Sukses

99 Hari Ditahan Kelompok Bersenjata Yaman, WNI Ini Akhirnya Pulang ke Tanah Air

Ini kisah WNI bernama Adib yang ditangkap oleh kelompok bersenjata di Kota Yaslah, Yaman.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang WNI yang ditahan kelompok bersenjata di Yaman sudah tiba kembali di Tanah Air. Adib Nadim dipulangkan oleh KBRI Muscat menggunakan penerbangan Oman Air didampingi oleh pejabat KBRI Muscat.

WNI Adib ditangkap oleh kelompok bersenjata di Kota Yaslah, 30 km Selatan Yaman, pada 28 November 2018. Ia ditahan selama 99 hari bersama sekitar 7 warga negara asing lainnya hingga dibebaskan pada 7 Maret 2019 lalu.

"Alhamdulillah saya bisa bebas. Terima kasih atas bantuan KBRI dan Pemerintah yang sudah mengupayakan pembebasan saya", ujar Adib saat diterima Duta Besar RI Muscat, Mustofa Taufik Abdul Latif setelah pembebasan tersebut.

Upaya pembebasan Adib dilakukan bekerjasama dengan otoritas keamanan Kesultanan Oman dan kontak-kontak KBRI Muscat yang ada di Sanaa.

"Atas nama Pemerintah Indonesia, saya menyampaikan ucapan terima kasih atas bantuan otoritas keamanan Kesultanan Oman dalam pembebasan seorang WNI di Yaman", ucap Menlu Retno saat melakukan pertemuan bilateral Kamis pagi (14/3/2019) dengan Menlu Oman, Yusuf bin Alawi, di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat.

Adib adalah seorang mahasiswa Universitas Darul Hadits, Sihr, Hadramaut. Ia berangkat ke Yaman untuk meneruskan studinya pada tahun 2013.

Saat ditangkap Adib tengah menemani sahabatnya, WN Malaysia, untuk menjenguk keluarganya di Kota Sanaa.

Sejak pecahnya konflik bersenjata pada tahun 2015, Pemerintah Indonesia mengeluarkan imbauan kepada seluruh WNI untuk tidak berkunjung ke Yaman. Hingga saat ini himbauan tersebut belum dicabut.

Secara umum situasi keamanan di Yaman juga belum kondusif bagi warga negara asing.

 

 

Saksikan juga video berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.