupsi 1MDB.

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap keputusan Pengadilan Federal pada Senin 1 April 2019, untuk meminta penundaan proses sidang terhadap beberapa bagian skandal megakorupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Pengajuan tersebut hanya berselang dua hari sebelum Najib Razak seharusnya menjawab tujuh dakwaan atas pelanggaran pidana kepercayaan, penyalahgunaan kekuasaan, dan pencucian uang atas dugaan transfer 42 juta ringgit (setara Rp 146 miliar) ke rekening banknya dari SRC International, salah satu bekas penghimpun dana 1MDB.

Salah seorang pengacara Najib, Harvinderjit Singh, mengatakan bahwa belum ada tanggal yang ditetapkan untuk sidang aplikasi peninjauan kembali itu, demikian sebagaimana dikutip dari Channel News Asia pada Selasa (2/4/2019).

Singh mengatakan kasus korupsi lain yang melibatkan Najib dan 2,28 miliar ringgit (setara Rp 7,9 triliun) dana 1MDB juga disebutkan di Pengadilan Tinggi pada hari Senin.

Awalnya direncakan berlangsung pada 12 Februari, persidangan Najib Razak ditunda karena naik banding atas masalah prosedural, yang diangkat dalam sidang pra-peradilan.

Pada 27 Maret, tujuh orang panel dari Pengadilan Federal mencabut penundaan perintah sidang yang sebelumnya diberikan oleh Pengadilan Banding.

Sebelumnya, Jaksa Senior Gopal Sri Ram memberi tahu pengadilan bahwa Ketua Hakim Malaya Zaharah Ibrahim telah setuju untuk memprioritaskan kasus SRC International daripada kasus 1MDB.

Pengadilan memutuskan bahwa persidangan 1MDB akan dimulai pada bulan Mei, tergantung pada jadwal kasus SRC International, yang akan segera disidangkan pada Rabu esok.

 

Simak video pilihan berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Masalah yang Menggurita

Pada 20 September 2018, Najib Razak didakwa dengan empat dakwaan berdasarkan Undang-Undang Komisi Anti Korupsi Malaysia, dan 21 dakwaan atas pencucian uang yang melibatkan dana 1MDB sebesar 2,28 miliar ringgit.

Dia diduga melakukan pelanggaran di AmIslamic Bank Berhad antara 2011 dan 2014.

Sidang terhadap SRC International adalah yang pertama dari beberapa proses pidana Najib dalam skandal 1MDB, di mana hal itu juga merupakan bagian kecil dari dugaan dana gelap senilai US$ 1 miliar yang masuk ke rekening banknya.

Dia menghadapi ancaman penjara bertahun-tahun jika terbukti bersalah atas total 42 dakwaan pidana, yang sebagian besar terkait dengan 1MDB.

Setidaknya enam negara, termasuk Amerika Serikat, Swiss dan Singapura, telah meluncurkan investigasi pencucian uang dan korupsi terkait skandal 1MDB, yang didirikan oleh Najib Razak pada 2009.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.