Sukses

Pulang ke Indonesia, Siti Aisyah Langsung Diserahkan kepada Keluarga

Kementerian Luar Negeri RI melakukan serah terima Siti Aisyah kepada keluarganya setelah bebas dakwaan.

Liputan6.com, Jakarta - Siti Aisyah, WNI terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong-nam --kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un-- pagi ini dinyatakan bebas oleh pengadilan Malaysia. Atas permintaan jaksa, tuntutan terhadap perempuan berusia 27 tahun itu resmi dihentikan oleh pengadilan Negeri Jiran.

Sore ini, wanita kelahiran Serang, Banten itu telah tiba di Tanah Air dengan pendampingan dari Menteri Kementerian Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, dan sejumlah perwakilan dari Kuala Lumpur.

Dia mendarat di Bandara Halim Perdana Kusuma sekitar pukul 17.00 WIB. Aisyah lalu dibawa ke Kementerian Luar Negeri RI untuk diserahkan langsung ke keluarga. Acara serah terima ini dilakukan oleh Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi.

"Menkumham, beberapa perwakilan dari KL (Kuala Lumpur) dan juga saya sendiri, telah menyerahkan secara resmi saudara Siti Aisyah kepada keluarga," kata Retno dalam prosesi pemulangan dan serah terima Siti Aisyah kepada keluarga di Kemlu RI, Senin (11/3/2019).

Siti Aisyah didampingi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (11/3). Siti Aisyah dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Shah Alam terkait kasus dugaan pembunuhan Kim Jong-Nam. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Mantan duta besar Indonesia untuk Belanda itu menegaskan, bahwa keputusan yang diberikan Malaysia kepada Siti Aisyah merupakan hasil dari sebuah proses yang cukup panjang.

Pendampingan hukum yang disediakan oleh pemerintah Indonesia untuk terus mengawal jalannya proses hukum terhadap Siti Aisyah dilakukan lebih dari 2 tahun 23 hari. Selain itu juga agar hak-hak hukum Siti Aisyah dapat dipenuhi.

Retno menambahkan, konsultasi antara pihak pengacara Siti Aisyah dengan pemerintah Indonesia, dilaksanakan secara rutin. "Pada saat, misalnya, saya terbang ke Kuala Lumpur atau transit di Kuala Lumpur, biasanya kita melakukan pertemuan dengan pihak pengacara untuk saling meng-update sampai di mana proses hukum yang sedang dijalani oleh Siti Aisyah," lanjut Retno Marsudi.

Demikian pula ketika kedua pengacara yang ditunjuk oleh pemerintah Indonesia untuk menangani kasus Aisyah, Gooi Soon Seng dan Azzura, diundang datang ke Tanah Air, guna berdiskusi dengan pemangku kepentingan lain.

"Sekali lagi, di dalam konteks pemberian briefing, sampai di mana bantuan hukum atau kasus ini sudah ditangani. Saya juga ingin menyampaikan terimakasih kepada pengacara Gooi dan Azzura yang selama ini sudah mendampingi Siti Aisyah selama berada di Malaysia," imbuh Menlu.

Kebahagiaan Orangtua dan Siti Aisyah

Di lain pihak, kedua orangtua Aisyah, Asria dan Benah, turut datang ke Kemlu untuk menjemput putri mereka. Sang ayah meluapkan rasa kegembiraannya bisa bertatap muka kembali dengan anaknya.

"Saya beribu-ribu terimakasih atas bantuan semua pemerintah kita. Atas bantuan apa pun. Terimakasih dengan bantuan pemerintah kita semua sudah membantu membebasin anak saya, baik dari Ibu Menteri, semuanya, terimakasih atas bantuanny," ujar Asria.

"Mudah-mudahan, pemerintah kita jaya terus. Mudah-mudahan Allah melindungi terus. Sekaligus sama pemerintah kita. Bapak Presiden Jokowi dan Jusuf Kalla, mudah-mudahan jaya terus, selamat di dalam perjalanan. Insya Allah. Amin yaa Rabbal Alamin," lanjutnya.

