Sukses

Situs Berita Terbesar Selandia Baru Hapus Komentar Negatif tentang Penembakan Christchurch

Dalam upaya membendung penyebaran paham kekerasan, situs berita terbesar di Selandia Baru hapus seluruh komentar negatif tentang penembakan Christchurch..

Liputan6.com, Christchurch - Situs berita terbesar Selandia Baru, Stuff.co.nz, menindak tegas berbagai komentar negatif dari pembaca, menyusul teror penembakan di dua masjid di Christchurch, yang memicu perdebatan tentang bagaimana media menangani kebencian online.

Redaksi Stuff mengatakan tindakannya tersebut bertujuan untuk mengembalikan fungsi kolom komentar untuk bertukar pendapat yang cerdas.

"Namun, seringkali kolom komentar kerap menjadi ajang untuk saling melempar prasangka, yang meski kecil, tetap berisiko pada penggiringan opini negatif," tulis kepala editor Stuff, Stuff Patrick Crewdson, sebagaimana dikutip dari Channel News Asia pada Selasa (26/3/2019).

Teror penembakan di Masjid Al Noor dan Linwood City Mosque dilakukan oleh Brenton Tarrant, seorang warga negara Australia yang diyakini telah mengunggah serangkaian "manifesto" supreamsi kulit putih.

Dia bahkan menyiarkan penembakan brutal yang dilakukannya pada 15 Maret via Facebook Live, di mana menewaskan 50 orang, dan melukai puluhan lainnya.

Penembakan massal terburuk dalam sejarah Selandia Baru itu mendorong para jurnalis dan outlet media setempat untuk menghalau penyebaran pandangan ekstremis, melalui kontrol pemberitaan, termasuk filterisasi pada kolom komentar.

"Ideologi menjijikan banyak bermunculan di dusut-sudut paling gelap dunia maya, tapi tidak untuk situs-situs berita!" tegas Crewdson.

"Masih ada waktu untuk memeriksa seluruh kolom komentar Stuff, dan menghapus 'racun-racun' yang mengendap," lanjutnya.

Menonaktifkan Sebagian Kolom Komentar

Kebijakan tersebut akan menonaktfikan secara permanen kolom komentar di berbagai topik kontroversial, termasuk penembakan di Christchurch, konflik Israel-Palestina, vaksinasi, dan isu transgender.

"Kami akan dituduh melakukan sensor dan membatasi kebebasan berbicara, yang lain akan mengatakan kami harus menutup bagian komentar sepenuhnya," kata Crewdson.

"Satu hal yang ingin kami katakan, kami perlu meluruskan fungsi pemberitaan kami, dan tidak mempersilahkan komentar negatif berkembang menjadi opini publik,"

Stuff.co.nz berada di bawah naungan perusahaan media terbesar di Selandia Baru, Stuff, yang sebelumnya bernama fairfax New Zealand.

Situs Stuff.co.nz sendiri merupakan portal berita terpopuler di Negeri Kiwi, dengan jumlah rata-rata kunjungan online mencapai 1,8 juta pemirsa unik setiap bulannya.

 

Simak video pilihan berikut: 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Lokasi Penahanan Dirahasiakan

Sementara itu, sebagaimana dikutip dari The Straits Times pada hari Selasa, otoritas hukum Selandia Baru telah mengkonfirmasi bahwa sidang pengadilan Tarrant berikutnya akan mengambil tempat di Christchurch, meskipun ia diyakini telah dipindahkan ke penjara lain di negara itu.

Kementerian kehakiman setempat mengkonfirmasi jadwal sidang Tarrant berikutnya berlangsung di Pengadilan Tinggi Christchurch pada Jumat 5 April.

Namun, belum diketahui pasti apakan teroris tersebut tampil langsung di ruang sidang, atau melalui saluran video.

Tarrant dilaporkan telah dipindahkan ke satu-satunya penjara dengan tingkat pengamanan maksimum di Selandia Baru, yakni Penjara Paremoremo di Kota Auckland.

Departemen Pemasyarakatan Selandia Baru menolak untuk membeberkan lokasi Tarrant saat ini, tetap bersedia memberikan beberapa rincian tentang kondisi yang dihadapinya.

"Individu tersebut dipisahkan dari tahanan lain, dan berada dalam pengawasan 24 jam, baik secara langsung oleh staf, atau melalui kamera CCTV," katanya dalam sebuah pernyataan.

"Dia diawasi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pemasyarakatan 2004, dan kewajiban internasional kami untuk perawatan tahanan. Saat ini, dia tidak memiliki akses ke televisi, radio atau koran, dan juga tidak diperbolehkan menerima kunjungan," lanjutnya.

Media Selandia Baru telah melaporkan bahwa jika terbukti bersalah, terdakwa kemungkinan akan diisolasi, untuk mencegahnya menjadi sasaran oleh sebagian besar penghuni penjara keturunan Polinesia, yang muak atas pandangan supremasi kulit putihnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.