Sukses

Pria Singapura Pemerkosa TKI yang Tolak Lamarannya Dihukum Bui 10,5 Tahun

Pria berusia 50 tahun ini terancam hukuman penjara 10, 5 tahun akibat memperkosa TKI yang bekerja di rumah sang keponakan di Singapura.

Liputan6.com, Singapura - Gara-gara lamaran untuk menikahnya tak digubris, seorang petugas keamanan berusia 53 tahun berulang kali menganiaya dan memperkosa pembantu keponakannya --seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) --  di flat tempat mereka tinggal.

Setelah melakukan aksi bejatnya, dia menawarkan korban sepasang anting dan menyuruhnya untuk tak melapor kepada siapapun. Si pelaku kemudian tidur siang.

Pria itu, yang tak disebutkan namanya untuk melindungi identitas korban, dijatuhi hukuman penjara 10,5 tahun, setelah mengaku bersalah atas satu tuduhan pemerkosaan dan serangan seksual terhadap sang TKI. Dua tuduhan pelecehan seksual dan pelecehan seksual lainnya tengah dipertimbangkan untuk diberi sanksi.

Pihak Pengadilan Tinggi mendengar bahwa pria itu sering menginap di flat keponakannya, di mana ia tinggal bersama ketiga anak dan pembantu rumah tangga asal Indonesia, sekarang berusia 26 tahun, yang mulai bekerja di Singapura pada Juni 2016.

Pria Singapura itu mengaku menyukai asisten rumah tangga itu, beberapa bulan setelah dia mulai bekerja di sana dan memutuskan untuk melamarnya.

"Pembantu itu menolak lamaran tersebut, dan mengaku sudah menikah. Dia memperlakukannya sebagai majikan dan memanggilnya "Pakcik", atau "Paman" dalam Bahasa Indonesia," kata Wakil Jaksa Penuntut Umum (DPP) Raja Mohan seperti dikutip dari The Straits Times, Selasa (19/3/2019). 

"Sejak saat itu, lelaki itu kerap melecehkannya ketika tidak ada orang lain di rumah. TKi itu kemudian mengancam untuk melaporkan aksi tak senonohnya itu," pihak DPP menambahkan.

"Namun, pekerja asal Indonesia itu tak melaporkannya karena khawatir keponakan lelaki itu tak mempercayainya," jelas Raja.

Pada 18 November 2017, pelayan dan lelaki itu sendirian di flat ketika dia meminta izin padanya untuk menggunakan menggunakan salep otot pada tubuhnya yang sakit.

Beberapa menit kemudian, pria itu memasuki kamarnya hanya dengan handuk di pinggang, dan menawarkan untuk mengoleskan salep padanya. TKI itu dengan tegas menolaknya namun secara paksa diolesi.

Pelaku kemudian mendorongnya ke tempat tidurnya, di mana dia melakukan pelecehan seksual dan memperkosa pembantu asal Indonesia tersebut.

"Karena bobot badan terdakwa yang juga serta merta menahan, korban tidak berdaya untuk melarikan diri meskipun sudah melakukan upaya terbaik dan mendorong terdakwa menjauh dari tubuhnya," papar DPP Raja.

 

Saksikan juga video berikut ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Meminta Pertolongan

Pelayan itu baru bisa melarikan diri dari flat saat si pelaku tidur siang. Ia kemudian meminta orang yang lewat untuk menghubungi polisi.

Pria bejat itu ditangkap oleh polisi pada hari yang sama setelah kembali ke rumah keponakannya, setelah pergi memancing di Punggol.

"Pada akhirnya, keadaan korban yang direndahkan yang membuatnya sangat rentan," ujar Raja seraya menggambarkan tindakan pria itu sangat menjijikkan.

Dalam mitigasi, penasihat hukum Kalidass Murugaiyan mengatakan, pria itu "dengan tulus menyesali kesalahannya. Ia mengaku "terganggu secara spiritual" saat melakukan aksi bejatnya dan mengklaim habis melihat makhluk gaib saat bekerja.

Dalam sidang, Komisaris Yudisial Audrey Lim mengatakan dia menghargai fakta bahwa pria itu mengaku bersalah.

Namun, "pesan yang jelas harus dikirim", tambah hakim.

Untuk pemerkosaan, pria itu terancam penjara hingga 20 tahun, ditambah denda atau hukum cambuk. Namun, karena ia berusia di atas 50 tahun, ia dijatuhi hukuman penjara enam bulan sebagai pengganti hukuman cambuk, sehingga mengancamnya dengan hukuman penjara menjadi total 10,5 tahun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.