Sukses

Donald Trump Tolak Kepulangan Aktor Propaganda ISIS ke Amerika Serikat

Presiden AS Donald Trump menolak kepulangan perempuan aktor propaganda ISIS.

Liputan6.com, Washington DC - Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyatakan bahwa Hoda Muthana, wanita yang pernah menjadi aktor propaganda ISIS tidak diizinkan kembali ke negaranya. Hal itu disampaikan melalui akun Twitter pribadi pada Kamis 21 Februari 2019.

"Saya telah menginstruksikan Menteri Luar Negeri Mike Pompeo, dan dia sepenuhnya setuju, untuk tidak memperbolehkan Hoda Muthana kembali ke dalam negeri (AS)", tulisnya.

Hoda Muthana telah bergabung bersama ISIS sejak empat tahun lalu, saat usianya masih 20 tahun. Pada 2015, ia melarikan diri dari AS ke Suriah dengan meminta izin kepada keluarga untuk pergi ke Turki berkaitan dengan acara universitas.

Baru-baru ini Muthana yang telah memiliki anak berusia 18 bulan, mengaku menyesal. Ia memohon kepada otoritas AS agar diizinkan pulang, dikutip dari BBC News pada Kamis (21/2/2019).

Terkait permohonan tersebut, Pompeo mengatakan tidak akan menerima dengan alasan Muthana bukan warga negara AS. Sehingga menurutnya, ia "tidak memiliki dasar hukum, tidak ada paspor AS yang sah, tidak ada hak untuk paspor, atau visa untuk bepergian ke Amerika Serikat".

"Hoda Muthana bukan warga negara AS dan tidak akan diterima di Amerika Serikat," kata Pompeo.

Menurut pengakuan Muthana kepada New York Times, ia berangkat ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS dengan membawa paspor AS. Paspor itu juga yang kemudian ditampilkan dalam video propaganda yang kemudian viral.

 

Simak video pilihan berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Muthana Putri Seorang Diplomat

Analis mengatakan bahwa argumen pemerintah AS terkait Muthana bukan warga negaranya, disebabkan sang ayah merupakan diplomat Yaman. Anak-anak yang lahir di AS dari diplomat asing, tidak otomatis dianggap sebagai warga negara AS. Hal itu disebabkan diplomat dan keluarganya berstatus di bawah yurisdiksi negara pengirim.

Hassan Shibly, pengacara keluarga Muthana mengatakan bahwa ia lahir ketika sang ayah tidak lagi menjabat sebagai diplomat.

"Hoda Muthana memiliki paspor AS yang sah, begitu pula status warga negara. Dia lahir di Hackensack, NJ pada Oktober 1994, beberapa bulan setelah ayahnya tidak lagi menjadi diplomat," tutur Shibly.

Terlepas dari kontroversi status warga negara, Muthana berharap pemerintah AS tidak menganggapnya sebagai ancaman.

"Saya berharap saya bisa mengambilnya secara penuh dari ingatan orang-orang. Saya menyesal. saya berharap (warga) Amerika tidak berpikir saya ancaman bagi mereka dan dapat menerima saya. Saya hanyalah manusia normal yang telah dimanipulasi satu kali dan semoga tidak pernah terjadi lagi."

Hal itu disampaikan oleh Muthana sesaat setelah menyerah kepada pasukan Kurdi dan berada di sebuah kamp pengungsi di Suriah utara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.