Sukses

Susul Siti Aisyah, WN Vietnam Terdakwa Pembunuhan Kim Jong-nam Bebas Mei 2019

WN Vietnam, Doan Thi Huong, mantan terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong-nam, akan bebas pada Mei 2019.

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Warga negara Vietnam yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, akhirnya dapat segera menghirup udara bebas pada Mei 2019, menyusul sesama terdakwa untuk kasus serupa, WNI Siti Aisyah yang telah dibebaskan lebih dulu pada 11 Maret 2019.

Jadwal pembebasan Doan Thi Huong (30) merupakan buntut dari vonis akhir pengadilan tinggi di Kuala Lumpur pada 1 April 2019 yang menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun empat bulan kepadanya.

Putusan itu diberikan setelah jaksa menuntut dakwaan baru yang lebih ringan (lesser charge) menggunakan Pasal 324 KUHP Malaysia, yakni menyebabkan luka dengan senjata atau cara-cara berbahaya. Doan mengaku bersalah.

Kala membacakan putusannya, Hakim Azmi Ariffin mengatakan Doan Thi Huong 'beruntung'.

"Saya telah mengatakan ada 'prima facie' pada kasus ini dan saya telah meminta Anda untuk berdiri di sidang pembelaan. Jika persidangan berjalan, Anda masih dapat diberhentikan (discharge) dan dibebaskan (acquitted) setelah sidang pembelaan, jika Anda mengajukan keraguan. Saya jujur berpikir Anda harus berterima kasih kepada Jaksa Agung dan Jaksa Penuntut Umum karena menawarkan Anda dakwaan alternatif," katanya, seperti dikutip dari The Sun Daily Malaysia, Selasa (2/4/2019).

Hakim Azmi kemudian menjatuhkan vonis 3 tahun 4 bulan penjara terhitung tanggal penangkapan Doan Thi Huong, yaitu 15 Februari 2017.

"Saya percaya panjang hukuman akan melayani kepentingan keadilan," katanya.

Doan Thi Huong, melalui penerjemahnya, berterima kasih kepada pengadilan, Jaksa Agung, jaksa penuntut, tim pembelaannya, dan pemerintah Vietnam.

Terhadap hal ini, hakim menjawab: "Anda akan segera kembali ke negara Anda dan kembali ke keluarga Anda."

WN Vietnam yang menjadi tersangka kasus pembunuhan Kim Jong-nam, Doan Thi Huong meninggalkan Pengadilan Tinggi Shah Alam di Malaysia, Senin (1/4). Jaksa penuntut Malaysia membatalkan dakwaan terhadap Doan Thi Huong setelah mengaku bersalah atas tuduhan yang lebih ringan. (AP/Vincent Thian)

Dikurangi Remisi, Bebas Mei 2019

Vonis hukuman penjara Doan Thi Huong habis pada setidaknya tahun 2020. Namun, karena dikurangi hak remisi sepertiga dari total hukuman, ia akan bebas pada awal Mei 2019, kata pengacara Doan, Hisyam Teh Poh Teik. 

"Menurut kalkulasi kami, dia akan bebas pada 4 Mei (2019)," kata Hisyam di pengadilan tinggi Kuala Lumpur, Senin 1 April 2019, dikutip dari The Star Malaysia.

Sebelumnya, Doan dan Siti didakwa dengan Pasal 302 KUHP Malaysia tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati. Ia, bersama terdakwa WNI Siti Aisyah, dituduh mengusapkan racun syaraf VX ke wajah Kim Jong-nam.

Baik Doan dan Siti mengaku tak bersalah.

Dakwaan lama terhadap Doan kemudian diganti dengan dakwaan baru yang lebih ringan, setelah pengacara mengajukan permintaan pembebasan terhadap kliennya guna mengikuti jejak sesama terdakwa, Siti Aisyah, yang mendapat 'pembebasan tak murni (discharge not amounting to an acquittal)' dari jaksa --yang disetujui hakim-- pada 11 Maret 2019 lalu.

Siti dibebaskan dan dipulangkan ke Indonesia pada hari yang sama.

Discharge not amounting to an acquittal (DNAA) berarti dibebaskan dari dakwaan dan dilepaskan dari penahanan, namun tak sepenuhnya tidak bersalah. Seperti dikutip dari The Edge Markets Malaysia, DNAA terjadi ketika sebuah dakwaan berawal dari tuntutan yang tak mendasar, tak cukup bukti kuat, penyelidikan yang tak komplet, dan alasan-alasan lain.

Namun, seperti dikutip dari situs resmi Audit Hukum Malaysia, pakar hukum menilai bahwa DNAA memungkinkan mantan terdakwa untuk bisa didakwa lagi jika unsur-unsur untuk dakwaan lain terpenuhi pada kemudian hari.

Pengacara Doan telah meminta pembebasan yang serupa untuk kliennya pada Maret 2019 lalu, tetapi ditolak. Ia justru diminta untuk kembali menjalani persidangan pada bulan yang sama. Namun, persidangan lanjutan ditunda hingga 1 April kemarin.

Dan, pada Senin 1 April 2019, pengadilan mengabulkan permintaan pengacara Doan atas dakwaan yang lebih ringan (lesser charge).

"Jaksa Agung telah mempertimbangkan kembali perwakilan kami untuk menawarkan dakwaan alternatif (yang lebih ringan), dan kami senang dengan itu. Dengan mengacu pada dakwaan baru, dia diduga telah menyebabkan Kim Chol-nam (Kim Jong-nam) cedera menggunakan senjata, dan dia mengakuinya," tambah Hisyam seperti dikutip dari Benarnews Malaysia.

Kim Chol-nam merujuk pada nama yang digunakan oleh Kim Jong-nam di paspornya.

Ayah perempuan itu, Doan Van Thanh menghadiri sidang dan mengatakan dia senang dengan hasilnya.

"Saya berharap bahwa putri saya akan dibebaskan dalam satu bulan. Saya sangat bahagia dan saya ingin mengucapkan terima kasih yang tulus kepada duta besar dan pengacara di sini," katanya kepada wartawan melalui seorang penerjemah.

Le Quy Quynh, Duta Besar Vietnam untuk Malaysia, menyatakan penghargaannya atas dakwaan yang lebih ringan.

"Saya sangat menghargai bahwa dia akan segera dibebaskan, tetapi saya ingin menekankan bahwa dia adalah korban seperti Siti," kata Le.

 

Simak video pilihan berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pelaku Sebenarnya Masih Bebas?

Tidak ada penjelasan segera mengapa Kejaksaan Malaysia bersedia memberikan dakwaan yang lebih ringan atas serangan dengan senjata kimia terlarang yang mengakibatkan kematian, meskipun pengacaranya terus mempertahankan bahwa kliennya tidak tahu apa bahan itu dan mengatakan bahwa ia korban manipulasi pelaku yang sebenarnya.

Setidaknya, 4 orang pria Korea Utara diduga sebagai dalang utama pembunuhan itu, dan mereka dituduh memanipulasi kedua perempuan untuk melancarkan aksi mengusap racun VX ke wajah korban. Keempatnya tidak diseret ke persidangan.

Baik Siti dan Doan mengklaim bahwa mereka secara tidak sengaja telah ditipu untuk melakukan pembunuhan oleh sejumlah orang Korea Utara, yang mengatakan bahwa mereka sedang terlibat dalam acara komedi 'prank'. Mereka berdua mengaku mengira hanya akan mengolesi lotion di wajah korban.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.