Sukses

Teror 36 Menit Penembakan Masjid di Selandia Baru Pakai 5 Senjata

PM Selandia Baru mengatakan bahwa pelaku penembakan di masjid menggunakan lima senjata.

Liputan6.com, Wellington - Perdana Menteri Jacinda Ardern menyampaikan pada Sabtu, 16 Maret 2019 bahwa pelaku penembakan di Selandia Baru yang berlokasi di dua masjid Kota Christchurch menggunakan lima senjata saat melancarkan aksi terornya pada Jumat, 15 Maret 2019.

"Laki-laki bersenjata itu menggunakan 5 senjata selama serangan, termasuk "dua senjata semi otomatis dan dua senapan," serta memegang izin senjata sejak 2017," kata Ardern, sebagaimana dikutip dari VOA Indonesia pada Sabtu (16/3/2019).

Menurut The Guardian, tersangka utama bermaksud melanjutkan serangannya dan memodifikasi senjata tetapi ditangkap oleh dua petugas polisi komunitas. Dia ditangkap 36 menit setelah panggilan darurat pertama penembakan di Masjid Al Noor.

Dalam kesempatan yang sama, PM Ardern juga mengukuhkan 49 orang yang tewas sebagai korban dalam penembakan di Selandia Baru yang menargetkan dua masjid.

41 orang meninggal di Masjid Denes Avenue, Al Noor Mosque, 7 orang di masjid Linwood Avenue, satu orang meninggal di rumah sakit sementara lebih dari 40 orang dirawat karena cedera di Rumah Sakit Christchurch, termasuk seorang anak berusia 5 tahun.

"Mereka semua telah diidentifikasi dan namanya telah diinformasikan kepada anggota masyarakat," tambahnya.

Tiga orang telah ditangkap sehubungan dengan penembakan di Selandia Baru itu, dan seorang warga negara Australia, Brenton Tarrant telah disidang perdana dengan dijatuhi satu dakwaan pembunuhan.

Ia juga mengatakan individu yang dituduh melakukan pembunuhan tidak "menjadi perhatian komunitas intelijen, atau polisi terkait ekstremisme" selama ini, dan ia telah meminta lembaga terkait untuk "bekerja secepatnya menelaah apakah ada kegiatan di media sosial atau yang seharusnya bisa memicu respons”.

 

Simak pula video pilihan berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pelaku Serangan Dijatuhi Satu Dakwaan

Tersangka utama penembakan di Selandia Baru yang menargetkan dua masjid di Kota Christchurch, telah disidang perdana pada Sabtu, 16 Maret 2019.

Brenton Tarrant (28), pelaku serangan yang menewaskan 49 orang itu muncul di pengadilan dengan kemeja putih polos dan tangan diborgol. Pengadilan setempat menjatuhkan satu dakwaan kepada Tarrant, akibat tindakan pembunuhan pada Jumat siang kemarin. Namun, dakwaan lain disinyalir akan diberikan kepadanya pada persidangan selanjutnya.

Hakim mengatakan "masuk akal untuk mengasumsikan" akan lebih banyak dakwaan yang diajukan, sebagaimana dikutip dari laman globalnews.ca.

Hal itu senada dengan pernyataan kepolisian Selandia Baru di Twitter bahwa perincian (terkait dakwaan lain) akan "dikomunikasikan pada kesempatan yang akan datang, secepat mungkin."

Tarrant dijadwalkan untuk disidang kembali pada 5 April mendatang, sebagaimana dikutip dari BBC News

Perlu diketahui, tersangka lain penembakan di Selandia Baru juga tengah ditahan, sementara polisi mencoba menentukan peran apa yang mereka mainkan dalam serangan itu.

Tak satu pun dari mereka yang ditahan memiliki catatan kriminal.

PM Jacinda Ardern mengatakan Tarrant memiliki lima senjata dan lisensi senjata api. Mengetahui hal tersebut, ia mengatakan bahwa undang-undang kepemilikan senjata akan diubah.

Pada kesempatan yang sama, Ardern juga menambahkan bahwa bendera akan dikibarkan setengah tiang di gedung-gedung pemerintah kota Christchurch sebagi ungkapan berkabung atas penembakan di Selandia Baru, "sampai pemberitahuan lebih lanjut".

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.