Siti Aisyah tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (11/3). Siti Aisyah kembali ke Indonesia setelah dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Shah Alam terkait kasus dugaan pembunuhan Kim Jong-Nam. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sementara itu, Siti Aisyah sendiri pun tak bisa menyembunyikan perasaan harunya bisa bertemu dengan keluarga di Indonesia. Ia mengucapkan terimakasih kepada berbagai pihak yang telah menolongnya keluar dari kasus yang menjeratnya selama 2 tahun 23 hari.

"Pertama saya ucapkan terimakasih kepada Allah SWT, kepada kedua orangtua saya yang selalu mendoakan saya, kepada Bapak Presiden Jokowi, kepada Bapak Laoly, kepada Bapak Iqbal (Direktur Perlindungan WNI), kepada Pak Cahyo, saya sangat bahagia hari ini bisa bertemu keluarga saya. Dua tahun saya menjalani proses hukum di Malaysia dan saya ingin mengucapkan terimakasih kepada Bapak Jokowi secara pribadi," ucap Aisyah dengan suaranya yang lirih.

Menkumham Yasonna Laoly menyebut, pihaknya telah berkali-kali mengajukan permohonan kepada pejabat-pejabat di Malaysia agar proses hukum Siti Aisyah bisa diselesaikan.

"Di setiap kesempatan pertemuan dengan pejabat-pejabat Malaysia, kita terus memohonkan kepada mereka bahwa benar ... ini adalah proses hukum, dan dalam pembicaraan dengan Jaksa Agung Malaysia juga ... ini jelas proses hukum," katanya di waktu yang sama.

"Jaksa pada hari ini di persidangan bersama-sama dengan kami tadi juga di Malaysia, bersama dengan pengacara yang disediakan oleh pemerintah kepada Siti Aisyah mendampingi ke pengadilan, Pak Dubes (RI untuk Malaysia) mendampingi ke pengadilan, dan waktu jaksa menyampaikan cabutan dakwaan, sebenarnya hakimnya kaget. Tidak menyangka. Memang argumentasinya sangat jelas. Dua tahun 23 hari, hari ini beliau (Siti Aisyah) bebas," pungkas Yasonna.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan 'menghentikan tuntutan terhadap Siti Aisyah'. Pengacara meminta agar bukan hanya dihentikan tapi dibebaskan penuh, namun hakim memutuskan 'Discharge Not Amounting to Acquital' (tuntutan dihentikan dan Siti Aisyah bebas).

Turut hadir dalam persidangan itu adalah Duta Besar RI untuk Malaysia Rusdi Kirana, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo Muzard, dan Lalu Muhammad Iqbal sendiri.

Seperti dikutip dari The Guardian, jaksa mengajukan permohonan penghentian tuntutan dan pembebasan terhadap Siti Aisyah berdasarkan Section 254 KUHAP Malaysia. Permohonan itu dilakukan di pengadilan Shah Alam, Kuala Lumpur pada Senin 11 Maret pagi. Hakim mengabulkan permohonan jaksa untuk menghentikan tuntutan terhadap Siti Aisyah.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pembebasan Siti Aisyah Pertimbangkan Hubungan RI - Malaysia

Keputusan Malaysia untuk membatalkan tuntutan terhadap Siti Aisyah, WNI mantan terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong-nam, yang merupakan kakak tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, turut "mempertimbangkan hubungan baik" antara Negeri Jiran dengan Indonesia.

Hal itu dikatakan oleh Jaksa Agung Malaysia, Tommy Thomas, dalam sebuah surat balasan kepada Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly pada Jumat 8 Maret 2019.

Sebelumnya, Menteri Yasonna dalam sebuah surat telah meminta agar otoritas Negeri Jiran membatalkan dakwaan kepada Siti Aisyah dan "mengizinkannya untuk kembali ke Indonesia, dengan mempertimbangkan hubungan baik antara negara kita" --menurut surat yang diungkapkan oleh KBRI Kuala Lumpur kepada media pada Senin 11 Maret 2019, dikutip dari The Strait Times, Senin (11/3/2019).

Setelah mempertimbangkan permintaan itu, Jaksa Agung Tommy Thomas menanggapi Menteri Yasonna dalam sebuah surat yang bertuliskan "dengan mempertimbangkan hubungan baik antara negara kita masing-masing ... jaksa penuntut akan meminta Pengadilan untuk memerintahkan 'discharge not amounting to an acquittal' (DNAA)." Baca selengkapnya...

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.